Antisipasi Peningkatan Kasus Covid-19, Pemprov Bali Imbau Siapkan Pos Terpadu di Pintu Masuk Bali
Gubernur Bali Wayan Koster mengumumkan terbitnya SE tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 saat Natal 2021 dan Tahun Baru 2022. Pemda di Bali diimbau agar mengoptimalkan fungsi satgas penanganan Covid-19.

Gubernur Bali Wayan Koster membacakan isi Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 pada saat Natal dan Tahun Baru di Provinsi Bali, dalam jumpa media di Gedung Jaya Sabha, Kota Denpasar, Bali, Sabtu (18/12/2021).
DENPASAR, KOMPAS — Pemerintah Provinsi Bali mengimbau jajaran forum komunikasi pimpinan daerah (forkopimda) di semua kabupaten dan kota di Bali agar berkoordinasi untuk mengoptimalkan fungsi satuan tugas penanganan Covid-19 di tiap daerah.
Pemprov Bali menerapkan ketentuan Instruksi Menteri Dalam Negeri tentang pencegahan dan penanggulangan Covid-19 pada periode Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 ataupun Surat Edaran Ketua Satgas Covid-19 tentang pengaturan aktivitas dan mobilitas masyarakat selama periode Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.