Puluhan Hektar Suaka Margasatwa di Pasaman Berubah Menjadi Kebun Sengon
Perambahan hutan terjadi lagi di Sumatera Barat. Sebagian besar hutan di Suaka Margasatwa Malampah Alahan Panjang ditanami pohon sengon.
Oleh
YOLA SASTRA
·3 menit baca
DOKUMENTASI DITJEN GAKKUM KLHK
Tim gabungan yang dipimpin oleh Ditjen Gakkum KLHK menyita ekskavator dari dua pelaku pembuka kebun di Suaka Margasatwa Malampah Alahan Panjang, Nagari Binjai, Pasaman, Sumatera Barat, September 2021.
PADANG, KOMPAS — Sedikitnya 35 hektar hutan Suaka Margasatwa Malampah Alahan Padang di Pasaman, Sumatera Barat, dirambah dan sebagian besar ditanami pohon sengon. Kasus ini tengah ditangani Polres Pasaman.
Lahan itu berada di Kecamatan Simpang Alahan Mati (Simpati), Pasaman. Petugas Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumbar menemukannya saat melakukan patroli gabungan dengan Polres Pasaman pada 22 September 2021.
”Aktivitas (perambahan hutan) di lahan Suaka Margasatwa Malampah Alahan Panjang itu kami temukan saat patroli bersama Polres Pasaman,” kata Ardi Andono, Kepala BKSDA Sumbar, ketika dihubungi, Selasa (7/12/2021).
Menurut Ardi, temuan itu sudah dilaporkan ke Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Laporan juga ditembuskan kepada kepala polres setempat.
Dalam laporannya, Ardi menyebut, tim menemukan hasil perambahan yang sudah menjadi kebun di dalam kawasan seluas lebih dari 35 hektar. Di lokasi itu, ditemukan pula beberapa pekerja.
Berdasarkan keterangan pekerja lapangan, sebut Ardi, lahan tersebut punya sejumlah pemodal, salah satunya DE. Di lahan DE itu, lebih dari 20 hektar sudah ditanami sengon usia 3-5 tahun dan lahan campuran seluas 10 hektar. Ketua rombongan pekerja di lahan DE itu, O, dibawa ke Polres Pasaman.
”Proses hukumnya berada di Polres Pasaman,” kata Ardi.
KOMPAS/DIONISIUS REYNALDO TRIWIBOWO
Kebun sengon milik warga Kabupaten Pulang Pisau, Kalimantan Tengah, yang sudah siap panen, Senin (14/12/2020). Sengon-sengon yang ditanam itu hingga kini tak pernah bisa dijual lantaran tak ada pembeli.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Pasaman Inspektur Satu Eri Yuliardi mengatakan, pihaknya belum mendapatkan berkas perkara tersebut karena baru dua pekan menjabat. Namun, ia berjanji mengeceknya setelah kembali dari kegiatan di Padang.
”Kemarin di register, saya cek, tidak ada laporan diserahkan ke saya. Saya belum terima berkasnya. Besok pulang saya cek lagi. Kalau memang iya, saya konfirmasi lagi,” kata Eri.
Secara terpisah, Kepala Departemen Kajian, Advokasi, dan Kampanye Walhi Sumbar Tommy Adam mengatakan, aktivitas perambahan hutan marak terjadi di Sumbar, tidak hanya di Pasaman. Walhi sering melaporkannya tetapi tidak tampak upaya serius menanggapi laporan-laporan itu.
”Apa pun status kawasan, baik hutan konservasi, hutan lindung, maupun hutan produksi, yang ada di Sumbar dalam kondisi sangat mengkhawatirkan. Ini mungkin hanya kejadian yang tampak di permukaan. Namun, banyak kasus perambahan hutan, baik di Solok Selatan maupun Sijunjung, langkah preventifnya tidak terlihat,” kata Tommy.
Tommy pun meminta aparat penegak hukum mengusut tuntas kasus perambahan hutan itu, termasuk di Suaka Margasatwa Malampah Alahan Panjang. Tidak hanya pelaku lapangan yang ditindak, tetapi sampai ke pemodal atau auktor intelektualnya.
KOMPAS/YOLA SASTRA
Berbagai pohon tumbuh baik di Hutan Nagari Sirukam yang dikelola oleh Lembaga Pengelola Hutan Nagari Sirukam di Kecamatan Payung Sekaki, Kabupaten Solok, Sumbar, Minggu (8/11/2020). Ada 80-an pohon yang telah memiliki pengasuh di hutan seluas 1.763 hektar ini dan 200-an pohon telah diidentifikasi dan menunggu pengasuh.
Menurut Tommy, lahan yang sudah telanjur dirambah itu mesti diamankan sebagai barang bukti. Selanjutnya, lokasi tersebut mesti direhabilitasi kembali menjadi hutan. ”Lahan yang telanjur dibuka wajib dihutankan kembali. Jadi, bukan menjadi alasan karena telanjur dibuka, dibiarkan terus terbuka,” ujarnya.
Ditambahkan Tommy, kasus perambahan di Suaka Margasatwa Malampah Alahan Panjang itu terjadi karena selama ini luput dari patroli. Ia menyarankan agar lembaga berwenang gencar mengecek kembali kondisi tutupan hutan di peta hutan yang sudah ditetapkan. Upaya sosialisasi kepada masyarakat juga mesti dilakukan.
Temuan perambahan Suaka Margasatwa Malampah Alahan Panjang itu bukan yang pertama. Pada 27 September 2021, tim gabungan Ditjen Gakkum KLHK, BKSDA Sumbar, dan Polda Sumbar menangkap dua perambah, S (34) dan A (66), di hutan konservasi di Nagari Binjai, Pasaman. Tim gabungan juga menyita satu unit ekskavator (Kompas.id, 1/10/2021).
Pada 24 Juni 2021, tim gabungan Polres Bukittinggi dan Resor Konservasi Wilayah Limapuluh Kota Seksi Konservasi Wilayah I BKSDA Sumbar juga menangkap tiga perambah Suaka Margasatwa Malampah Alahan Panjang di Nagari Pagadih, Kecamatan Palupuh, Agam. Pelaku hendak membuka lahan untuk perkebunan dengan menggunakan ekskavator.