Jam Kerja Dibatasi, Warga Palangkaraya Diimbau Rayakan Tahun Baru di Rumah
Kegiatan warga di Kota Palangkaraya, Kalteng, dibatasi jelang malam Tahun Baru. Pemerintah meminta masyarakat merayakan Tahun Baru di dalam rumah untuk mencegah kerumunan yang berpotensi memicu penularan Covid-19.
Oleh
DIONISIUS REYNALDO TRIWIBOWO
·3 menit baca
PALANGKARAYA, KOMPAS — Pemerintah Kota Palangkaraya, Kalimantan Tengah, menerapkan pembatasan jam operasional bagi pekerja nonformal, pengusaha restoran, ritel, serta tempat hiburan malam. Kebijakan itu dilaksanakan menjelang malam Tahun Baru untuk mengantisipasi kerumunan yang berpeluang memicu penularan Covid-19.
Hal itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor 360/1572/satgascovid-19/BPBD/XII/2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19 di Kota Palangkaraya. Kebijakan itu diberlakukan untuk mengganti pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 secara serentak yang batal dilaksanakan menjelang perayaan Tahun Baru 2022 dan pada perayaan Natal beberapa waktu lalu.
Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Palangkaraya Emi Abriyani menjelaskan, dalam surat edaran itu, masyarakat diminta untuk merayakan malam Tahun Baru di dalam rumah. Adapun untuk pekerja nonformal, seperti pedagang, pengusaha restoran, dan tempat hiburan malam, hanya bisa beroperasi hingga pukul 22.00.
”Langkah ini diambil untuk menghindari kerumunan pada perayaan Tahun Baru, jadi masyarakat bisa merayakannya di dalam rumah,” ungkap Emi di Palangkaraya, Kamis (30/12/2021).
Emi menjelaskan, pihaknya terus melakukan razia protokol kesehatan sekaligus menjalankan perintah surat edaran wali kota tersebut. Razia dilakukan pada malam hari untuk memastikan masyarakat menaati protokol kesehatan, seperti penggunaan masker dan menjaga jarak di tempat umum. Petugas juga akan membubarkan massa yang berkumpul di malam Tahun Baru.
Bagi para pelanggar, lanjut Emi, pihaknya akan memberikan sanksi dan denda. Pelanggar prokes bisa diberikan sanksi sosial, sedangkan pelanggar jam malam bagi para pengusaha didenda Rp 5 juta. ”Mereka yang tidak bermasker juga bisa kena denda Rp 100.000 per orang,” ungkap Emi.
Sebelumnya, Wali Kota Palangkaraya Fairid Naparin menjelaskan, kegiatan yang menimbulkan kerumunan tidak diberikan izin oleh petugas, termasuk kegiatan seni budaya dan olahraga. Petugas akan mengawasi semua taman kota dan ruang terbuka hijau agar tidak menimbulkan kerumunan.
Bagi masyarakat yang melakukan perjalanan ke luar daerah, lanjut Fairid, wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi dan memenuhi persyaratan perjalanan. Syarat tersebut, antara lain, sudah divaksin dua kali dan melakukan uji tes cepat antigen dengan hasil negatif. Bagi mereka yang belum menerima vaksin atau orang dengan kondisi khusus sehingga tidak bisa divaksin, dilarang bepergian ke luar kota, paling tidak hingga awal tahun depan.
”Tidak akan ada pawai atau kegiatan masyarakat lain yang diizinkan pemerintah. Kami tidak mau ambil risiko. Apalagi dengan adanya varian Omicron,” kata Fairid.
Fairid menjelaskan, meski angka vaksinasi sudah tinggi, masyarakat tidak boleh lengah. Menurut dia, sudah banyak masyarakat yang mulai tidak disiplin menjalankan protokol kesehatan.
Data Dinas Kesehatan Kota Palangkaraya menunjukkan, capaian vaksinasi sudah terbilang tinggi. Secara umum, tingkat vaksinasi mencapai 102,27 persen atau 228,489 orang untuk dosis pertama dan 83,63 persen atau 186,846 orang untuk dosis kedua dari keseluruhan total target sasaran 223.387 orang.
Pemerintah sedang gencar melaksanakan vaksin untuk anak usia 6-11 tahun di Kota Palangkaraya. ”Vaksin sudah cukup baik ini sejalan dengan tingkat paparan yang rendah,” kata Fairid.