Untuk meringankan masyarakat dan mendorong pemilik kendaraan tertib administrasi terkait kepemilikan kendaraan bermotor, Pemprov Bali mulai 5 Januari 2022 memberikan relaksasi pajak kendaraan berupa pembebasan BBNKB.
Oleh
COKORDA YUDISTIRA M PUTRA
·3 menit baca
DENPASAR, KOMPAS — Pemerintah Provinsi Bali menggulirkan relaksasi pajak kendaraan berupa pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor selama enam bulan hingga Juni 2022. Kebijakan itu dijalankan untuk meringankan masyarakat dan mendorong para pemilik kendaraan tertib administrasi terkait kepemilikan kendaraan bermotor.
Dalam jumpa pers di Gedung Jaya Sabha, Kota Denpasar, Rabu (5/1/2022) sore, Gubernur Bali Wayan Koster mengatakan, kebijakan relaksasi pajak berupa pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor itu juga bertujuan memvalidasi dan membenahi basis data (database) kendaraan bermotor di Bali.
Masih banyak sekali. Ini membuat database kendaraan menjadi tidak akurat. (Wayan Koster)
Koster menyebutkan, terdapat 211.192 unit kendaraan bermotor, terdiri dari 173.177 unit sepeda motor (kendaraan bermotor roda dua) dan 38.015 unit mobil (kendaraan bermotor roda empat), yang terdata masih berstatus penguasaan tetapi belum dimiliki.
Dari pendataan hasil operasi gabungan dan layanan kunjungan ke rumah-rumah atau door to door, pada 2021, ujar Koster, ditemukan 3.779 kendaraan bermotor dengan pelat nomor kendaraan luar Bali. ”Masih banyak sekali. Ini membuat database kendaraan menjadi tidak akurat,” kata Koster.
Kebijakan relaksasi pajak kendaraan yang dituangkan dalam Peraturan Gubernur Bali Nomor 63 Tahun 2022 tentang pembebasan pokok dan penghapusan sanksi administratif bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) atas penyerahan kepemilikan kendaraan bermotor kedua dan selanjutnya diberlakukan selama enam bulan ke depan, yakni mulai Rabu (5/1/2022) sampai Jumat (3/6/2022).
Sebelumnya, Pemprov Bali pernah memberlakukan kebijakan relaksasi pajak kendaraan selama Juni 2021 sampai Desember 2021, di antaranya pembebasan pokok pajak serta penghapusan sanksi administratif berupa bunga dan denda, diskon piutang pajak kendaraan, gratis bea balik nama, dan pemutihan pajak kendaraan bermotor.
Diskon pajak kendaraan periode Juni sampai September 2021 diberikan kepada wajib pajak yang menunggak pajak lebih dari dua tahun. Kebijakan gratis BBNKB kedua yang berlaku mulai September sampai Desember 2021 diberikan kepada wajib pajak yang memproses balik nama, baik mutasi lokal Bali maupun mutasi dari luar Bali.
Beban pandemi Covid-19
Relaksasi itu juga diharapkan dapat meningkatkan pendapatan daerah, selain memberi ruang dan kesempatan bagi masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban pajak di tengah kondisi sulit akibat pandemi Covid-19. Pajak kendaraan bermotor, termasuk BBNKB, diandalkan menjadi sumber pendapatan asli daerah (PAD) Provinsi Bali.
Koster mengatakan, kondisi perekonomian Bali sampai Desember 2021 belum menunjukkan tanda pemulihan yang signifikan. Perekonomian Bali hingga triwulan III 2021 dinyatakan masih mengalami kontraksi hingga -2,91 persen. Sementara itu, masyarakat yang memiliki kendaraan bermotor berkeinginan memproses balik nama kendaraan, tetPI terkendala biaya akibat terdampak pandemi Covid-19.
Penilaian Bank Indonesia terhadap perekonomian Bali mengindikasikan pertumbuhan ekonomi Bali pada 2021 masih terkontraksi, yakni -2,6 persen sampai -1,8 persen secara tahunan. Seiring membaiknya beberapa indikator ekonomi di Bali selama triwulan IV-2021, Bank Indonesia Provinsi Bali memperkirakan perekonomian Bali pada 2022 akan membaik.
Dalam jumpa pers di Gedung Jaya Sabha, Kota Denpasar, Rabu (5/1/2022), Kepala Badan Pendapatan Pemerintah Provinsi Bali I Made Santha menyatakan, pada 2021, pemerintah mendapatkan pemasukan hingga Rp 1,45 triliun dari program diskon piutang pajak, gratis bea balik nama, dan pemutihan pajak kendaraan bermotor. Adapun dari relaksasi BBNKB pada 2021, pemerintah mengumpulkan sekitar Rp 707 miliar.
Lebih lanjut Koster menyatakan penerbitan Pergub Bali No 63/2022 itu juga bertujuan menertibkan pengoperasian kendaraan bermotor berpelat luar Bali yang dioperasikan di Bali. Relaksasi pajak kendaraan bermotor itu juga dinyatakan sebagai kebijakan pro rakyat yang bertujuan meringankan beban masyarakat di masa pandemi Covid-19.
Pada Desember 2021, Dinas Perhubungan Provinsi Bali juga menertibkan kendaraan angkutan sewa khusus, atau angkutan sewa berbasis aplikasi, yang masih berplat luar Bali tetapi dioperasikan di wilayah Bali. Dinas Perhubungan Provinsi Bali mengimbau pihak aplikator kendaraan sewa khusus dan mitranya agar mematuhi Pergub Bali No 40 Tahun 2019 tentang Layanan Angkutan Sewa Khusus Berbasis Aplikasi di Provinsi Bali.