Polresta Denpasar Tempatkan Pos Pengamanan dan Pos Pengawasan di Kawasan Wisata
Kawasan wisata di Kota Denpasar dan Kabupaten Badung turut menjadi fokus pengamanan dan pengawasan dalam rangka Tahun Baru.
Oleh
COKORDA YUDISTIRA
·3 menit baca
DENPASAR, KOMPAS — Kepolisian Resor Kota Denpasar, Bali, menyiapkan pos pengamanan dan pos pengawasan selain pos pelayanan dalam rangka pengamanan Tahun Baru di wilayah Kota Denpasar dan sekitarnya. Kawasan wisata di Kota Denpasar dan Kabupaten Badung, yang menjadi wilayah kerja Polresta Denpasar, turut menjadi fokus pengamanan dan pengawasan dalam mengantisipasi gangguan keamanan dan ketertiban di masyarakat sekaligus mengupayakan pencegahan penularan penyakit Covid-19.
Untuk pengamanan dan pengawasan di pos-pos pengamanan, pos pengawasan, dan pos pelayanan itu, menurut Kepala Polresta Denpasar Komisaris Besar Jansen Avitus Panjaitan, Polresta Denpasar dan jajaran polsek juga didukung Polda Bali dan instansi lain yang terkait, di antaranya dari TNI, satpol PP, dan dinas perhubungan hingga aparatur desa adat.
”Kami bersinergi dan berkoordinasi dengan instansi lain terkait dalam pergelaran pos pengamanan, pos pelayanan, dan pos pengawasan,” kata Jansen dalam acara konferensi pers akhir tahun 2021 Polresta Denpasar di Kantor Polresta Denpasar, Selasa (28/12/2021).
Dari dua pos pengamanan yang dioperasikan Polresta Denpasar dalam rangka menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat serta pengendalian pandemi Covid-19 selama masa Natal 2021 dan Tahun Baru 2022, satu pos ditempatkan di kawasan Pantai Kuta, Badung.
Adapun dari tujuh pos pengawasan tersebut, empat pos ditempatkan di kawasan wisata dan pusat perdagangan, sedangkan tiga pos pengawasan lainnya di tempat-tempat keramaian warga. Polresta Denpasar menempatkan pos pengawasan di sekitar Pantai Matahari Terbit, Kota Denpasar; dan di kawasan Pantai Pandawa, Kabupaten Badung. Selain itu, Polresta Denpasar juga mendirikan tiga pos pelayanan.
Kami bersinergi dan berkoordinasi dengan instansi lain terkait dalam pergelaran pos pengamanan, pos pelayanan, dan pos pengawasan (Jansen Panjaitan)
Lebih lanjut Jansen menyatakan, pihak Polresta Denpasar tetap melaksanakan patroli, baik patroli rutin maupun patroli berskala besar. Polresta Denpasar juga menggelar kegiatan penegakan protokol kesehatan serangkaian pengamanan untuk masa libur Natal dan Tahun Baru tersebut.
Jansen menyebutkan, upaya dari pihak kepolisian itu diharapkan mendapat dukungan dari masyarakat, termasuk dengan mematuhi imbauan dan arahan pemerintah dalam mengendalikan dan menangani pandemi Covid-19.
”Mudah-mudahan, sampai malam pergantian tahun nanti, masyarakat bisa mematuhi aturan pemerintah dan membatasi kegiatannya. Hal ini untuk memutus mata rantai pandemi, apalagi sudah ada varian baru yang sudah masuk Indonesia,” ujar Jansen dalam jumpa pers akhir tahun di Polresta Denpasar, Selasa (28/12).
Dalam kesempatan berbeda, Sekretaris Daerah Kabupaten Badung I Wayan Adi Arnawa menyatakan sudah ada kesepakatan antara pemerintah, pihak keamanan, dan pengelola usaha wisata di Kabupaten Badung untuk tidak mengadakan pesta keramaian maupun perayaan yang dapat menimbulkan kerumunan orang pada malam tahun baru.
Menurut Adi, Forkopimda Badung dan pengelola usaha di Badung dalam rapat koordinasi pada Rabu (22/12) bersepakat untuk menaati aturan pemerintah dalam mencegah penyebaran pandemi Covid-19.
Adapun dalam konferensi pers akhir tahun Polresta Denpasar, Jansen menerangkan kinerja Polresta Denpasar, jumlah dan jenis kejahatan yang dilaporkan ke polisi, termasuk angka kasus kecelakaan lalu lintas di wilayah Polresta Denpasar selama kurun 2021.
Dalam kesempatan itu, Jansen menyebutkan penyelesaian kasus-kasus kriminalitas yang dilaporkan ke Polresta Denpasar mencapai 97 persen. Dari 853 kasus yang diterima selama kurun Januari – Desember 2021, jajaran Polresta Denpasar sudah menyelesaikan 828 kasus.
Pihak Polresta Denpasar mengidentifikasi lima bentuk kriminalitas yang menonjol, yakni, kejahatan narkotika, pencurian dengan pemberatan, pencurian dengan kekerasan, pencurian kendaraan bermotor, dan kasus pembunuhan. Polresta Denpasar bersama polsek jajarannya menangani 294 kasus narkotika selama satu tahun terakhir.
”Tadinya berharap dan berpikir akibat pandemi, para pengguna, pengedar, dan bandar narkoba akan berkurang,” kata Jansen dalam jumpa pers itu. ”Namun, ternyata masih ada. Bahkan, dari total kasus menonjol yang ditangani, sekitar 60 persennya adalah kasus narkoba,” ujar Kepala Polresta Denpasar itu menambahkan.
Dari hasil pengungkapan kasus narkotika sejak Januari 2021, pihak Polresta Denpasar menangkap 183 tersangka pengedar, 196 tersangka pengguna, dua tersangka bandar, dan seorang tersangka produsen. Polisi menyita berbagai jenis narkotika dan obat berbahaya, di antaranya, sabu, hasish, ganja, ekstasi, dan obat-obatan.