logo Kompas.id
NusantaraBripda RB Terancam Penjara dan...
Iklan

Bripda RB Terancam Penjara dan Dipecat, Keterlibatan Pihak Lain Masih Diusut

Penyidik Polda Jatim terus mendalami kasus kekerasan terhadap korban NWR (23), mahasiswi yang ditemukan meninggal di makam di Mojokerto. Salah satunya, menyelidiki keterlibatan pihak lain termasuk keluarga tersangka.

Oleh
RUNIK SRI ASTUTI
· 2 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/ycbbcleUepNI8tcwW9GOogCF4CA=/1024x683/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F03%2F3e5d0818-1e6d-4868-a201-dd4150ed0643_jpg.jpg
KOMPAS/DAHLIA IRAWATI

Kepala Bidang Humas Polda Jatim Komisaris Besar Gatot Repli Handoko Kombes Gatot Repli Handoko.

SURABAYA, KOMPAS — Dugaan keterlibatan pihak lain dalam kasus kekerasan dan aborsi yang melibatkan tersangka anggota polisi di Jatim masih terus diusut. Selain dijerat kasus pidana umum, tersangka juga diambang pemecatan.

”Penyidik telah memeriksa sejumlah saksi dan menetapkan Bripda Randy Bagus (RB), anggota polisi di Polres Pasuruan, sebagai tersangka,” ujar Kepala Bidang Humas Polda Jatim Komisaris Besar Gatot Repli Handoko, Senin (6/12/2021).

Editor:
Cornelius Helmy Herlambang
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000