Mbah Minto Bela Diri dari Pencuri di Demak, Semestinya Tak Dipidana
Pada sidang tuntutan di PN Demak, pekan lalu, Kasmito dituntut 2 tahun penjara oleh jaksa karena dinilai terbukti bersalah setelah membacok saksi Marjani hingga menyebabkan luka berat. Marjani disebut mencuri ikan.
Oleh
ADITYA PUTRA PERDANA
·3 menit baca
DEMAK, KOMPAS — Terdakwa Kasmito atau Mbah Minto (75), warga Kabupaten Demak, Jawa Tengah, yang dituntut 2 tahun penjara setelah membacok pencuri ikan, menjalani sidang pleidoi di Pengadilan Negeri Demak, Senin (6/12/2021). Dalam nota pembelaan, ia disebut hanya membela diri sehingga seharusnya tidak dipidana.
Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim M Deny Firdaus tersebut, Kasmito menjalani persidangan secara daring, yakni melalui layar yang menghadap para hakim. Sementara nota pembelaan dibacakan penasihat hukum Kasmito, Haryanto dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Demak Raya.
Sebelumnya, pada sidang tuntutan di PN Demak, Senin (29/11/2021), Kasmito oleh jaksa penuntut umum dituntut 2 tahun penjara. Jaksa menyatakan Kasmito telah terbukti menganiaya orang lain, yakni saksi Marjani, yang menyebabkan luka berat, sebagaimana diatur dalam Pasal 351 Ayat (2) KUHP.
Dalam nota pembelaannya, Haryanto menilai, secara hukum, perbuatan Kasmito didasarkan karena membela diri dari aksi pencurian ikan dengan alat setrum. Hal tersebut juga merujuk pada fakta-fakta dalam persidangan.
Haryanto menuturkan, Kasmito telah menerangkan pada 7 September 2021 pukul 18.30, ia membacok bahu Marjani dua kali dengan celurit. Itu dilakukan sebagai bentuk pembelaan diri setelah memergoki Marjani mencuri ikan di kolam ikan milik Suhada, yang dijaga Kasmito.
Dalam fakta persidangan, Marjani mengatakan bahwa ia tak melakukan pencurian di kolam milik Suhada, tetapi mendapat ikan sepet dan gabus dari irigasi tanaman bawang yang berjarak 100 meter. ”Informasi ini terbantahkan keterangan saksi-saksi meringankan bahwa pada 7 September, di sana kering. Yang ada airnya hanya di kolam Haji Suhada,” ujar Haryanto.
Haryanto menambahkan, menurut Pasal 49 Ayat (1) KUHP, barang siapa yang terpaksa melakukan pembelaan karena ada serangan atau ancaman serangan yang melawan hukum, terhadap diri sendiri maupun orang lain, maka tidak dipidana.
”Pasal ini digunakan bukan sebagai alasan membenarkan perbuatan melawan hukum, melainkan seseorang yang terpaksa melakukan tindak pidana dapat dimaafkan karena terjadi pelanggaran hukum yang mendahului perbuatan itu,” ujarnya.
Sejumlah hal yang meringankan, lanjut Haryanto, yakni terdakwa belum pernah dihukum, sudah berusia lanjut, dan mengakui perbuatannya. Selain itu, terdakwa sopan dalam persidangan.
Haryanto memohon kepada majelis hakim untuk melepaskan terdakwa Kasmito dari segala tuntutan hukum serta memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, dan harkat martabatnya. ”Atau apabila majelis hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya menurut hukum,” katanya.
Saat ditanya majelis hakim, jaksa Handi Christian menyatakan akan meresponsnya dengan replik (tanggapan) secara tertulis terhadap pembelaan dari penasihat hukum terdakwa. Replik akan disampaikan pada Rabu (8/12/2021).
”Dengan demikian, sidang ini ditunda pada Rabu, 8 Desember 2021, dengan acara tanggapan penuntut umum terhadap pembelaan dari penasihat hukum terdakwa,” ujar Ketua Majelis Hakim M Deny.