Jika Tambang Emas Ilegal Kian Subur, Hutan Aceh Rentan Hancur
Tambang emas tanpa izin masih berlangsung di enam kabupaten di Aceh. Ada dugaan keterlibatan oknum polisi dalam kegiatan ini.
Oleh
ZULKARNAINI MASRY
·2 menit baca
BANDA ACEH, KOMPAS — Aktivitas tambang emas tanpa izin di Aceh diduga semakin subur. Keberadaannya rentan memicu kerusakan hutan dan mendatangkan bencana alam. Sebagian kalangan meminta kemungkinan keterlibatan aparat dalam kasus ini segera diselidiki.
Direktur Walhi Aceh Muhammad Nur, Kamis (16/12/2021), menuturkan, tambang emas ilegal telah berlangsung lama. Namun, hingga kini tidak ada upaya serius untuk menghentikan. ”Tahun 2009 ada imbauan dari Gubernur Aceh agar tambang emas dihentikan. Namun, dilawan petambang dengan stempel darah,” kata Nur.
Nur mengatakan, tambang emas tanpa izin masih berlangsung di enam kabupaten, yakni Aceh Barat, Nagan Raya, Pidie, Aceh Tengah, Aceh Jaya, dan Aceh Selatan. Sebagian besar ada di hutan lindung. Diperkirakan ada sekitar 20.000 hektar hutan yang menjadi area tambang ilegal.
Menurut Nur, penambangan rentan berdampak pada alam. Aktivitasnya dilakukan dengan mengeruk dan membuat terowongan bawah tanah. Kegiatan itu potensial mengorbankan pohon hingga daerah aliran sungai.
Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Nagan Raya Zubir menuturkan, ada keterlibatan oknum polisi di balik tambang ilegal di Nagan Raya. ”Pernyataan ini sangat berisiko. Namun, ini fakta yang kami temukan. Saya berharap Polda Aceh menindaklanjuti persoalan ini,” kata Zubir dalam diskusi publik ”Tambang Emas Ilegal, Siapa Dalang?” yang digelar YARA dan Forum Jurnalis Lingkungan, Rabu (15/12/2021).
Zubir menambahkan, temuan lain berupa bahan bakar untuk alat berat menggunakan solar subsidi. Akibatnya, kata Zubir, nelayan Nagan Raya kerap kesulitan mendapatkan solar subsidi.
Menurut dia, kewajiban merawat alam adalah tugas semua pihak. Namun, pemerintah dan penegak hukum sudah seharusnya di garda terdepan. ”Jika dibiarkan, kita akan mewariskan alam yang hancur kepada anak cucu,” kata Zubir.
Terkait tudingan keterlibatan aparat kepolisian di Nagan Raya, Kepala Sub-bidang Penerangan Masyarakat Humas Polda Aceh Ajun Komisaris Besar Mulyadi mendorong YARA melaporkan temuannya. Tujuannya agar dugaan itu bisa ditelusuri lebih lanjut.
Sejauh ini, kata Mulyadi, pihaknya berkomitmen menegakkan hukum. Selama 2021, 10 kasus tambang ilegal ditangani polisi. Jumlah tersangkanya mencapai 43 orang. Mereka adalah petambang, operator alat berat, dan pemodal. Pelakunya sudah ada yang divonis bersalah dan sebagian lain masih menjalani persidangan.
Hanya saja, ia mengingatkan, penegakan hukum saja tidak akan serta-merta menghentikan aktivitas tambang ilegal. Alasannya, kesulitan ekonomi warga ikut mendorong penambangan emas ilegal.