Kasasi Ditolak, PT ATGA Harus Bayar Pemulihan Lingkungan Rp 590 Miliar
Perusahaan itu harus membayar ganti rugi materiil dan biaya pemulihan lingkungan hidup sebesar Rp 590 miliar. Mereka divonis bersalah dalam kasus kebakaran lahan.
Oleh
IRMA TAMBUNAN
·3 menit baca
Kompas
Sinar matahari sulit menembus asap kebakaran yang menyelimuti perkebunan sawit areal kerja PT Agro Tumbuh Gemilang Abadi (ATGA) di Kecamatan Dendang, Tanjung Jabung Timur, Jambi, Jumat (6/9/2019).
JAMBI, KOMPAS — Permohonan kasasi PT Agro Tumbuh Gemilang Abadi atas kasus kebakaran lahan konsesinya ditolak Mahkamah Agung. Perusahaan itu diputuskan harus membayar ganti rugi materiil dan biaya pemulihan lingkungan hidup sebesar Rp 590 miliar.
Majelis hakim yang terdiri dari Sudrajad Dimyati, Pri Pambudi, dan Syamsul Ma’arif memutuskan PT Agro Tumbuh Gemilang Abadi (ATGA) bersalah mengakibatkan kebakaran kebun sawitnya seluas 1.500 hektar di Kabupaten Tanjung Jabung Timur pada 2015. Putusan tolak itu keluar pada 8 Desember 2021 atau dua bulan setelah pengajuan kasasi disampaikan perusahaan.
Namun, hingga Selasa (14/12/2021), pihak ATGA mengaku belum mengetahui perihal hasil putusan. ”Sampai saat ini kami belum mendapatkan informasinya,” ujar Andi Suwandi, juru bicara PT ATGA.
KOMPAS/IRMA TAMBUNAN
Warga menembus kabut asap di sekitar kebun sawit terbakar PT Agro Tumbuh Gemilang Abadi (ATGA) di Kecamatan Dendang, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Jambi, Jumat (6/9/2019).
Menurut Andi, putusan tersebut menunjukkan ketidakkonsistenan MA. Sebab, dalam perkara pidana atas obyek kebakaran yang sama, MA telah memutus perusahaan tidak bersalah. ”Jika dalam perkara perdata ini MA memutus kami bersalah, akan kami pelajari dan siapkan langkah hukum selanjutnya,” lanjutnya.
Sementara itu, Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Rasio Ridho Sani mengapresiasi putusan MA. Ia juga mengapresiasi para ahli dan penegak hukum yang telah membantu penanganan kasus itu. Pihaknya memastikan terus serius menindak para pelaku di balik tragedi kebakaran hutan dan lahan.
”Kami akan gunakan semua instrumen hukum, termasuk mencabut izin, ganti rugi, denda, penjara, dan pembubaran perusahaan agar pelaku kejahatan kebakaran hutan dan lahan jera,” kata Rasio dalam rilis tertulis yang dikirimkan Humas KLHK.
KOMPAS/IRMA TAMBUNAN
Tim gabungan memadamkan api yang terus meluas di kebun sawit areal kerja PT Agro Tumbuh Gemilang Abadi (ATGA) di Kecamatan Dendang, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Jambi, September 2019.
Rasio meminta agar korporasi mematuhi hasil putusan. Putusan itu menolak permohonan kasasi ATGA, yang berarti perusahaan harus memenuhi putusan denda ganti rugi materiil dan biaya pemulihan lingkungan senilai total Rp 590 miliar.
Pada putusan terdahulu, perusahaan dinyatakan harus bertanggung jawab mutlak (strick liability) atas kerugian lingkungan yang timbul akibat kebakaran seluas 1.500 hektar di lahan kebunnya tahun 2015. Kebakaran itu terjadi lima tahun lalu di lokasi kebun perusahaan di Kecamatan Muara Sabak Timur, Kecamatan Muara Sabak Barat, Kecamatan Dendang, dan Kecamatan Berbak, Kabupaten Tanjung Jabung Timur.
Dari 12.400 hektar lahan kelola perusahaan, 1.500 hektar mengalami kebakaran. Peristiwa itu menimbulkan kerugian materiil dan lingkungan. Bambang Hero Saharjo dari tim ahli menghitung besarnya kerugian material Rp 160,09 miliar yang meliputi kerugian ekologis Rp 112,171 miliar dan kerugian ekonomis Rp 47,92 miliar.
Adapun biaya pemulihan sebesar Rp 366 miliar, biaya pengaktifan fungsi ekologis yang hilang senilai Rp 13,46 miliar, pembangunan dan perbaikan sistem hidrologi di lahan gambut Rp 18 miliar, revegetasi Rp 30 miliar, verifikasi sengketa lingkungan hidup Rp 86 juta, serta pengawasan pelaksanaan pemulihan Rp 2,9 miliar.
Bambang Hero turut mengapresiasi putusan MA atas kasus itu. Ia berharap, ke depan tidak ada lagi korporasi yang mencoba menggunakan api atau sengaja membiarkan lahannya terbakar. Hal itu, tambah Bambang, berdampak negatif terhadap lingkungan dan memperparah situasi perubahan iklim.
Direktur Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup Ditjen Gakkum KLHK Jasmin Ragil Utomo telah mempersiapkan proses pelaksanaan eksekusi atas perusahaan-perusahaan yang lahannya mengalami kebakaran. Ada 20 perusahaan terkait karhutla yang digugat KLHK. Sebanyak 12 di antaraya telah berkekuatan hukum tetap, termasuk PT ATGA.
Selain PT ATGA, pada 24 November lalu, MA juga menolak kasasi perlawanan Koperasi Bina Usaha Kita. Gugatan ini dilayangkan atas adanya keberatan dari Koperasi Bina Usaha Kita terhadap eksekusi putusan Pengadilan Negeri Meulaboh pada 2014 yang menghukum PT Kallista Alam karena telah terbukti bersalah membakar 1.000 hektar gambut Rawa Tripa. Perusahaan diwajibkan membayar Rp 366 miliar ke kas negara dan juga untuk pemulihan gambut yang rusak.