Akademisi Unsrat: Pemerintahan di Ibu Kota Baru Harus Demokratis
Jajaran akademisi Sulawesi Utara mengingatkan pemerintah untuk mempertimbangkan matang-matang aspek politik dalam rencana pemindahan Ibu Kota. Aspek demokrasi perlu dihadirkan dalam pemerintahan ibu kota baru.
Oleh
KRISTIAN OKA PRASETYADI
·4 menit baca
MANADO, KOMPAS — Jajaran akademisi Sulawesi Utara mengingatkan pemerintah untuk mempertimbangkan matang-matang aspek politik dalam rencana pemindahan Ibu Kota. Salah satu caranya yang menjadi perhatian adalah transparansi dalam pemilihan kepala daerah ibu kota baru.
Hal ini mengemuka dalam konsultasi publik antara akademisi dari Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) dan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) di Manado, Jumat (17/12/2021). Konsultasi ini digelar hampir dua tahun sejak Kelompok Kerja (Pokja) Kelembagaan dan Regulasi Tim Koordinasi Persiapan Rencana Pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) mulai bekerja pada Januari 2020.
Salah satu aspek yang menjadi sorotan dalam konsultasi publik itu adalah bentuk, susunan, dan urusan pemerintahan khusus IKN. Menurut pakar pemilihan umum Fakultas Ilmu Politik dan Ilmu Sosial Unsrat, Ferry Daud Liando, suasana demokratis harus dihadirkan dalam pemerintahan IKN, baik selama masa transisi pemindahan maupun seterusnya.
”IKN akan menjadi daerah sentral bagi Indonesia pada 2045. Jadi, dia harus dijadikan demokrasi percontohan bagaimana pun bentuk daerahnya nanti, apakah dia berstatus daerah istimewa atau daerah khusus. Namun, sedapat mungkin aspek-aspek demokratis dipertimbangkan dalam menentukan pemimpin daerahnya,” tutur Ferry.
Demokratis, lanjut Ferry, tidak berarti kepala daerahnya harus dipilih melalui pemilihan umum (pemilu). Jika IKN nanti berstatus daerah istimewa dengan pemimpin yang ditunjuk oleh presiden, hal itu harus dituangkan dalam UU yang dirancang DPR tanpa kecacatan prosedur, sesuai Undang-Undang tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
”Kalau UU IKN sudah ditetapkan oleh DPR, itu pun berarti demokratis karena UU tersebut dibuat oleh lembaga yang terbentuk secara demokratis. Yogyakarta, misalnya, dipimpin sultan, tetapi tetap disebut demokratis karena diatur UU. Ini bisa menepis berbagai kecurigaan publik, misalnya yang menyatakan IKN dibentuk untuk elite-elite yang telah disiapkan,” papar Ferry.
Saat ini, RUU IKN masih pada tahap penyusunan naskah akademik yang baru mencakup aspek teknokratis, belum politik. Ia pun mengingatkan agar DPR nantinya juga melaksanakan konsultasi publik seperti yang dilakukan Bappenas. Partisipasi publik akan menguatkan legitimasi UU IKN dan mencegahnya bernasib sama seperti UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang dinyatakan cacat formil oleh Mahkamah Konstitusi.
Pada akhir Agustus 2019, Presiden Joko Widodo mengumumkan rencana pemindahan ibu kota dari Jakarta ke Kalimantan Timur. Letaknya di Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kutai Kartanegara di wilayah seluas 256.142 hektar. Wilayah itu nantinya terbagi menjadi dua, yaitu 56.180 hektar IKN dan 199.962 hektar wilayah pengembangan.
Ketua Pokja Kelembagaan dan Regulasi Tim Koordinasi Persiapan Rencana Pemindahan IKN Diani Sadiawati mengatakan, untuk sementara bentuk daerah IKN yang diusulkan adalah daerah khusus. Ada dua opsi kepala pemerintahan, yaitu kepala daerah khusus atau kepala otorita IKN yang dibantu seorang wakil dengan masa jabatan 5 tahun.
Kepala daerah khusus IKN ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh presiden. Usulan ini berdasarkan pada Pasal 18B Ayat (1) UUD 1945 serta beberapa tafsir putusan Mahkamah Konstitusi. ”Kami memerhatikan adanya kemungkinan judicial review. Jadi, perlu dipastikan ada justifikasi bagi apa yang dilakukan pemerintah dengan mengacu pada putusan MK,” kata Diani.
Pemda khusus IKN pun akan memiliki kewenangan atas segala urusan pemerintahan, kecuali politik luar negeri, pertahanan dan keamanan, moneter dan fiskal nasional, agama, dan peradilan. Diani mengatakan, usulan ini masih akan dibahas lebih lanjut, terutama dalam perancangan UU oleh DPR.
Berbagi dengan Jawa
Terkait ekonomi, pengajar Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Unsrat, Vecky Appolos Junius Masinambow, mengatakan, pemindahan IKN ke Kaltim pasti bertentangan dengan kepentingan berbagai pelaku ekonomi yang telah berinvestasi di Jakarta dan sekitarnya. Sebab, pendirian IKN pasti akan menjadi magnet investasi bagi industri dan jasa di Jawa.
Hal ini pun sudah diperhitungkan Bappenas. Deputi Bidang Ekonomi Bappenas Amalia Adininggar Widyasanti mengatakan, IKN di Kaltim akan meningkatkan jumlah lapangan pekerjaan dari 1,7 juta saat ini menjadi 4,3 juta hingga 4,8 juta pada 2045. Perekonomian Kaltim pun akan didominasi manufaktur teknologi maju dan jasa-jasa modern.
IKN baru akan menjadi simpul ekonomi super dengan enam kluster, yaitu industri teknologi bersih, farmasi terintegrasi, pertanian berkelanjutan, ekowista dan wisata kesehatan, bahan kimia dan produk turunaan kimia, serta energi rendah karbon. ”Pemindahan IKN ini adalah strategi besar transformasi ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan sehingga Indonesia menjadi negara berpenghasilan tinggi pada 2045,” ujar Amalia.
Karena itu, Vecky mengusulkan adanya regulasi khusus yang membuat para investor tetap betah di Jawa, khususnya Jabodetabek. ”Ini juga harus didukung infrastruktur yang terpelihara dan berkelanjutan,” ujarnya.
Sementara itu, Dekan Fakultas Teknik Unsrat Fabian Johanes Manoppo mengingatkan ancaman gempa bumi dan likuefaksi di wilayah IKN baru. Menurut data, gempa berkekuatan M 7,7 dengan episentrum di lepas pantai Kaltim pernah terjadi pada 1938.
Menurut Fabian, risiko kehancuran tergolong rendah, tetapi tetap membayangi karena tanah di wilayah tersebut adalah tanah gambut yang lunak. Ia pun merekomendasikan agar tidak dibangun gedung-gedung tinggi di wilayah IKN nantinya.