Kolonel P Menjadi Tersangka Pelaku Utama, Rekonstruksi Dilakukan Senin
Kolonel P ditetapkan sebagai tersangka pelaku utama pembuangan dua korban kecelakaan lalu lintas di Nagreg, Kabupaten Bandung, Jabar. Pada Senin (3/1/2022), akan dilakukan rekonstruksi di Nagreg dan Jembatan Serayu.
Oleh
Norbertus Arya Dwiangga Martiar/Edna C Pattisina
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Kolonel P ditetapkan sebagai pelaku utama dalam peristiwa kecelakaan dan pembuangan jenazah dua korban kecelakaan, Handi Hariasaputra (17) dan Salsabila (14). Sebelumnya, Kolonel P bersama dua tersangka lainnya, Kopral Satu DA dan Kopral Dua A, telah menjalani berbagai pemeriksaan, termasuk pemeriksaan jiwa.
Dalam peristiwa kecelakaan di Nagreg, Jawa Barat, ketiga tersangka alih-alih mebawa kedua korban ke rumah sakit malah membuang korban ke Sungai Serayu di Jawa Tengah.
Komandan Pusat Polisi Militer TNI AD Letnan Jenderal Chandra Sukotjo ketika dikonfirmasi, Jumat (31/12/2021), mengatakan, dari ketiga tersangka, Kolonel P merupakan tersangka pelaku utama. ”Intinya tersangka pelaku utama adalah Kolonel P,” kata Chandra.
Chandra mengatakan, pada Rabu lalu, Kolonel P menjalani pemeriksaan kesehatan jiwa. Namun, katanya, tak semua kasus tersangkanya menjalani pemeriksaan kesehatan jiwa. ”Kasus-kasus tertentu saja,” ujar Chandra.
Di sela-sela kunjungannya di Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, dalam pernyataan yang disiarkan Kompas TV, Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa mengatakan, pihaknya telah memeriksa dan mengkronfontasi keterangan ketiga tersangka dalam satu pemeriksaan. Dari pemeriksaan tersebut, diketahui bahwa inisiator sekaligus pemberi perintah adalah Kolonel P.
”Dan memang yang menjadi inisiator dan sekaligus memberi perintah untuk tindakan yang masuk dalam beberapa pasal tadi, termasuk pembunuhan berencana ini, adalah Kolonel P sehingga sudah terbukti dari konfrontasi,” kata Andika.
Pemberkasan penyidik direncanakan selesai pada Kamis depan untuk kemudian dilimpahkan ke oditur.
Menurut rencana, pada Senin (3/1/2022) akan dilakukan rekonstruksi di tempat kejadian perkara (TKP), yakni di Nagreg, Kabupaten Bandung. Jika waktu memungkinkan, pada hari itu juga dilakukan rekonstruksi di TKP yang kedua, yakni di Jembatan Sungai Serayu.
Lebih lanjut disampaikan kata Andika, pemberkasan penyidik direncanakan selesai pada Kamis depan untuk kemudian dilimpahkan ke oditur. Oditur pun telah diperintahkan untuk mempercepat proses pemberkasan sehingga perkara tersebut dapat segera dilimpahkan ke pengadilan.
Secara terpisah, Direktur Institute for Security and Strategic Studies Khairul Fahmi berpandangan, dengan keterangan yang telah diberikan tersebut, berarti semakin jelas bahwa ide membuang kedua korban berasal dari Kolonel P. Dengan demikian, sudah selayaknya dia ditetapkan sebagai pelaku utama.
Namun, menurut Khairul, hal itu sekaligus memunculkan keprihatinan yang mendalam bahwa seorang militer berpangkat kolonel yang seharusnya sudah cukup matang ternyata memiliki pikiran yang sempit, bahkan pengecut. Padahal, dengan pengalaman dan pengetahuannya, seharusnya Kolonel P justru mencegah, bukan malah mendorong terjadinya aksi di luar batas kemanusiaan tersebut.
”Ini menunjukkan bahwa ada yang mesti dibenahi di dalam pembinaan di tubuh
TNI. Ternyata pangkat tinggi seseorang belum tentu seiring dengan kemampuannya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, termasuk memiliki kesadaran hukum yang tinggi. Karena kalau kita mengira, mestinya dia sudah sangat matang,” kata Khairul.