SMA/SMK di 24 Daerah di Jatim Bisa Gelar PTM Penuh
Satuan pendidikan menengah atas dan sederajat, termasuk kejuruan dan sekolah luar biasa, di 24 daerah di Jatim siap menggelar pembelajaran tatap muka penuh. Prokes ketat disyaratkan dan sanksi menanti pelanggar.
Oleh
RUNIK SRI ASTUTI
·3 menit baca
GRESIK, KOMPAS — Jenjang SMA/SMK dan SLB di 24 kabupaten/kota di Jatim memenuhi syarat menggelar pembelajaran tatap muka secara penuh berdasarkan capaian vaksinasi Covid-19. Namun, sekolah tetap wajib menerapkan protokol kesehatan dan bakal diberikan sanksi jika terbukti melanggar aturan.
Pembelajaran tatap muka (PTM) penuh bisa diselenggarakan setiap hari dengan jumlah peserta didik 100 persen dari kapasitas ruang kelas. Proses belajar mengajar paling lama enam jam per hari dengan waktu istirahat 15 menit. Daerah itu, antara lain, Kota Surabaya, Malang, dan Kota Batu. Selain itu, ada juga Kabupaten Sidoarjo dan Banyuwangi, dan Kabupaten Kediri.
Selain itu, terdapat enam daerah lain yang bisa menerapkan PTM dengan jumlah peserta didik 50 persen dari kapasitas ruang kelas, durasi belajar paling lama enam jam per hari dengan waktu istirahat 15 menit. Daerah itu meliputi Tuban, Probolinggo, Ngawi, Pasuruan, Nganjuk, dan Lumajang.
Adapun delapan daerah lainnya menerapkan PTM terbatas dengan kuota 50 persen dari kapasitas ruang kelas dan durasi belajar paling lama empat jam per hari. Daerah itu meliputi Ponorogo, Bondowoso, Situbondo, Jember, Bangkalan, Sampang, Sumenep, dan Pamekasan.
Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa mengatakan, mekanisme PTM dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri tentang Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas pada situasi pandemi Covid-19 jenjang SMA/SMK dan SLB. Mulai Januari 2022, semua satuan pendidikan di level 1, 2 dan 3 wajib PTM terbatas bagi yang memenuhi kriteria.
”Mulai Senin, 3 Januari 2021, 100 persen jenjang SMA/SMK dan SLB sudah PTM terbatas,” ujar Khofifah saat berkunjung di SMKN I Cerme Gresik dan SMAN I Cerme Gresik, Selasa (4/1/2021).
Khofifah mengatakan, pengaturan kapasitas peserta didik didasarkan pada cakupan vaksinasi dosis kedua bagi pendidik. Capaian vaksinasi tersebut juga berpengaruh pada durasi jam pembelajaran.
Adapun syarat lainnya adalah cakupan vaksinasi dosis kedua bagi lanjut usia di kabupaten/kota. Kebijakan itu dikecualikan bagi satuan pendidikan pada daerah khusus, seperti kepulauan, pegunungan, dan pedalaman.
Khofifah menambahkan, kebijakan PTM terbatas pada semester dua di tahun ajaran 2021/2022 ini wajib diikuti seluruh siswa. Hal itu berbeda dengan PTM terbatas pada semester satu di tahun ajaran 2021/2022. Saat itu orangtua atau wali murid bisa memilih mengikuti tatap muka atau pembelajaran jarak jauh.
”Jumlah kapasitas peserta didik tiap sekolah dalam mengikuti PTM terbatas akan berbeda. Hal itu bergantung pada cakupan vaksinasi dosis dua pada guru dan tenaga kependidikan juga warga lansia di daerah setempat,” kata Khofifah.
Mantan Menteri Sosial itu menegaskan, meski sekolah di 24 kabupaten/kota di Jatim ini sudah diperbolehkan menggelar PTM penuh, kantin sekolah tetap belum boleh beroperasi. Oleh karena itu, peserta didik diharapkan membawa bekal dari rumah.
”Akan ada sanksi administratif tegas dan pembinaan oleh satgas Covid-19 di tingkat kabupaten atau kota apabila terdapat satuan pendidikan yang melanggar protokol kesehatan,” kata Khofifah.
Kepala Dinas Pendidikan Jatim Wahid Wahyudi mengatakan, satuan pendidikan di daerah dengan kebijakan PPKM level 1 dan 2 bisa melaksanakan PTM penuh. Syarat utamanya capaian vaksinasi dosis kedua pada pendidik dan tenaga kependidikan di atas 80 persen dan warga lansia di atas 50 persen.
Sementara itu, Bupati Gresik Fandi Ahmad Yani mengatakan wilayahnya telah memenuhi syarat menggelar PTM penuh berdasarkan capaian vaksinasi Covid-19. Namun, PTM harus dipersiapkan dengan baik agar tidak memicu munculnya kluster penyebaran Covid-19.
”Kunci utamanya disiplin prokes. Saya mengimbau lembaga pendidikan yang melaksanakan PTM agar disiplin. Mudah-mudahan PTM ini akan terus berlanjut dan tanpa kendala,” ucap Fandi Ahmad Yani.
Berdasarkan data Satgas Penanganan Covid-19 Jatim hingga Senin (3/1/2021), vaksinasi dosis pertama di Gresik sebanyak 868.361 orang atau 85 persen. Adapun capaian vaksinasi dosis kedua sebanyak 724.079 orang atau sebesar 71 persen.