logo Kompas.id
NusantaraBali Berikan Relaksasi Bea...
Iklan

Bali Berikan Relaksasi Bea Balik Nama Kendaraan

Untuk meringankan masyarakat dan mendorong pemilik kendaraan tertib administrasi terkait kepemilikan kendaraan bermotor, Pemprov Bali mulai 5 Januari 2022 memberikan relaksasi pajak kendaraan berupa pembebasan BBNKB.

Oleh
COKORDA YUDISTIRA M PUTRA
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/uhh8ijrc3Nku0eYkrDa4De0JSbY=/1024x594/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2022%2F01%2F20220105cokb-jumpa-pers-gubernur-relaksasi-pajak-bbnkb_1641385236.jpg
KOMPAS/COKORDA YUDISTIRA

Pemprov Bali memberikan relaksasi pajak kendaraan berupa pembebasan BBNKB selama enam bulan, mulai Januari 2022 hingga Juni 2022.

DENPASAR, KOMPAS — Pemerintah Provinsi Bali menggulirkan relaksasi pajak kendaraan berupa pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor selama enam bulan hingga Juni 2022. Kebijakan itu dijalankan untuk meringankan masyarakat dan mendorong para pemilik kendaraan tertib administrasi terkait kepemilikan kendaraan bermotor.

Dalam jumpa pers di Gedung Jaya Sabha, Kota Denpasar, Rabu (5/1/2022) sore, Gubernur Bali Wayan Koster mengatakan, kebijakan relaksasi pajak berupa pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor itu juga bertujuan memvalidasi dan membenahi basis data (database) kendaraan bermotor di Bali.

Editor:
Siwi Yunita
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000