Membacok Pencuri Ikan, Mbah Minto Divonis 1 Tahun 2 Bulan
Ketua majelis hakim, M Deny Firdaus, menyatakan terdakwa Kasmito terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penganiayaan. Pembelaan terdakwa dinilai tak beralasan hukum sehingga ditolak.
Oleh
ADITYA PUTRA PERDANA
·3 menit baca
DEMAK, KOMPAS — Terdakwa kasus penganiayaan, Kasmito atau Mbah Minto (75), warga Kabupaten Demak, Jawa Tengah, divonis 1 tahun dan 2 bulan penjara pada sidang putusan di Pengadilan Negeri Demak, Rabu (15/12/2021). Hakim menolak pembelaan terdakwa yang menyatakan tindakan itu ialah upaya membela diri dari saksi korban yang mencuri ikan.
Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Hakim M Deny Firdaus menyatakan, terdakwa Kasmito terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penganiayaan dengan dua kali membacok saksi korban. Hakim menyatakan Kasmito tetap ditahan. Kasmito telah ditahan sejak 8 September 2021.
”Yang memberatkan, perbuatan terdakwa mengakibatkan penderitaan kepada saksi korban. Sementara yang meringankan adalah terdakwa belum pernah dihukum, sudah lanjut usia, dan mengakui perbuatannya,” kata Deny. Adapun putusan itu lebih rendah dari tuntutan jaksa, yakni 2 tahun penjara.
Dalam pertimbangannya, hakim mengatakan, tindakan terdakwa yang menyebabkan luka pada sejumlah bagian tubuh saksi korban dapat mendatangkan bahaya maut. Hal itu juga termasuk luka berat. Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 351 Ayat (2) KUHP yang menjerat terdakwa.
Hakim juga menolak pembelaan terdakwa yang menggunakan Pasal 49 Ayat (1) KUHP. Pasal itu menyebutkan barang siapa yang terpaksa melakukan pembelaan karena ada serangan atau ancaman serangan yang melawan hukum, terhadap diri sendiri maupun orang lain, maka tidak dipidana.
Namun, berdasarkan fakta persidangan, terdakwa membacok dua kali secara diam-diam tanpa adanya peringatan. Saksi korban juga disebut sama sekali tidak melakukan perlawanan. ”Pembelaan terdakwa tidak beralasan hukum sehingga harus ditolak,” ujar Deny.
Setelah membacakan amar putusan, hakim menanyakan kepada terdakwa apakah memahaminya. Kasmito lalu mengiyakan, tetapi tetap menyatakan permohonannya. ”Mohon keringanan,” pinta Kasmito yang mengikuti sidang tersebut lewat telekonferensi.
Deny lalu mengatakan bahwa sidang sudah diputus. Namun, ia menjelaskan bahwa terdakwa memiliki hak untuk banding. ”Kami pikir-pikir,” ujar penasihat hukum Kasmito, Haryanto, dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Demak Raya. Hal sama juga dikatakan jaksa penuntut umum Handi Christian.
Setelah itu, hakim menyatakan perkara tersebut selesai dan ditutup. Sejumlah pengunjung sidang pun meninggalkan ruangan. Sejumlah pengunjung merupakan warga Desa Pasir, Kecamatan Mijen, Demak. Salah seorang dari mereka berteriak kesal saat keluar ruangan karena menilai Mbah Minto seharusnya dibebaskan.
Sebelumnya, dalam fakta persidangan, Kasmito menerangkan, pada 7 September 2021 pukul 18.30, ia membacok bahu Marjani dua kali dengan celurit. Itu dilakukan sebagai bentuk pembelaan diri setelah memergoki Marjani (38) mencuri ikan dengan alat setrum di kolam ikan milik Suhada yang dijaga Kasmito.
Namun, Marjani mengatakan bahwa ia tak melakukan pencurian di kolam milik Suhada, tetapi mendapat ikan sepet dan gabus dari irigasi tanaman bawang yang berjarak 100 meter. ”Informasi ini terbantahkan keterangan saksi-saksi meringankan bahwa pada 7 September di sana kering. Yang ada airnya hanya di kolam Haji Suhada,” ujar Haryanto saat membacakan nota pembelaan, Senin (6/12/2021).