Jangan Mudah Terpancing, Pastikan Izin Pinjol dan Pahami Proses Peminjamannya
Otoritas Jasa Keuangan mengingatkan masyarakat agar jangan mudah terpancing oleh tawaran pinjaman dari pelaku teknologi finansial yang tidak bertanggung jawab.
Oleh
VINA OKTAVIA
·2 menit baca
BANDAR LAMPUNG, KOMPAS — Otoritas Jasa Keuangan mengingatkan masyarakat agar jangan mudah terpancing tawaran pinjaman dari pelaku teknologi finansial ilegal. Selain wajib memastikan izin perusahaan, peminjam juga harus memahami bentuk perjanjian saat meminjam uang.
Deputi Direktur Perizinan dan Pengawasan Finansial Teknologi di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Rati Connie Foda mengatakan, perusahaan teknologi finansial (tekfin) pinjam-meminjam antarpihak yang terdaftar dan berizin OJK sebanyak 104 perusahaan hingga Oktober 2021. Sementara itu, perusahaan peminjam daring ilegal yang telah ditutup Satuan Tugas Waspada Investasi mencapai 3.734 entitas usaha.
”Masyarakat diharapkan melapor kepada polisi atau satuan tugas waspada investasi jika menemukan ada pinjaman ilegal,” kata Rati saat acara Update Kinerja Keuangan Triwulan III yang digelar OJK Lampung di Bandar Lampung, Senin (6/12/2021).
Menurut Rati, OJK sudah membuka kanal pengaduan sebagai upaya melindungi masyarakat di tengah maraknya pinjaman daring ilegal. Selain itu, OJK bersama Kementerian Komunikasi dan Informatika serta Kementerian Koperasi dan UMKM berkomitmen memberantas pinjaman daring ilegal.
Ia mengingatkan, masyarakat tidak mudah terpancing dengan pinjaman daring ilegal. Masyarakat harus memeriksa izin perusahaan tekfin sebelum meminjam uang. Selain itu, calon peminjam juga harus memahami skema pembayaran hingga persentase bunga pinjaman.
Saat ini, perusahaan tekfin dibatasi hanya boleh mengenakan bunga maksimal 0,4 persen per hari. Tekfin juga tidak diizinkan mengakses data pribadi calon peminjam secara berlebihan. Tekfin hanya diizinkan mengakses informasi pada aplikasi kamera, lokasi, dan mikrofon pada gawai. Tekfin juga tidak diizinkan berpromosi melalui pesan singkat.
Rati melanjutkan, penyaluran pinjaman melalui layanan pinjam meminjam uang secara langsung untuk sektor produktif sebenarnya semakin meningkat. Pada 2021, penyaluran pinjaman untuk sektor produktif tercatat mencapai Rp 60 triliun. Jumlah penyaluran pinjaman itu lebih tinggi dibandingkan tahun sebelumnya, sebesar Rp 45,42 triliun.
Dukungan pendanaan untuk sektor produktif ini diharapkan bisa mendukung pemulihan ekonomi masyarakat di tengah situasi pandemi Covid-19. Selain itu, layanan itu juga diharapkan bisa meningkatkan nilai tambah bagi pelaku UMKM karena membantu permodalan usaha.
KUR Tani
Sementara itu, Kepala OJK Lampung Bambang Hermanto terus berupaya menyalurkan KUR kredit usaha rakyat untuk petani melalui program Kartu Petani Berjaya. Hingga September 2021, jumlah penyaluran KUR tani di Lampung mencapai Rp 206,5 miliar dengan jumlah debitor 4.550 orang.
Saat ini, ada lebih kurang 1 juta petani terdaftar sebagai anggota kelompok tani. Dari jumlah itu, 207.535 petani di antaranya terintegrasi dengan program Kartu Petani Berjaya. Tahun depan, diharapkan semakin banyak petani yang bisa mengakses KUR tani untuk meningkatkan modal usaha pertanian.