Pasok Sabu ke Lampung, Dua Kurir Asal Sumsel Ditembak
Badan Narkotika Nasional Provinsi Lampung terus memburu sindikat pengedar narkoba. Kali ini, aparat menembak kaki dua kurir yang memasok 2 kilogram sabu ke Lampung.
Oleh
VINA OKTAVIA
·3 menit baca
BANDAR LAMPUNG, KOMPAS — Badan Narkotika Nasional Provinsi Lampung menangkap dua kurir narkoba asal Sumatera Selatan yang memasok 2 kilogram sabu ke Lampung. Aparat menembak kaki kedua pelaku karena melawan saat hendak ditangkap.
Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Lampung Brigadir Jenderal (Pol) Edi Swasono mengatakan, kedua pelaku yang ditangkap adalah HE (42) dan NA (34). Para pelaku merupakan warga Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur, Sumatera Selatan.
”Mereka dibekuk di Pintu Tol Simpang Pematang Jalan Tol Terbanggi Besar-Pematang Panggang, tepatnya di Kilometer 240 Desa Mulya Agung, Kecamatan Simpang Pematang, Kabupaten Mesuji, Lampung,” kata Edi saat ekspose kasus di Bandar Lampung, Rabu (29/12/2021).
Ia menjelaskan, aparat terpaksa mengambil tindakan tegas dengan menembak kaki kedua pelaku. Hal itu dilakukan karena kedua pelaku berusaha melawan dan melarikan diri saat hendak dibekuk aparat. Kedua pelaku mengalami luka tembak pada bagian kaki kanan.
Saat penangkapan, kedua pelaku menggunakan mobil yang berbeda. Tersangka HE yang membawa sabu mengendarai mobil Kijang Grand Luxury dengan nomor polisi BG 1628 YV. Sementara pelaku NA berperan mengawal pelaku HE dengan menggunakan mobil Toyota Kijang Inova dengan nomor polisi BG 1787 YW. Saat penggeledahan, aparat menemukan dua paket sabu yang disimpan di pijakan kaki penumpang bagian depan mobil Kijang Grand Luxury.
Selain dua paket sabu seberat 2 kilogram, aparat juga menyita dua mobil dan enam gawai yang digunakan pelaku untuk transaksi narkoba. Selain itu, aparat juga menyita dompet, kartu ATM, dan dokumen identitas milik para pelaku.
Kepada polisi, mereka mengaku sabu tersebut akan dikirim kepada seseorang berinisial AL di Kabupaten Mesuji. Sementara pemilik barang merupakan warga Sumatera Selatan berinisial KH. Hingga kini, kedua pelaku yang diduga terlibat dalam jaringan pengedar narkoba itu masih dalam pencarian oleh petugas.
NA dan HE juga mengaku sudah dua kali mengirim sabu dari wilayah Sumatera Selatan ke Lampung. Mereka mengaku dibayar Rp 10 juta untuk pekerjaan itu. Selain di Mesuji, sabu juga diedarkan di Kabupaten Way Kanan dan Tulang Bawang.
Atas perbuatan itu, kedua tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman penjara seumur hidup hingga hukuman mati.
Sementara itu, Kepala Bidang Pemberantasan BNNP Lampung Komisaris Besar Totok Lisdiarto menuturkan, sepanjang 2021, BNNP Lampung mengungkap sembilan kasus peredaran narkoba di Lampung. Dari sembilan kasus yang diungkap tersebut, aparat menangkap 23 tersangka pengedar narkoba. Adapun barang bukti yang disita berupa 12,5 kg sabu dan 300 kg ganja.
Selama ini, peredaran narkoba di wilayah Lampung memang paling sering dilakukan menggunakan jalur darat melalui jalan lintas Sumatera ataupun jalan jol. Banyaknya jalan alternatif yang menjangkau kabupaten/kota di Lampung membuat jalur pengiriman narkoba semakin terbuka.
Jelang perayaan Tahun Baru 2022, sindikat pengedar narkoba diduga akan semakin marak melakukan perdagangan sabu dan pil ekstasi ke sejumlah daerah di Lampung. Untuk itu, aparat BNNP Lampung terus memantau dan menyelidiki sindikat narkoba dengan berkoordinasi bersama sejumlah pihak, termasuk warga di tiap-tiap kabupaten yang bisa memberikan informasi kepada aparat.