Pelaku Pembunuhan di Kupang Diduga Lebih dari Satu dan Terencana
Pelaku pembunuhan terhadap seorang ibu bersama anaknya diduga dilakukan lebih dari satu orang dan terencana. Penyidikan kasus ini diharapkan dapat memenuhi rasa keadilan bagi keluarga korban.
Oleh
FRANSISKUS PATI HERIN
·3 menit baca
TANGKAPAN LAYAR FACEBOOK
Tangkapan layar foto Astri Manafe dan anaknya yang menjadi korban pembunuhan di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur. Jenazah korban ditemukan pada 30 Oktober 2021.
KUPANG, KOMPAS — Penyidik Polda Nusa Tenggara Timur menetapkan R (30) sebagai tersangka kasus pembunuhan terhadap Astri Manafe (31) dan anaknya, Lael (1). Sejumlah pihak meyakini, pembunuhan itu dilakukan secara terencana dan melibatkan lebih dari satu orang. Penyidikan diharapkan memberi keadilan hukum sebagaimana yang selalu diingatkan Kepala Polri Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo.
Dorongan untuk menerapkan Pasal 340 Kitab Undang-undang Hukum Pidana yang mengatur tentang pembunuhan berencana serta penambahan tersangka baru itu dilontarkan oleh tim pencari fakta independen dalam kasus itu dan Mikhael Feka, pengajar hukum pidana Universitas Katolik Widya Mandira Kupang.
Sebelumnya, penyidik Polda NTT menjerat R dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan. Tersangka terancam dengan hukuman penjara maksimal 15 tahun. Adapun ancaman hukuman bagi pembunuhan berencana adalah maksimum hukuman mati.
Mikhael, Rabu (8/12/2021), mengatakan, berdasarkan bukti yang dimiliki polisi seperti alat penggali lubang hingga titik pembunuhan yang barjauhan dengan lokasi penguburan jenazah korban, pelaku diduga lebih dari satu orang. Dari kronologis itu, akan tampak proses pembunuhan dan siapa saja yang terlibat di dalamnya.
KOMPAS/ARSIP PRIBADI
Mikhael Feka, pengajar hukum pidana pada Universitas Katolik Widya Mandira Kupang, NTT.
”Dalam hukum pidana setidaknya ada empat kualifikasi pelaku, yakni orang yang melakukan pembunuhan, orang yang menyuruh melakukan pembunuhan, orang yang turut melakukan pembunuhan, dan orang yang membantu melakukan,” kata Mikhael.
Ia mendorong penyidik agar mengusut tuntas kasus tersebut demi tercapainya kepastian hukum dan keadilan bagi keluarga korban. Ihwal penegakan hukum yang memenuhi rasa keadilan itu sering kali disampaikan oleh Kapolri Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo.
Jika nanti penyidik menemukan indikasi keterlibatan pihak lain dan melakukan pembunuhan itu secara terencana, wajib diproses sesuai ketentuan. ”Hukum pidana mencari kebenaran materiil sehingga perlu mencari dan mengumpulkan alat bukti,” kata Mikhael.
Hukum pidana mencari kebenaran materiil sehingga perlu mencari dan mengumpulkan alat bukti. (Mikhael Feka)
Sementara itu, Sam Haning dari tim pencari fakta independen menilai proses penyidikan yang kini sedang berlangsung jauh dari rasa keadilan. Berdasarkan temuan mereka, pembunuhan terhadap Astri dan Lael dilakukan secara terencana dan melibatkan lebih dari satu orang. Sayangnya, polisi baru menetapkan satu tersangka dan menjerat tersangka bukan dengan pasal pembunuhan berencana.
KOMPAS/ARSIP PRIBADI
Sam Haning, praktisi hukum di Kupang, NTT.
Selain itu, lanjut Sam, juga ada kejanggalan seperti penyerahan diri tersangka R ke Markas Polda NTT. R datang pada 2 Desember 2021 dan menyatakan bahwa dirinya adalah pelaku. R tidak ditangkap. Padahal, kasus penemuan jenazah itu sudah lama, yakni akhir Oktober 2021.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, dua sosok jenazah ditemukan di lokasi proyek penggalian pipa di Kelurahan Penkase Oeleta, Kecamatan Alak, Kota Kupang, pada Sabtu 30 Oktober 2021. Jenazah yang diduga perempuan dewasa dan anaknya berdasarkan identifikasi pakaian itu lalu dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Kupang untuk diotopsi.
Setelah dilakukan penyelidikan, pada 24 November 2021, terungkap bahwa dua jenazah itu merupakan korban pembunuhan. Identitas keduanya adalah Astri dan Lael. Jenazah itu lalu diserahkan polisi kepada pihak keluarga untuk dimakamkan. Astri bersama anaknya meninggalkan rumah pada 27 Agustus 2021.
Sementara itu, Kepala Bidang Humas Polda NTT Komisaris Besar Rishian Krisna mengatakan, proses penyidikan tidak berhenti di tersangka R. Penyidik masih terus mendalami kemungkinan ada keterlibatan pihak lain dalam kasus itu. Kepada penyidik, R mengatakan, ia sendiri melakukan perbuatan tersebut.
KOMPAS/KORNELIS KEWA AMA
Kapolri Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo (tengah) didampingi Kapolda NTT Irjen Lotharia Latif dan Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono saat kunjungan kerja di Kupang, Sabtu (3/4/2021).
Terkait penerapan pasal pembunuhan, Krisna menjelaskan, penggunaan pasal itu berdasarkan alat bukti yang dimiliki penyidik. Hingga kini, penyidik masih terus mengumpulkan bukti. Penyidik pun sangat hati-hati dalam bekerja dan selalu mengedepankan prinsip scientific crime investigation.
Masyarakat diminta bersabar menanti perkembangan penyidikan lebih lanjut. Bagi masyarakat yang memiliki informasi dan bukti yang kuat dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum, dapat memberikannya kepada polisi. Hal ini sebagai bentuk dukungan pada proses ini.