logo Kompas.id
NusantaraTerdakwa Penjual Satwa...
Iklan

Terdakwa Penjual Satwa Divonis, Petugas Sulit Membongkar Jaringan

Vonis terhadap pelaku kejahatan satwa lindung tergolong tinggi, Sayangnya pembongkaran jaringan perdagangan hewan langka belum bisa optimal.

Oleh
ZULKARNAINI MASRY
· 2 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/gORxsAL3PApjvI8beWnfW5xiY0w=/1024x702/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F09%2FWhatsApp-Image-2021-09-21-at-23.31.56_1632245278.jpeg
DOKUMEN BALAI GAKKUM DLHK SUMATERA

Barang bukti kulit harimau yang diperjualbelikan oleh tersangka AS, warga Kabupaten Aceh Tenggara, Aceh. Dia ditangkap pada 13 Agustus 2021

KUTACANE, KOMPAS — Majelis hakim Pengadilan Negeri Kutacane, Kabupaten Aceh Tenggara, Provinsi Aceh, menjatuhkan vonis 2 tahun 10 bulan penjara bagi AS (48), terdakwa penjual kulit harimau dan sisik trenggiling. Vonis dinilai tinggi, tetapi dalam kasus itu berhenti pada terdakwa AS.

Kepala Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Sumatera Subhan dihubungi Minggu (12/12/2021) menuturkan, dalam konteks penegakan hukum kejahatan terhadap satwa lindung, vonis itu tergolong tinggi. Adapun hukuman maksimal diatur dalam UU Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya adalah lima tahun.

Editor:
Siwi Yunita
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000