logo Kompas.id
NusantaraJangan Mudah Terpancing,...
Iklan

Jangan Mudah Terpancing, Pastikan Izin Pinjol dan Pahami Proses Peminjamannya

Otoritas Jasa Keuangan mengingatkan masyarakat agar jangan mudah terpancing oleh tawaran pinjaman dari pelaku teknologi finansial yang tidak bertanggung jawab.

Oleh
VINA OKTAVIA
· 2 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/X9LUIi4pe8TUFA5fiLKHmX_PdeU=/1024x683/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F12%2FIMG-20211206-WA0038_1638794164.jpg
KOMPAS/VINA OKTAVIA

Kepala OJK Lampung Bambang Hermanto (tengah) saat memaparkan kinerja lembaga keuangan triwulan III di Bandar Lampung pada Senin (6/12/2021)

BANDAR LAMPUNG, KOMPAS — Otoritas Jasa Keuangan mengingatkan masyarakat agar jangan mudah terpancing tawaran pinjaman dari pelaku teknologi finansial ilegal. Selain wajib memastikan izin perusahaan, peminjam juga harus memahami bentuk perjanjian saat meminjam uang.

Deputi Direktur Perizinan dan Pengawasan Finansial Teknologi di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Rati Connie Foda mengatakan, perusahaan teknologi finansial (tekfin) pinjam-meminjam antarpihak yang terdaftar dan berizin OJK sebanyak 104 perusahaan hingga Oktober 2021. Sementara itu, perusahaan peminjam daring ilegal yang telah ditutup Satuan Tugas Waspada Investasi mencapai 3.734 entitas usaha.

Editor:
Cornelius Helmy Herlambang
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000