Puluhan Santriwati di Brebes Keracunan, Sampel Makanan Diteliti
Puluhan santriwati di Brebes, Jawa Tengah, keracunan seusai menyantap masakan yang diberikan seorang dermawan. Kondisi sebagian besar santriwati sudah pulih, tetapi masih ada tiga orang yang dirawat akibat dehidrasi.
Oleh
KRISTI UTAMI
·3 menit baca
BREBES, KOMPAS — Sedikitnya 50 santriwati dari Pondok Pesantren Assalafiyah, Desa Luwungragi, Kecamatan Bulakamba, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, dilarikan ke klinik kesehatan, puskesmas, dan rumah sakit setelah keracunan makanan. Sampel makanan yang diduga menjadi penyebab keracunan diteliti di laboratorium kesehatan setempat.
Peristiwa itu bermula pada Kamis (23/12/2021) siang saat seorang dermawan memberikan sumbangan makanan kepada pihak pondok pesantren. Makanan itu berupa tumis buncis dan udang.
Sejumlah santriwati langsung menyantap makanan tersebut pada Kamis siang. Sebagian santriwati yang berpuasa menyantap makanan itu pada Kamis malam. Beberapa santriwati kemudian mengeluhkan sejumlah gejala pada Jumat (24/12/2021) dini hari.
”Jumat sekitar pukul 01.00-03.00 banyak santri yang mengeluhkan diare, pusing, mual, dan muntah. Semakin pagi, semakin banyak jumlahnya. Kami kemudian memutuskan membawa mereka ke rumah sakit,” ujar Annisa Nur Ramadhana, salah satu pengurus Pondok Pesantren Assalafiyah, Sabtu (25/12/2021).
Annisa menyebut, puluhan santriwatinya itu dibawa ke sejumlah rumah sakit, antara lain Rumah Sakit Umum Daerah Brebes, Rumah Sakit Bhakti Asih, dan Rumah Sakit Dedy Jaya. Adapun yang gejalanya lebih ringan dibawa ke klinik kesehatan dan puskesmas terdekat.
Menurut Annisa, selama ini, pihaknya sering mendapatkan sumbangan makanan dari masyarakat. Pemberi makanan berupa tumis buncis dan udang pada Kamis siang juga tergolong sering menyumbangkan makanan ke pondok pesantren tersebut.
”Yang bersangkutan sudah sering memberikan makanan ke sini, tetapi tidak pernah ada kejadian (keracunan) seperti ini. Peristiwa ini (yang) pertama kali terjadi,” ucapnya.
Dari puluhan santriwati yang dibawa ke fasilitas layanan kesehatan, sebagian besar bisa langsung dibawa pulang ke pondok pesantren untuk menjalani rawat jalan. Adapun tiga santri lain masih harus dirawat di rumah sakit hingga Sabtu.
”Di RSUD Brebes ada tiga orang yang masih dirawat karena dehidrasi berat akibat diare. Meski begitu, kondisinya sudah jauh lebih baik. Sementara itu, lainnya sudah diperbolehkan pulang sejak kemarin,” kata Kepala Seksi Keperawatan RSUD Brebes Sutrisno.
Sementara itu, sampel makanan yang diduga menyebabkan keracunan sudah diambil oleh petugas Dinas Kesehatan Kabupaten Brebes, Jumat petang. Sampel makanan itu akan dikirimkan ke laboratorium kesehatan daerah Jateng di Semarang untuk diuji kandungannya.
Pertolongan pertama yang dapat dilakukan jika terjadi keracunan histamin adalah segera memberikan arang aktif (norit).
”Kejadian itu sudah ditindaklanjuti sesuai dengan standar operasional prosedur pada kejadian luar biasa keracunan,” ucap Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Brebes Sri Gunadi Parwoko.
Hingga Sabtu, hasil pemeriksaan terhadap sampel makanan belum diketahui. Gunadi mengaku masih menunggu hasil resmi dari laboratorium.
Dalam penelitian yang dipublikasikan pada Juni 2019 di E-Journal Analis Kesehatan Sains Politeknik Kesehatan Kemenkes Surabaya disebutkan, udang vanname (Litopenaeus vannamei) merupakan salah satu produk perikanan yang mudah mengalami pembusukan dan kerusakan yang berpotensi membuat orang yang mengonsumsinya keracunan histamin.
Para peneliti, Vista Dwi Setyarini, Indah Lestari, dan Christ Kartika Rahayuningsih, dalam jurnal itu menyebut, gejala klinis akibat mengonsumsi makanan atau produk makanan yang mengandung histamin dalam jumlah tinggi berupa muntah, rasa terbakar pada kerongkongan, bibir bengkak, sakit kepala, kejang, mual, muka dan leher kemerahan, gatal-gatal, serta badan lemas.
Sentra Informasi Keracunan Nasional Badan Pengawas Obat dan Makanan menyebutkan, pertolongan pertama yang dapat dilakukan jika terjadi keracunan histamin adalah segera memberikan arang aktif (norit). Arang aktif dapat diberikan jika gejala yang muncul kurang dari empat jam setelah mengonsumsi makanan yang diduga beracun.