logo Kompas.id
NusantaraTiga Tahun Penjara bagi Polisi...
Iklan

Tiga Tahun Penjara bagi Polisi di Balikpapan Penyebab Herman Tewas

Majelis hakim PN Balikpapan memvonis 3 tahun untuk lima terdakwa dan 1 tahun untuk seorang terdakwa penganiayaan yang menyebabkan Herman (39), tahanan Polresta Balikpapan, meninggal. Keluarga menilai tak sepadan.

Oleh
SUCIPTO
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/W-ffIOH_ddco9Li0tcR-Wgg-eKQ=/1024x682/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F12%2FDSC0303-01_1639053579.jpeg
KOMPAS/SUCIPTO

Dini (33), berbaju kuning, menangis saat mendengarkan putusan majelis hakim di Pengadilan Negeri Balikpapan, Kalimantan Timur, Kamis (9/12/2021). Ia adalah kerabat Herman (39) yang dipulangkan tak bernyawa setelah dijemput paksa ke Polresta Balikpapan.

BALIKPAPAN, KOMPAS — Majelis hakim di Pengadilan Negeri Balikpapan, Kalimantan Timur memvonis tiga tahun untuk lima terdakwa dan satu tahun untuk seorang terdakwa penganiayaan yang menyebabkan Herman (39), tahanan Polresta Balikpapan, meninggal. Adik Herman merasa hukuman itu tidak sepadan dengan kematian anggota keluarganya.

Persidangan digelar pada Kamis (9/12/2021) secara daring sekaligus bisa disaksikan langsung di ruang sidang. Majelis hakim diketuai S Pujiono dengan anggota Arif Wisaksono dan Arum Kusuma Dewi.

Editor:
Siwi Yunita
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000