Mayoritas Kabupaten/Kota di Jateng Kini Berstatus PPKM Level 2
Mayoritas daerah di Jawa tengah menerapkan PPKM level 2 hingga dua pekan ke depan. Pengetatan kegiatan masyarakat itu diharapkan bisa menjadi pengingat bahwa pandemi belum berakhir.
Oleh
KRISTI UTAMI
·3 menit baca
SEMARANG, KOMPAS — Sebanyak 31 daerah dari 35 kabupaten/kota di Jawa Tengah menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat level 2 mulai Selasa (4/1/2022) hingga Senin (17/1/2022). Harapannya, penerapan status ini membuat masyarakat lebih mewaspadai penularan Covid-19.
Dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 01 Tahun 2022, hanya empat daerah di Jateng yang menerapkan PPKM level 1 hingga dua pekan ke depan. Empat daerah itu adalah Kabupaten dan Kota Magelang, Kota Salatiga serta Kabupaten Banyumas.
Sementara 31 kabupaten/kota lainnya menerapkan PPKM level 2. Selain Kota Semarang, daerah dengan status itu di antaranya Pati, Jepara, Grobogan, dan Pemalang.
Jumlah wilayah yang menerapkan PPKM level 2 tersebut lebih banyak dari saat perpanjangan PPKM periode 13 Desember 2021-3 Januari 2022 sebanyak 25 daerah. ”Biasa saja, sebenarnya belum mencemaskan. Sebab, berbagai indikator kita bagus. Mungkin karena ada (kasus) baru,” kata Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo menanggapi hal ini di Semarang, Selasa.
Menurut Ganjar, meski ada penambahan kasus baru di Jateng, jumlahnya masih terkendali. Jumlah pasien yang meninggal juga disebutnya tidak bertambah dalam empat hari terakhir.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Semarang Abdul Hakam mengatakan, ada tambahan enam kasus baru dalam dua minggu terakhir. Hal itu diketahui dari hasil acak warga, tes pelaku perjalanan, dan tes pasien yang akan menjalani operasi.
”Hingga Selasa, ada tiga kasus aktif di Kota Semarang. Dari jumlah itu, hanya satu orang yang warga Kota Semarang. Saat ini, yang bersangkutan dirawat di Rumah Sakit dr Kariadi,” ujar Hakam.
Hakam menyebut, satu orang yang dirawat tersebut memiliki riwayat perjalanan dari luar kota. Pasien itu juga belum divaksin sama sekali.
Menurut Hakam, adanya tambahan kasus baru tidak lantas menyebabkan penurunan ke PPKM level 2. Alasannya, tingkat transmisi kasus konfirmasi Kota Semarang hanya 0,06 persen atau lebih rendah dari syarat PPKM level 1 sebesar 20 persen. Selain itu, persentase kasus positifnya tercatat 0,08 persen atau tidak melampaui syarat PPKM level 1 sebesar 5 persen.
”Kalau dari situasi pandemi, Kota Semarang masuk PPKM level 1. Masalahnya, Kota Semarang berada di aglomerasi Semarang Raya, bersama Kendal, Demak, dan Kabupaten Semarang. Dalam beberapa hari terakhir, tiga daerah itu muncul kasus baru dan sebelumnya menerapkan PPKM level 2 sehingga Kota Semarang ikut,” tutur Hakam.
Kota Tegal, yang sejak Oktober 2021, menerapkan PPKM level 1 juga naik ke level 2, Selasa. Kepala Dinas Kesehatan Kota Tegal Sri Primawati Indraswari mengatakan, ia tidak mengetahui pasti penyebab wilayahnya naik ke level 2.
”Kami masih belum mengetahui alasan Kota Tegal masuk PPKM level 2. Dari kasus aktif, kami masih nihil. Vaksinasi umum dan warga lansia juga sudah melebihi target. Mungkin ada indikator penilaian baru yang belum kami ketahui,” kata Prima.
Prima berharap, penerapan PPKM level 2 di Kota Tegal menjadi pengingat masyarakat bahwa pandemi belum berakhir. Ia mengimbau masyarakat tidak mengendurkan penerapan protokol kesehatan.
”Kami malah tidak masalah Kota Tegal masuk PPKM level 2. Kami bisa lebih waspada. Kalau tidak diketatkan, masyarakat masih sering euforia. Itu yang bahaya. Kalau diketatkan lagi justru kita semakin waspada,” ujarnya.