Mobilitas Meningkat, Protokol Kesehatan Mulai Diabaikan
Menjelang masa libur akhir tahun, masyarakat mulai menyambangi lokasi yang berpotensi memicu keramaian. Di tengah merebaknya varian baru Omicron, protokol kesehatan di berbagai titik justru mulai diabaikan.
JAKARTA, KOMPAS — Memasuki masa libur akhir tahun, mobilitas di dalam kota meningkat. Masyarakat mulai menyambangi titik-titik yang berpotensi memicu keramaian, seperti tempat wisata dan pusat perbelanjaan. Sementara itu, di tengah merebaknya varian baru Covid-19 Omicron, pelanggaran protokol kesehatan mulai terjadi di beberapa lokasi.
Jelang akhir tahun, semua lokasi wisata di Kota Palangkaraya, Kalimantan Tengah, masih tetap dibuka. Ini berbeda dengan tahun lalu ketika semua akses wisata dan taman kota ditutup karena pandemi Covid-19. Dari pantauan Kompas, di Dermaga Kereng Bangkirai, salah satu lokasi wisata, pengunjung hampir setiap hari mendatangi tempat itu.
Pada Selasa (28/12/2021) pagi, petugas masih terlihat di lokasi untuk memantau dan mengingatkan pengunjung yang tidak mengenakan masker. Namun, menjelang sore hari, petugas sudah tidak terlihat lagi. Pengunjung yang datang pun terlihat enggan mengenakan masker dan lalai menjaga jarak.
Berbagai fasilitas yang mendukung disiplin protokol kesehatan sebenarnya tersedia di tiap sudut lokasi di Kereng Bangkirai. Misalnya, tempat cuci tangan serta warung-warung yang menjual masker. Namun, masih tampak pengunjung yang masuk tanpa mencuci tangan. Beberapa orang juga tidak mengenakan masker sama sekali.
Selain di Kereng Bangkirai, pelanggaran protokol kesehatan juga terlihat di Taman Tugu Bung Karno. Taman ini memang ditutup pada siang hari, tetapi sangat ramai saat malam hari. Banyak pedagang kaki lima yang berualan di sekitarnya. Pengunjung yang datang pada malam hari pun tidak mengenakan masker dan lepas dari pantauan petugas.
Di sejumlah pusat perbelanjaan, pelanggaran protokol kesehatan juga terjadi. Instruksi Menteri Dalam Negeri mengatur, pengunjung wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi saat masuk dan keluar dari pusat perbelanjaan. Selain itu, hanya pengunjung dengan kategori hijau atau sudah divaksinasi dua dosis lengkap yang boleh masuk. Namun, ada saja pengunjung yang tetap diloloskan masuk oleh petugas setelah hanya diperiksa suhu tubuhnya.
Di kawasan wisata Lembang di Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, protokol kesehatan juga tidak selalu ditegakkan. Di salah satu titik wisata, The Great Asia Africa Lembang, banyaknya spot menarik berpotensi mengundang kerumunan pengunjung, khususnya saat berfoto. Beberapa pengunjung juga tampak membuka masker dan abai menjaga jarak.
Public Relations The Great Asia Africa, Intan Setiati, mengatakan, setiap pengunjung yang masuk dipastikan sudah divaksinasi. Untuk memastikan hal itu, pengelola memasang papan kode respons cepat (QR code) untuk diakses menggunakan aplikasi Peduli Lindungi.
Destinasi wisata itu juga menyediakan gerai vaksinasi dengan bekerja sama dengan Dinas Kesehatan Bandung Barat dan Polri. Untuk mencegah kerumunan, wisatawan dibatasi maksimal 25 persen dari total kapasitas sekitar 7.000 orang.
Kelalaian
Ketua Umum Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Alphonsus Widjaja mengatakan, meski mayoritas pusat perbelanjaan sudah menjalankan kewajiban protokol kesehatan serta mewajibkan pemindaian aplikasi Peduli Lindungi, masih ada beberapa pengelola mal yang lengah. Sebagai contoh, petugas seharusnya memeriksa ulang hasil pemindaian pengunjung untuk mengetahui status vaksinasinya. Namun, hal ini tidak selalu dilakukan.
”Ini (keharusan pemindaian Peduli Lindungi) sudah berlaku lama sejak pembatasan dilonggarkan, sehari-hari dilakukan, jadi kadang suka lalai. Seharusnya, di setiap pintu masuk, hasil scan pengunjung harus diperiksa,” katanya.
