Kekerasan pada Anak di Kabupaten Magelang Meningkat
Pelanggaran terhadap perlindungan anak termasuk dalam tiga besar kasus terbanyak di Kabupaten Magelang, Jateng, tahun 2021. Mayoritas kasus itu adalah kekerasan seksual yang dilakukan oleh kekasih korban sendiri.
Oleh
REGINA RUKMORINI
·3 menit baca
MAGELANG, KOMPAS — Tindak pidana kekerasan terhadap anak di Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, pada tahun 2021 meningkat dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Kasus terbanyak berupa pelecehan dan kekerasan seksual.
”Mayoritas kasus persetubuhan, di mana kebanyakan pelakunya adalah kekasih korban sendiri,” ujar Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Magelang Ajun Komisaris M Alfan Armin, Jumat (31/12/2021).
Di Kabupaten Magelang, jumlah kasus pelanggaran terhadap perlindungan anak yang didata Polres Magelang tahun 2021 mencapai 47 kasus, meningkat dibandingkan dengan tahun 2020 sebanyak 31 kasus. Adapun yang terdata sebagai korban kasus pelanggaran terhadap perlindungan anak adalah adanya janin dalam kandungan pada anak hingga usia 18 tahun.
Kasus pelanggaran terhadap perlindungan anak ini juga termasuk dalam tiga besar kasus pidana terbanyak yang terjadi di tahun 2021. Jumlah kasus pidana tertinggi adalah pencurian dengan pemberatan 80 kasus dan penganiayaan di urutan nomor tiga sebanyak 17 kasus.
Akhir tahun ini, Alfan mengatakan, polisi juga masih menangani dua kasus dengan korban anak-anak. Satu kasus di antaranya pemerkosaan oleh NR (56) terhadap santriwati 11 tahun di Kecamatan Salaman. ”Empat kali persetubuhan dilakukan warga tersebut di rumahnya yang sekaligus juga dibuka sebagai warung makan,” ujarnya. Rumah pelaku bersebelahan dengan pondok pesantren tempat korban belajar.
Kekerasan seksual pertama terjadi pada Mei 2021. Kejadian ini kemudian berulang tiga kali di bulan Agustus, Oktober, dan November 2021.
Korban yang ketakutan kemudian melaporkan kejadian ini pada orangtuanya, yang kemudian menindaklanjutinya dengan melapor ke Polres Magelang. Saat ini, pelaku NR sudah ditahan di Rumah Tahanan Polres Magelang.
Selain itu, Polres Magelang saat ini juga masih mengumpulkan keterangan saksi dan bukti terkait kasus aborsi yang diduga dilakukan oleh siswi SMP di Kecamatan Dukun.
Akhir tahun
Selain pelanggaran terhadap perlindungan anak, Polres Magelang saat ini juga masih mengejar target penuntasan kasus-kasus lain di tahun 2021.
Kepala Polres Magelang Ajun Komisaris Besar Sajarod Zakun mengatakan, jumlah kasus kriminal di Kabupaten Magelang di tahun 2021 terdata 265 kasus, meningkat dibandingkan dengan tahun 2020 sebanyak 258 kasus. Dari 265 kasus tersebut, persentase penyelesaian baru 72,83 persen atau 193 kasus.
Terkait kasus pencurian, Sajarod mengatakan, selain pencurian dengan pemberatan, Polres Magelang juga mengungkap 35 pencurian biasa, 5 kasus pencurian dengan kekerasan, dan 5 kasus pencurian kendaraan bermotor.
Sementara itu, Polres Magelang Kota mendata terjadinya peningkatan kasus narkoba, yang di tahun 2020 terdata 26 kasus bertambah menjadi 29 kasus di tahun 2021.
Kepala Polres Magelang Kota Ajun Komisaris Besar Asep Mauludin mengatakan, barang bukti terbanyak penyalahgunaan narkoba adalah sabu. ”Salah satu pelaku penyalahgunaan narkoba sabu adalah anggota kami sendiri yang saat ini sudah ditahan, menjalani hukuman di Temanggung,” ujarnya.
Satu anggota polisi pengonsumsi narkoba tersebut adalah anggota Samapta Polres Magelang Kota yang berpangkat Bripka. Ia menjalani masa hukuman 8 bulan.