Antisipasi Omicron di Jambi, Pelabuhan Resmi hingga ”Tikus” Dijaga Ketat
Antisipasi penyebaran varian Omicron di Jambi diperkuat seiring meningkatnya kedatangan warga lewat jalur laut mendekati masa pergantian tahun dan setelah Piala AFF di Singapura. Pelabuhan besar hingga ”tikus” dijaga.
Oleh
IRMA TAMBUNAN
·2 menit baca
JAMBI, KOMPAS — Pintu masuk warga melalui pelabuhan di perairan timur Jambi diperketat seiring peningkatan ancaman penyebaran Covid-19, terutama varian baru Omicron. Pelaku perjalanan laut wajib menjalani tes cepat antigen dan menunjukkan bukti tuntas vaksin setibanya di pelabuhan dan dermaga di Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Jambi. Pemeriksaan tidak hanya di pelabuhan besar, tetapi juga pelabuhan kecil atau ”tikus”.
Kepala Biro Operasional Kepolisian Daerah Jambi Komisaris Besar Feri Handoko mengatakan, antisipasi penyebaran virus korona baru dari varian Omicron diperkuat seiring meningkatnya jumlah kedatangan warga mendekati masa pergantian tahun dan setelah Piala AFF di Singapura.
Khusus di Pelabuhan Kuala Tungkal, petugas kepolisian resor setempat mengecek kedatangan warga. ”Kami memperketat arus warga yang hendak masuk wilayah Jambi melalui jalur laut,” kata Feri dalam rapat koordinasi via daring forum komuniasi pimpinan daerah di Jambi, Selasa (28/12/2021) sore.
Menurut dia, pengetatan tidak hanya di pelabuhan resmi, tetapi juga pelabuhan-pelabuhan kecil atau biasa disebut pelabuhan ”tikus”. Menurut Feri, pihaknya mengantisipasi kemungkinan peningkatan arus tersebut setelah mengkaji potensi warga dari luar negeri yang ingin menghindari aturan perpanjangan karantina.
”Ada kemungkinan warga yang baru bepergian dari luar negeri ingin masuk kembali dengan menghindari karantina yang tadinya 10 hari menjadi 14 hari. Modus yang dipakai adalah masuk (wilayah Jambi) lewat jalur laut,” ujarnya. Jalur perairan dari Singapura menuju Batam, lalu menuju Tungkal.
Hal senada ditegaskan Pelaksana Tugas Kepala Dinas Perhubungan Jambi Ismed. Pendatang via Pelabuhan Kuala Tungkal wajib sudah divaksin lengkap serta menunjukkan hasil negatif tes cepat antigen yang dibuktikan dari aplikasi Peduli Lindungi.
”Tiga persyaratan ini wajib untuk pelaku perjalanan melalui pintu pelabuhan sungai dan laut,” katanya. Selain itu, jumlah penumpang dalam kapal laut juga dibatasi maksimal 75 persen.
Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) menetapkan varian Omicron sebagai varian virus korona baru yang menyebabkan peningkatan penularan serta kematian, bahkan dapat memengaruhi efektivitas vaksin. Terkait itu, Kepala Perwakilan Ombudsman Jambi Saiful Roswandi meminta agar penyelenggara pelayanan publik memperketat protokol kesehatan.
”Jangan sampai lengah. Meskipun belum ada data varian ini masuk ke Jambi, pelayanan publik harus bersiap,” katanya.
Saiful juga meminta kepada penyelenggara pelayanan publik untuk mempersiapkan skenario terburuk apabila kembali terjadi pengetatan pembatasan sosial di masyarakat. ”Siapkan skenario terburuk apabila ada petugas yang tertular, bagaimana langkah pelayanan publiknya. Harus tetap berjalan dengan prima,” lanjutnya.