Bripda RB Terancam Penjara dan Dipecat, Keterlibatan Pihak Lain Masih Diusut
Penyidik Polda Jatim terus mendalami kasus kekerasan terhadap korban NWR (23), mahasiswi yang ditemukan meninggal di makam di Mojokerto. Salah satunya, menyelidiki keterlibatan pihak lain termasuk keluarga tersangka.
Oleh
RUNIK SRI ASTUTI
·2 menit baca
SURABAYA, KOMPAS — Dugaan keterlibatan pihak lain dalam kasus kekerasan dan aborsi yang melibatkan tersangka anggota polisi di Jatim masih terus diusut. Selain dijerat kasus pidana umum, tersangka juga diambang pemecatan.
”Penyidik telah memeriksa sejumlah saksi dan menetapkan Bripda Randy Bagus (RB), anggota polisi di Polres Pasuruan, sebagai tersangka,” ujar Kepala Bidang Humas Polda Jatim Komisaris Besar Gatot Repli Handoko, Senin (6/12/2021).
Gatot mengatakan, pelaku diduga kuat terlibat dalam aborsi sehingga melanggar Pasal 348 KUHP. Pelaku bisa dijerat 5,6 tahun penjara.
Salah satu dasar penetapannya adalah hasil pemeriksaan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Polda Jatim. Tersangka mengaku telah menghamili pacar dan korban, NWR. Pelaku yang saat ini ditahan di Rumah Tahanan Markas Polda Jatim juga mengakui terlibat dalam proses aborsi sebanyak dua kali.
Akan tetapi, penyidikan polisi tidak akan berhenti sampai di situ. Salah satunya, mendalami keterlibatan pihak lain dalam perkara aborsi ataupun hal yang menyebabkan korban menjadi depresi dan berujung bunuh diri. Pihak yang akan diperiksa itu, antara lain keluarga tersangka, termasuk seseorang yang disebut ”mama” dalam akun media sosial korban.
NWR merupakan mahasiswi salah satu perguruan tinggi negeri di Malang, Jatim. Dia ditemukan meninggal di area pemakaman umum Desa Japan, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto, Kamis (2/12/2012).
Di lokasi kejadian ditemukan botol bekas cairan yang diduga potasium. Cairan itu diduga diminum korban yang depresi karena telah dihamili tersangka dan dipaksa aborsi. Korban diduga ingin mengakhiri hidupnya untuk menyusul ayahnya yang telah meninggal dan dimakamkan di pemakaman tersebut.
Sebelumnya, Wakil Polda Jatim Brigadir Jenderal Slamet Hadi Supraptoyo dalam pernyataan resminya, Sabtu (4/12/2021) mengatakan, tersangka kenal korban sejak 2019. Mereka bertemu di Malang. Keduanya berpacaran dan korban hamil. Aborsi dilakukan pada Maret 2020 dan Agustus 2021.
Seiring penanganan perkara pidana, tersangka juga diproses dalam perkara pelanggaran kode etik sebagai anggota kepolisian RI oleh Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Jatim. Hal itu, kata Gatot, menjadi bukti komitmen Kepolisian RI dalam menindak tegas anggotanya yang melanggar aturan.
Dalam kasus etik, Bripda RB dinilai melanggar Perkap Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik. Adapun pasal yang dilanggar ialah Pasal 7 tentang etika kelembagaan anggota Polri dan Pasal 11 tentang kepribadian anggota Polri. Pelaku terancam sanksi Pemecatan Dengan Tidak Hormat (PTDH).