Ganjar Pranowo: Tutup Tempat Wisata yang Langgar Aturan
Ganjar mengatakan, daerah menyesuaikan ketentuan pusat. Oleh karena itu, Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 66 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 pada Natal dan Tahun Baru harus dipatuhi.
Oleh
ADITYA PUTRA PERDANA
·2 menit baca
SEMARANG, KOMPAS — Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, bersama TNI-Polri, bakal mengawasi titik-titik publik, termasuk tempat wisata, selama masa libur Natal dan Tahun Baru. Apabila pengelola abai dalam penerapan protokol kesehatan, tempat wisata itu akan ditutup.
Gubernur Jateng Ganjar Pranowo, di Semarang, Kamis (23/12/2021), mengatakan, pemerintah daerah menyesuaikan ketentuan pusat. Oleh karena itu, Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 66 Tahun 2021 tentang pencegahan dan penanggulangan Covid-19 pada Natal dan Tahun Baru harus dipatuhi.
Terkait pengaturan tempat wisata, dalam aturan tersebut antara lain tertulis agar ada peningkatan kewaspadaan pada obyek wisata. Penerapan protokol kesehatan lebih ketat, serta pembatasan jumlah wisatawan hingga 75 persen kapasitas. Selain itu, pesta perayaan dengan kerumunan juga dilarang.
”Untuk tempat wisata, (ketentuannya) sama. Semua akan kami kontrol sesuai instruksi Mendagri. Pengelola dan penyelenggara agar mematuhi protokol kesehatan dengan ketat. Kalau tidak, (maka) akan ditutup,” kata Ganjar.
Sebelumnya, diperkirakan ada 4,8 juta orang masuk Jateng pada masa libur Natal dan Tahun Baru kali ini. Terkait itu, Ganjar mengemukakan, pihaknya akan melakukan pengecekan di tempat-tempat kedatangan, termasuk tingkat RT-RW. Hal itu akan dilakukan bersama Polri dan TNI beserta jajarannya.
Ganjar berencana, jika satu rumah kedatangan tamu dari luar, akan ditempeli stiker. ”Dengan demikian, seandainya terjadi sesuatu atau perlu tracing, lebih mudah. Hingga pekan pertama Januari 2022, akan siaga penuh,” ucap Ganjar.
Kapolda Jateng Inspektur Jenderal Ahmad Luthfi menuturkan, Operasi Lilin Candi akan mulai diberlakukan pada Kamis pukul 24.00. Namun, khusus pos pengamanan di tempat istirahat (rest area) tol sudah diterapkan sebelumnya. Hal itu guna mengantisipasi jika ada fluktuasi jumlah pemudik.
Berdasarkan laporan sementara masing-masing pos pengamanan perbatasan, hingga Kamis terpantau situasi arus lalu lintas ramai lancar. ”Belum ada peningkatan (arus lalu lintas) yang signifikan. Semuanya lancar terkendali,” ujar Luthfi, dalam keterangannya.
Sejumlah ruang publik, termasuk Simpang Lima Semarang, yang kerap menjadi pusat kegiatan malam Tahun Baru, akan ditutup pada 31 Januari 2021-2 Januari 2022.
Sementara itu, Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi menerbitkan Instruksi Wali Kota Nomor 9 Tahun 2021, yang berisi ketentuan mengantisipasi penularan Covid-19 pada masa Natal dan Tahun Baru. Dalam aturan itu, ia membolehkan peribadatan Natal 2021, tetapi melarang perayaan malam Tahun Baru.
”Tempat ibadah boleh (menggelar acara) sepanjang menerapkan protokol kesehatan dan maksimal peserta 75 persen (dari kapasitas). Selain itu, kami (forum koordinasi pimpinan daerah) juga sepakat, Semarang tidak boleh ada perayaan Tahun Baru,” tutur Hendrar.
Hendrar mengatakan, sejumlah ruang publik, termasuk Simpang Lima Semarang, yang kerap menjadi pusat kegiatan malam Tahun Baru, akan ditutup pada 31 Januari 2021-2 Januari 2022. Apabila terjadi pelanggaran, ia menegaskan, sanksi bakal diberikan.