Pemerintah meminta masyarakat untuk mengurangi mobilitas di malam pergantian tahun. Penutupan sejumlah tempat umum menjadi cara untuk meredam kerumunan.
Oleh
TIM KOMPAS
·2 menit baca
CIREBON, KOMPAS — Pemerintah meminta masyarakat tidak beraktivitas di luar rumah pada malam pergantian tahun, Jumat (31/12/2021), demi mengurangi potensi penyebaran virus SARS-CoV-2 penyebab Covid-19 varian Omicron. Selain menutup sejumlah tempat yang menjadi pusat keramaian, rekayasa lalu lintas juga akan diberlakukan oleh petugas untuk mengurangi potensi kerumunan.
Kalau tidak ada kepentingan untuk melakukan perjalanan, sebaiknya di rumah saja. (Budi Karya Sumadi)
Dalam Rapat Koordinasi Persiapan Pengendalian Transportasi pada Masa Libur Tahun Baru, Kamis (30/12), di Kepolisian Resor Kota Cirebon, Jawa Barat, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menjelaskan, sesuai arahan Presiden Joko Widodo, masyarakat perlu mewaspadai penularan varian Omicron saat libur akhir tahun.
Oleh karena itu, kata Budi Karya, pihaknya berusaha mencegah lonjakan arus kendaraan di jalan tol hingga mengantisipasi kerumunan di area istirahat jalan tol dan tempat wisata.
”Kalau tidak ada kepentingan untuk melakukan perjalanan, sebaiknya di rumah saja,” ujar Budi Karya.
Direktur Regident Korlantas Polri Brigadir Jenderal (Pol) Yusri Yunus mengatakan, lebih dari 1,6 juta kendaraan meninggalkan Jakarta melalui jalur tol dalam dua pekan terakhir. Puncak arus kendaraan diprediksi pada Jumat (31/12/2021) hingga Minggu (2/1/2022).
Sekitar 177.000 personel Polri diterjunkan untuk menjaga lebih dari 1.850 pos pengamanan dan 700 pos pelayanan. Selain mengatur arus lalu lintas dan menjaga keamanan, petugas juga bakal memastikan pelaku perjalanan mematuhi protokol kesehatan.
Polda Metro Jaya akan menerapkan malam tanpa kerumunan di 11 lokasi di Jakarta. Kebijakan itu berlaku pada 31 Desember 2021 hingga 1 Januari 2022.
Penutupan
Polda Metro Jaya memastikan akan menerapkan malam tanpa kerumunan di 11 lokasi di Jakarta, salah satunya di kawasan Jalan Sudirman-Jalan MH Thamrin. Kebijakan itu berlaku pada 31 Desember 2021 hingga 1 Januari 2022. Sementara itu, mal dan restoran hanya diizinkan buka hingga pukul 22.00, hari ini.
Penutupan lokasi yang selama ini menjadi pusat keramaian juga dilakukan di Manado (Sulawesi Utara), Jayapura (Papua), dan Surabaya (Jawa Timur).
Selain itu, penyekatan arus lalu lintas berlaku di jalur masuk daerah tujuan wisata, seperti Puncak, Bogor, Jawa Barat; serta Malang, Jawa Timur. (IKI/ERK/DAN/HLN/OKA/IDO/WER/DAN/FLO)