logo Kompas.id
NusantaraMembacok Pencuri Ikan, Mbah...
Iklan

Membacok Pencuri Ikan, Mbah Minto Divonis 1 Tahun 2 Bulan

Ketua majelis hakim, M Deny Firdaus, menyatakan terdakwa Kasmito terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penganiayaan. Pembelaan terdakwa dinilai tak beralasan hukum sehingga ditolak.

Oleh
ADITYA PUTRA PERDANA
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/D-6fKVgHB7_BS6QFKSSqhzbKjR0=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F12%2FSidang-Vonis-Mbah-Minto-Demak_1639565591.jpg
KOMPAS/ADITYA PUTRA PERDANA

Suasana sidang pembacaan putusan dengan terdakwa Kasmito atau Mbah Minto (75), di Pengadilan Negeri Demak, Kabupaten Demak, Jawa Tengah, Rabu (15/12/2021).

DEMAK, KOMPAS — Terdakwa kasus penganiayaan, Kasmito atau Mbah Minto (75), warga Kabupaten Demak, Jawa Tengah, divonis 1 tahun dan 2 bulan penjara pada sidang putusan di Pengadilan Negeri Demak, Rabu (15/12/2021). Hakim menolak pembelaan terdakwa yang menyatakan tindakan itu ialah upaya membela diri dari saksi korban yang mencuri ikan.

Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Hakim M Deny Firdaus menyatakan, terdakwa Kasmito terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penganiayaan dengan dua kali membacok saksi korban. Hakim menyatakan Kasmito tetap ditahan. Kasmito telah ditahan sejak 8 September 2021.

Editor:
Mohamad Final Daeng
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000