Jadi Joki Vaksin, Ibu Rumah Tangga di Semarang Diciduk
Tiga pelaku dan pemakai jasa joki vaksin diciduk polisi di Kota Semarang, Jawa Tengah. Joki dijanjikan upah Rp 500.000 jika berhasil divaksin. Mereka tak ditahan karena kasus itu diselesaikan di luar jalur hukum.
Oleh
KRISTI UTAMI
·3 menit baca
SEMARANG, KOMPAS — DS (41), seorang ibu rumah tangga asal Kecamatan Semarang Utara, Kota Semarang, Jawa Tengah, diciduk polisi saat menjadi joki vaksin untuk CL (37) di Puskesmas Manyaran, Kecamatan Semarang Barat. Kejadian itu terungkap saat petugas memeriksa kartu identitas yang dibawa DS.
Pada Senin (3/1/2022), DS datang ke Puskesmas Manyaran sekitar pukul 10.30. Ia hendak menerima vaksinasi dosis pertama atas nama CL. Setelah mengantre beberapa saat, DS bergegas menuju meja penapisan.
Sebelum melakukan pemeriksaan kesehatan, petugas puksesmas memeriksa kartu identitas yang dibawa DS. Petugas tersebut curiga karena adanya perbedaan antara foto di kartu identitas dan penampakan fisik DS.
Rambut CL hitam dan pendek, sedangkan rambut DS panjang dan dicat pirang. Saat ditanya petugas terkait perbedaan tersebut, DS tidak bisa menjelaskan kepada petugas. Petugas kemudian melapor ke Kepolisian Resor Semarang Barat.
Kepada polisi, DS mengaku bahwa ia diminta oleh IO (41) untuk menjadi joki vaksin bagi CL. DS mengaku tergoda dengan tawaran uang dari IO (47) sebesar Rp 500.000 jika dirinya berhasil divaksin atas nama CL.
”Saya baru sekali ini ditawari untuk menjadi joki vaksin. (Saya) mau (menjadi joki vaksin) karena butuh uang,” kata DS saat dihadirkan dalam konferensi pers di Kepolisian Resor Kota Besar Semarang, Rabu (5/1/2022).
DS menuturkan, dirinya telah dua kali divaksin. Vaksin dosis pertama ia terima di Puskesmas Bringin, Kecamatan Ngaliyan pada Oktober 2021. Adapun, vaksin dosis kedua diterima DS di puskesmas yang sama sebulan setelahnya.
DS mengaku menyesal atas perbuatannya. Selama konferensi pers, DS selalu menunduk dan sesekali mengusap matanya yang berair.
Sementara itu, CL memilih menggunakan jasa joki karena merasa sudah kebal dan tidak perlu divaksin lantaran pernah terpapar Covid-19. Selain itu, ia juga merasa tidak bisa divaksin karena mengidap radang usus kronis dan prolaps katup mitral atau penutupan tidak tepat dari katup antara ruang jantung kiri atas dan bawah.
”Pada Februari mendatang, saya harus keluar kota dan vaksinasi menjadi syarat saya bisa keluar kota. Di sisi lain, saya berasumsi bahwa saya tidak perlu vaksin. Akhirnya, saya bercerita dengan tetangga saya, IO. Gayung bersambut, IO mengaku bisa mencarikan orang yang mau menggantikan saya untuk divaksin," tutur CL.
IO mengaku bahwa tindakannya keliru. Menurut dia, ia hanya spontan menawarkan kepada DS untuk menjadi joki. ”CL cerita ke saya kalau butuh (joki), terus saya sampaikan kepada DS. Saat itu DS bersedia,” katanya.
Kepala Polrestabes Semarang Komisaris Besar Irwan Anwar mengatakan, kejadian ini adalah yang pertama di wilayahnya. Irwan mengimbau masyarakat untuk tidak mencontoh tindakan melawan hukum yang dilakukan oleh tiga orang tersebut.
”Kejadian percobaan dengan sengaja menghalang-halangi pelaksanaan penanggulangan wabah ini telah melanggar Pasal 14 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang wabah penyakit penular. Ancaman hukuman yang bisa dikenakan kepada para pelaku ialah kurungan selama satu tahun,” ucap Irwan.
Menurut Irwan, ketiga pelaku tidak ditahan. Persoalan tersebut sudah diselesaikan melalui mediasi antara para pelaku dengan pihak puskesmas. CL akhirnya divaksin di Puskesmas Manyaran, Selasa (4/1/2022).
Ancaman hukuman yang bisa dikenakan kepada para pelaku ialah kurungan selama satu tahun