Surabaya Batasi Mobilitas Warga di Malam Tahun Baru
Forum Komunikasi Pimpinan Daerah Surabaya sepakat membatasi mobilitas warga pada malam Tahun Baru untuk menekan potensi penularan Covid-19 dengan penutupan SPBU, Jembatan Suramadu, dan jalan-jalan utama.
Oleh
AMBROSIUS HARTO, AGNES SWETTA PANDIA
·3 menit baca
SURABAYA, KOMPAS — Forum Komunikasi Pimpinan Daerah Surabaya akan menerapkan berbagai kebijakan pembatasan mobilitas warga selama pergantian tahun. Pembatasan bertujuan menekan penularan Covid-19 (coronavirus disease 2019).
Terkait dengan kebijakan pembatasan, menurut Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi, telah dikeluarkan surat edaran kepada seluruh pengelola stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU). Pada malam Tahun Baru atau Jumat (31/12/2021), operasional SPBU harus berhenti pada pukul 21.00 dari sebelumnya pukul 22.00, bahkan 24 jam.
”SPBU bisa dibuka kembali keesokan hari (1 Januari 2022) mulai pukul 04.00,” kata Eri di Surabaya, Selasa (28/12/2021). Edaran terhadap pengelola SPBU itu sebenarnya menindaklanjuti kebijakan serupa bahwa pada malam Tahun Baru seluruh kegiatan masyarakat harus berhenti pada pukul 21.00, kecuali yang bersifat kedaruratan dan atau layanan kesehatan.
Eri melanjutkan, aparatur Pemerintah Kota Surabaya bersama TNI dan Polri akan mengawasi dan melakukan patroli untuk memastikan kebijakan pembatasan operasional SPBU itu terlaksana dengan baik. Patroli juga akan menyasar seluruh tempat hiburan, obyek wisata, kedai makan minum, dan ruang publik yang tidak terkait dengan aktivitas kedaruratan atau layanan kesehatan.
”Pelanggaran terhadap kebijakan pembatasan kegiatan mulai pukul 21.00 itu akan dikenai sanksi tegas,” kata Eri yang juga Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Surabaya. Forkopimda kembali meminta masyarakat untuk tidak mengadakan perayaan Tahun Baru di ruang publik. Rayakan pergantian tahun di rumah bersama keluarga.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Surabaya Eddy Christijanto menambahkan, pihaknya turut menerbitkan edaran kepada masyarakat tentang larangan penjualan petasan dan trompet. Aparatur terpadu di kecamatan dan kelurahan akan terus memastikan larangan tersebut dipatuhi melalui pengawasan dan patroli.
”Siapa pun yang berjualan petasan dan trompet akan dijatuhi sanksi minimal seluruh dagangannya disita dan akan dimusnahkan,” kata Eddy.
Kepala Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya Komisaris Besar Akhmad Yusep Gunawan mengatakan, untuk memastikan pembatasan mobilitas berjalan lancar, bersama aparatur terpadu, pihaknya akan membatasi pergerakan lalu lintas dari dan ke ibu kota Jatim tersebut.
Di seluruh perbatasan Surabaya dengan Sidoarjo dan Gresik akan disiagakan petugas terpadu untuk menghalangi masuknya kendaraan yang tidak berkepentingan. Lokasi pemeriksaan antara lain di Bundaran Waru, MERR, Pondok Candra, Osowilangun, Jembatan Suramadu, Benowo, Lakarsantri, dan Karangpilang.
”Hanya warga dan petugas atau pegawai yang harus bekerja karena sif malam yang dibolehkan masuk. Yang ingin wisata malam Tahun Baru akan kami paksa kembali,” kata Yusep.
Beberapa ruas jalan utama, lanjut Yusep, juga akan ditutup pada malam pergantian tahun atau mulai pukul 21.00 sampai pukul 06.00, antara lain Jalan Tunjungan, Jalan Raya Darmo, Jalan Gubernur Suryo, Jalan Mayjen Sungkono, dan Jalan Kertajaya.
Pemeriksaan kendaraan di perbatasan Surabaya dengan daerah lain serta penutupan sebagian jalan utama sebenarnya bukan hal baru. Situasi itu berulang kali diterapkan dalam masa pandemi Covid-19. Misalnya saat pembatasan sosial berskala besar (PSBB) pada April-Mei 2020 dan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat pada Juli 2021. Tujuannya mencegah kerumunan yang berpotensi meningkatkan risiko penularan Covid-19.
Masih terkait dengan pembatasan mobilitas, Direktur Lalu Lintas Polda Jawa Timur Komisaris Besar Latif Usman mengatakan, pada pergantian tahun, Jembatan Suramadu (Surabaya-Madura) akan ditutup. Penutupan yang berlangsung pukul 21.00-05.00 itu untuk mencegah mobilitas warga merayakan Tahun Baru secara berpawai atau berkerumun di ruang publik di Surabaya atau di Pulau Madura.
Pelanggaran terhadap kebijakan pembatasan kegiatan mulai pukul 21.00 itu akan dikenai sanksi tegas.
”Sebelum serangan pandemi, biasanya Jembatan Suramadu menjadi salah satu lokasi favorit masyarakat merayakan pergantian tahun,” kata Latif. Hanya kendaraan yang bersifat kedaruratan dan layanan kesehatan yang boleh melintas di jembatan itu.
Di seluruh wilayah Jatim, lanjut Latif, satuan lalu lintas di kabupaten/kota juga telah melaporkan rencana pembatasan mobilitas warga. Seperti di Surabaya, kabupaten/kota lainnya di Jatim akan menutup sebagian jalan utama, membatasi operasional ruang publik, dan berpatroli pada malam Tahun Baru.