PTUN Jayapura Tolak Gugatan Perusahaan Sawit atas Pencabutan Izinnya
Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Jayapura memutuskan, putusan Bupati Sorong John Kamuru mencabut izin usaha perkebunan sawit dua perusahaan adalah sah. Gugatan kedua perusahaan itu pun ditolak.
Oleh
FABIO MARIA LOPES COSTA
·3 menit baca
JAYAPURA, KOMPAS — Pengadilan Tata Usaha Negara Jayapura menolak gugatan PT Papua Lestari Abadi dan PT Sorong Agro Sawitindo atas surat keputusan Bupati Sorong John Kamuru yang mencabut izin usaha perkebunan, Selasa (7/12/2021). Kedua penggugat tidak memiliki kepentingan yang dirugikan untuk menggugat obyek sengketa, yakni putusan bupati.
PT Sorong Agro Sawitindo mendapatkan izin usaha perkebunan (IUP) sawit berdasarkan Keputusan Bupati Sorong Nomor 42 Tahun 2011. Luas lahannya mencapai 40.000 hektar di Distrik Segun, Klawak, dan Distrik Klamono.
Sementara PT Papua Lestari Abadi mendapat IUP berdasarkan Keputusan Bupati Sorong No 163/2011. Lahannya ada di Distrik Segun seluas 15.631 hektar.
Akan tetapi, izin itu dicabut saat John Kamuru mengeluarkan Surat Keputusan No 525 tentang Pencabutan IUP pada 27 April 2021. Pencabutan izin itu merupakan rangkaian evaluasi perizinan perkebunan sawit di Papua Barat. Evaluasi dilakukan Pemerintah Provinsi Papua Barat dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak Juli 2018.
Kedua perusahaan itu diketahui telah memperoleh IUP sejak 2013. Namun, keduanya belum menanam sawit dan bahkan belum memperoleh hak atas tanah di wilayah masing-masing.
Atas keputusan hakim PTUN Jayapura itu, Bupati Sorong menyatakan, pihaknya akan melalukan pengelolaan hutan berkelanjutan di kawasan itu.
”Putusan ini adalah kemenangan masyarakat adat di Kabupaten Sorong. Kemenangan ini menjadi pintu masuk pengelolaan hutan berkelanjutan di tanah Papua,” kata John dalam siaran pers bersama kuasa hukumnya via daring pada Selasa sore.
Kemenangan ini menjadi pintu masuk pengelolaan hutan berkelanjutan di tanah Papua.
Ia menuturkan, pencabutan IUP merupakan tindak lanjut hasil evaluasi perizinan yang dipimpin langsung Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan melalui Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan Papua Barat. Kebijakan ini telah melalui proses yang panjang sesuai tata aturan pemerintah.
”Kami masih menunggu sikap dari kedua perusahaan atas putusan hakim PTUN Jayapura. Apabila mereka menerima, kami akan menyiapkan program pengelolaan lahan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” kata John.
Gideon Kilmi, perwakilan masyarakat adat yang masuk dalam konsesi sawit PT Sorong Agro Sawitindo, mengatakan lega terhadap putusan dalam sidang dengan Ketua Majelis Hakim Masdin itu. ”Kami sangat bersyukur atas pencabutan izin yang dilakukan Bupati Sorong. Hal ini menunjukkan upaya Bupati sebagai anak dari masyarakat adat,” ujarnya.
Pieter Ell, salah satu anggota tim kuasa hukum Pemda Kabupaten Sorong, mengatakan, putusan pencabutan IUP kedua perusahaan ini belum berkekuatan hukum tetap. Sebab, kuasa hukum kedua perusahaan tersebut belum menentukan sikap menolak ataupun menerima putusan hakim.
Pihaknya juga masih menunggu keputusan sidang gugatan perusahaan lainnya atas keputusan pencabutan izin oleh bupati. ”Kami pun masih mengikuti persidangan atas gugatan dari PT Inti Kebun Lestari yang izin usaha perkebunan sawitnya dicabut oleh bupati. Luas lahan yang dikelola perusahaan ini mencapai 34.000 hektar,” ujarnya.
Atas keputusan hakim PTUN Jayapura itu, Zuhari selaku kuasa hukum PT Papua Lestari Abadi dan PT Sorong Agro Sawitindo menyatakan pihaknya akan mengajukan banding. Keputusan itu dinilai telah merugikan kliennya yang telah memiliki IUP.
”Terkait putusan hakim, tidak mungkin dua klien saya ini mengajukan gugatan tanpa adanya kerugian. Kami akan mengajukan banding setelah menerima hasil putusan,” kata Zuhari.