logo Kompas.id
NusantaraPelaku Pembunuhan di Kupang...
Iklan

Pelaku Pembunuhan di Kupang Diduga Lebih dari Satu dan Terencana

Pelaku pembunuhan terhadap seorang ibu bersama anaknya diduga dilakukan lebih dari satu orang dan terencana. Penyidikan kasus ini diharapkan dapat memenuhi rasa keadilan bagi keluarga korban.

Oleh
FRANSISKUS PATI HERIN
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/F-Dinv_dtr2_WVZxz9VV53O0kXE=/1024x1255/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F12%2F1239aded-08bb-4c97-a8cc-0fc73abdba4d_jpg.jpg
TANGKAPAN LAYAR FACEBOOK

Tangkapan layar foto Astri Manafe dan anaknya yang menjadi korban pembunuhan di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur. Jenazah korban ditemukan pada 30 Oktober 2021.

KUPANG, KOMPAS — Penyidik Polda Nusa Tenggara Timur menetapkan R (30) sebagai tersangka kasus pembunuhan terhadap Astri Manafe (31) dan anaknya, Lael (1). Sejumlah pihak meyakini, pembunuhan itu dilakukan secara terencana dan melibatkan lebih dari satu orang. Penyidikan diharapkan memberi keadilan hukum sebagaimana yang selalu diingatkan Kepala Polri Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo.

Dorongan untuk menerapkan Pasal 340 Kitab Undang-undang Hukum Pidana yang mengatur tentang pembunuhan berencana serta penambahan tersangka baru itu dilontarkan oleh tim pencari fakta independen dalam kasus itu dan Mikhael Feka, pengajar hukum pidana Universitas Katolik Widya Mandira Kupang.

Editor:
aufrida wismi
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000