Polresta Banyumas menahan seorang perempuan yang mengaku istri tentara untuk menipu korban hingga Rp 250 juta. Masyarakat diimbau waspada supaya tidak menjadi korban penipuan.
Oleh
MEGANDIKA WICAKSONO
·3 menit baca
PURWOKERTO, KOMPAS — Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Banyumas, Jawa Tengah, meringkus seorang perempuan berinisial NRS (33), seorang residivis kasus penipuan, yang kembali beraksi mengaku istri aparat. Ia berhasil merugikan korban hingga Rp 250 juta.
Pengajar psikologi mengingatkan, sifat percaya berlebihan, impulsif, serta konsumtif dalam diri seseorang ini perlu dikenali supaya orang tidak mudah tertipu. Kondisi percaya berlebihan, impulsif, dan konsumtif itu dimanfaatkan pelaku untuk melancarkan aksinya.
”(Karena kepercayaan berlebih itu), orang tidak bisa berpikir secara rasional, percaya kepada perkataan dan pendekatan orang yang sebenarnya asing,” ujar pengajar di Fakultas Psikologi Universitas Muhammadiyah Purwokerto, Ugung Dwi Ario Wibowo, Rabu (8/12/2021), di Purwokerto.
NRS, warga Purbalingga, ditangkap jajaran Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Banyumas karena menipu korbannya dengan berpura-pura memiliki aset tanah di Bekasi senilai Rp 70 miliar. Pelaku berencana menjual aset itu dan meminjam nomor rekening korban untuk transaksi jual-beli tanah. Rekening korban dipakai karena pelaku yang mengaku sebagai istri tentara tidak bisa menampung uang dalam jumlah banyak.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Banyumas Komisaris Berry, Selasa, mengatakan, dari proses itu, pelaku menjanjikan Rp 5 miliar untuk korban. Namun, dalam prosesnya, korban dimintai uang hingga Rp 250 juta dengan alasan untuk kepentingan pencairan dana Rp 70 miliar.
”Namun, ternyata, faktanya pelaku tidak memiliki tanah di Bekasi dan yang disampaikan pelaku kepada korban adalah kebohongan. Atas kejadian tersebut, akhirnya pelaku dilaporkan ke Satuan Reskrim Polresta Banyumas,” kata Berry.
Kini, tersangka ditahan beserta barang bukti berupa rekening koran milik korban, telepon gengam, tangkapan layar bukti percakapannya, dan baju yang dibeli dari hasil kejahatan. ”NRS dijerat dengan Pasal 378 dan atau 372 KUHP. Tersangka terancam pidana penjara maksimal empat tahun,” ujar Berry.
(Orang) mudah digiring dan dijebak apabila sudah mempunyai keinginan, terutama saat ada iming-iming keuntungan finansial.
Ugung mengatakan, secara umum dirinya melihat, dari sisi korban ada kepercayaan berlebihan (overtrust), impulsif, dan juga mungkin sifat materialis, serta konsumtif. ”Adapun dari sisi pelaku, dia mempunyai pengalaman serta memakai simbol kekuatan untuk membentuk kebenaran otoratif,” kata Ugung.
Orang yang overtrust tertipu dengan pendekatan yang dibangun terlebih dahulu untuk melahirkan perasaan dekat, nyaman, dan percaya (rapport building) sehingga kehilangan daya berpikir kritis atau critical thinking.
Adapun sifat implusif, lanjut Ugung, berarti orang kurang memiliki kesadaran dan cepat mengambil keputusan atas keinginan atau dorongan hati sesaat. ”(Orang) mudah digiring dan dijebak apabila sudah mempunyai keinginan, terutama saat ada iming-iming keuntungan finansial,” ujarnya.
Selain itu, orang yang mudah tertipu juga kemungkinan memiliki sifat materialis dan konsumtif. ”Sifat ini yang sering mendorong seseorang untuk berupaya atau berpikir mengambil jalan pintas dalam mendapat keuntungan atau menjadi kaya, terutama untuk memenuhi kebutuhan dan keinginan yang dimilikinya saat melihat peluang untuk itu ada di depan mata,” ujarnya.
Sementara dari sisi pelaku, kata Ugung, pelaku biasanya pengalaman dan belajar dari kesuksesan penipuan-penipuan sebelumnya.
”Dia bisa memilih calon korban, paham kondisi korban yang mempunyai aset dan bisa diperdaya untuk terus dibangun trust. Dan selalu mencari peluang dari kelemahan berpikir para calon korbannya. Pelaku juga menggunakan simbol kekuatan dan bisa membentuk kebenaran otoritatif. Dengan mengaku sebagai istri TNI, korban akan berpikir mustahil apabila pelaku berbohong,” tuturnya.
Atas kejadian tersebut, Berry mengimbau masyarakat untuk tidak mudah percaya dengan modus imbalan yang menggiurkan, tetapi harus memberikan sejumlah uang terlebih dahulu. ”Masyarakat agar lebih berhati-hati agar tidak mengalami kerugian dan tidak menjadi korban penipuan,” kata Berry.