Ia mengatakan, dalam evaluasi rutin yang dilakukan asosiasi setiap seminggu sekali, pengelola yang lalai telah ditegur. ”Ada beberapa kelalaian dan kealpaan yang ditemukan, tetapi ini masih minor, bukan pelanggaran berat,” ujarnya.
Ketua Pelaksana Tim Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kota Palangkaraya Emi Abriyani mengatakan, meski sudah diingatkan, masih ditemukan pelanggaran protokol kesehatan, khususnya di lokasi keramaian.
Pada malam Tahun Baru nanti, pemerintah akan melarang perayaan di jalan atau di tempat terbuka, seperti taman kota dan lokasi lainnya. Tempat hiburan malam, kawasan wisata keluarga, dan lokasi kuliner akan dibatasi waktu operasionalnya sampai pukul 22.00. Satgas akan melakukan patroli untuk memastikan hal tersebut. ”Ini untuk mencegah terjadinya kluster-kluster baru,” ujarnya.
Mobilitas meningkat
Sementara itu, mobilitas di dalam kota mulai meningkat. Menurut data laporan Covid-19 Community Mobility Report dari Google, per 25 Desember 2021, perjalanan menuju mal terdata naik 5 persen, sementara perjalanan ke titik-titik wisata, seperti taman umum kota, pantai, taman nasional, dan dermaga, naik 11 persen. Sebelumnya, pada 23 Desember 2021, perjalanan menuju mal terpantau naik 10 persen dan ke tempat wisata naik 9 persen.
APPBI juga mencatat ada peningkatan kunjungan di pusat perbelanjaan. Per akhir tahun ini, tingkat kunjungan mal diperkirakan 70 persen. Sebelum pandemi, tingkat kunjungan mal selalu menyentuh 100 persen. Adapun tahun 2020, tingkat kunjungan hanya mencapai 50 persen.
”Kemungkinan besar 70 persen itu tercapai karena memang beberapa hari terakhir ini, khususnya karena momen Natal dan Tahun Baru, tingkat kunjungan terpantau cukup tinggi di pusat perbelanjaan,” ujar Alphonsus.
Data Kementerian Perhubungan juga menunjukkan adanya peningkatan mobilitas dibandingkan dengan hari biasa, khususnya melalui moda angkutan jalan. Data per 25 Desember 2021 menunjukkan, jumlah pergerakan penumpang di angkutan jalan meningkat 13,75 persen dibandingkan dengan pergerakan rata-rata harian pada hari biasa (periode 17-23 Desember 2021) dan meningkat 30 persen secara tahunan dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu (25 Desember 2020).
Untuk mengantisipasi peningkatan mobilitas pada momen pergantian tahun, upaya menekan mobilitas akan dilakukan. Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi, misalnya, telah mengeluarkan surat edaran kepada semua pengelola stasiun pengisian bahan bakar untuk umum (SPBU). Isinya meminta agar operasional SPBU pada malam Tahun Baru dihentikan pukul 21.00 dari yang biasanya bisa beroperasi sampai pukul 22.00, bahkan 24 jam. Selain itu, akan ada pembatasan pergerakan lalu lintas.
Sementara di Palembang, Sumatera Selatan, alun-alun kota, seperti di Benteng Kuota Besak, area di bawah Jembatan Ampera, Kambang Iwak, dan Bundaran Jakabiring, akan ditutup pada malam Tahun Baru. Masyarakat juga dilarang menggelar pawai atau menyalakan kembang api pada malam pergantian tahun. Hal itu untuk mencegah kerumunan yang bisa memicu penularan Covid-19.
Kepala Kepolisian Resor Kota Besar Palembang Komisaris Besar Irvan Prawira Satyaputra mengatakan, bagi pelanggar akan dikenai sanksi berupa sanksi administrasi, tindak pidana ringan, bahkan pidana bagi mereka yang tetap membandel.
Menurut Irvan, pada masa pandemi saat ini, konsep perayaan Tahun Baru harus diubah, dari semula dirayakan dengan turun ke jalan atau menggelar pesta kembang api menjadi cukup dirayakan di rumah saja. ”Tidak ada pembatasan kegiatan ekonomi, aturan ini hanya untuk malam Tahun Baru,” kata Irvan.