Masyarakat Terus Kawal Petisi Pelanggaran HAM Kabut Asap
Setelah gugatan warga belum dieksekusi pemerintah, Koalisi Indonesia Bebas Asap kembali menggugat atas bencana asap ke Komnas HAM. Menurut mereka, bencana asap merupakan pelanggaran HAM.
Oleh
DIONISIUS REYNALDO TRIWIBOWO
·3 menit baca
PALANGKARAYA, KOMPAS — Koalisi Indonesia Bebas Asap menyerahkan petisi ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia terkait bencana asap yang terjadi pada 2015 di beberapa daerah di Indonesia, termasuk Kalimantan Tengah. Bagi mereka, bencana asap dan dampak multidimensi yang masih dirasa sampai hari ini merupakan pelanggaran HAM. Koalisi itu terus mengawal petisi tersebut agar ditindak segera.
Koalisi Indonesia Bebas Asap (Kibas) diisi oleh beberapa lembaga dan lapisan masyarakat, antara lain, Elsam, Justice Peace and Integrated Creation (JPIC) Kalimantan, Auriga Nusantara, Komunitas Sahabat Hukum Tamuan Bangkal, Komunitas Korban Asap Kuala Kuayan, dan 16 organisasi juga 239 individu yang merupakan korban bencana asap 2015.
Direktur JPIC Kalimantan Frans Sani Lake mengungkapkan, bencana asap terjadi karena kelalaian pemerintah juga pihak-pihak yang merusak lingkungan karena kepentingan sekelompok orang. Hal itu juga sudah dibuktikan oleh pengadilan negeri pada saat gugatan citizen law suit (CLS) yang sampai saat ini belum dilaksanakan oleh para tergugat, mulai dari membuat kebijakan baru terkait perlindungan dan pelestarian lingkungan hingga pembangunan rumah sakit khusus paru di beberapa lokasi yang paling parah terdampak asap.
DOKUMEN KLHK
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Rasio Ridho Sani memasang garis kuning untuk menandakan dimulainya penyelidikan terkait kebakaran lahan tahun 2019 di kawasan hak guna usaha milik PT Kumai Sentosa.
Mahkamah Agung memenangkan warga dalam gugatan warga tentang kebakaran hutan dan lahan di Kalteng di tingkat kasasi pada 2019. Pemerintah Indonesia, dalam hal ini Presiden RI, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Menteri Kesehatan, Menteri Pertanian, dan Pemerintah Provinsi Kalteng, dinyatakan berbuat melawan hukum dan menghukum tergugat untuk memenuhi 10 tuntutan penggugat.
Bencana asap, menurut Frans, sangat merugikan masyarakat hingga menimbulkan korban jiwa. Bahkan, dampaknya masih dirasakan hingga kini, mulai dari rasa takut bencana terulang hingga trauma lainnya.
”Untuk itu mereka yang merusak atau penyebab kebakaran hutan dan lahan perlu diinvestigasi dan dimintai pertanggungjawaban,” kata Frans di Palangkaraya, Minggu (19/12/2021).
Petisi itu diserahkan ke Komnas HAM pada Rabu (15/12/2021). Isi petisi tersebut antara lain bencana asap yang terjadi merupakan bentuk pelanggaran HAM, seperti pelanggaran hak untuk hidup, hak memperoleh udara bersih, hak atas lingkungan yang sehat, hak mendapatkan pelayanan kesehatan, dan beberapa pelanggaran lain.
Mereka yang merusak atau penyebab kebakaran hutan dan lahan perlu diinvestigasi dan dimintai pertanggungjawaban.
”Komnas HAM sebagai lembaga negara yang dipercaya masih hadir untuk rakyat menjalankan fungsinya dalam upaya pemenuhan hak rakyat, khususnya para korban asap 2015,” ungkap Frans.
POLDA KALTENG
Personel Polda Kalteng memadamkan api yang membakar lahan gambut di Palangkaraya, Kalimantan Tengah, Rabu (21/4/2021).
Frans menambahkan, dalam fungsi melindungi, pihak yang dinyatakan lalai oleh pengadilan seharusnya bisa ditindak tegas. Namun, sayang, beberapa perusahaan yang terbukti membakar atau lahannya terbakar malah mendapatkan impunitas.
Sebelumnya, Direktur Eksekutif Elsam Wahyudi Djafar menjelaskan, hak atas lingkungan hidup sehat dan aman diakui sebagai bagian dari HAM melalui Resolusi Dewan HAM PBB Tahun 2021. Hal itu perlu menjadi rujukan Komnas HAM untuk mengutamakan pemenuhan lingkungan yang sehat dan aman.
Direktur Palangka Raya Ecological Human Right Studies Kartika Sari mengatakan, ada 17.676 titik api di area konsesi perusahaan di Kalteng pada September 2015. Adapun indeks standar polusi udara (ISPU) pada 19-22 September 2015 di Kalteng 3.169 miligram per meter persegi (mg/m²). Padahal, menurut Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 289 Tahun 2003, ISPU di atas 400 mg/m² berbahaya.
”Udara saat itu menguning, 8 orang meninggal, kena ISPA (infeksi saluran pernapasan akut) 52.142 orang dan diare 5.178 orang, sekolah ditutup,” kata Kartika, salah satu penggugat CLS kabut asap di Kalteng.
KOMPAS/DIONISIUS REYNALDO TRIWIBOWO
Petugas pemadam kebakaran hutan dan lahan Kota Palangkaraya memanggul selang setelah digunakan untuk memadamkan api yang membakar lahan seluas 2 hektar di Jalan Danau Rangas, Kota Palangkaraya, Kalimantan Tengah, Selasa (6/10/2020).
Petisi dari koalisi itu diterima oleh dua komisioner Komnas HAM, yakni Sandrayati Moniaga dan Amiruddin. ”Bencana asap merupakan persoalan HAM. Kami akan mengkaji lebih jauh dan akan melakukan pemantauan,” kata Amiruddin dalam siaran pers yang diterima Kompas.
Amiruddin mengungkapkan, pihaknya akan berkoordinasi dan menghubungi langsung instansi terkait, khususnya mereka yang digugat oleh masyarakat untuk segera mengambil tindakan.
Hal serupa disampaikan Sandrayati. Menurut Sandrayati, pihaknya juga akan melakukan audiensi lanjutan bersama koalisi dan masyarakat yang mengawal petisi tersebut untuk pemenuhan hak masyarakat, khususnya di Kalimantan Tengah dan korban asap.