Dua Pelaku Pembeli 80 Butir Amunisi untuk KKB Ditangkap
Satgas Nemangkawi meringkus dua oknum pelaku yang memasok 80 butir amunisi untuk kelompok kriminal bersenjata di Nabire, Papua. Penjualan amunisi yang memicu konflik di Papua berkepanjangan.
Oleh
FABIO MARIA LOPES COSTA
·3 menit baca
JAYAPURA, KOMPAS — Satgas Nemangkawi bersama jajaran Polres Nabire menangkap pelaku yang memasok 80 butir amunisi berinisial A dan rekannya DW di di Jalan Poros Wadio-Wanggar, Kabupaten Nabire, Papua, Jumat (3/12/2021). Kedua pelaku telah dibawa Jayapura untuk menjalani pemeriksaan di Polda Papua pada Sabtu (4/12/2021).
Kepala Bidang Humas Polda Papua Komisaris Besar Ahmad Mustofa Kamal ketika dikonfirmasi mengatakan, kedua pelaku berinisial A dan DW ditangkap saat melintas dengan sepeda motor pada pukul 17.33 WIT.
Kedua pelaku melarikan diri dan sempat memberikan perlawanan saat hendak ditangkap aparat keamanan. Keduanya terpaksa dilumpuhkan aparat keamanan secara terukur di bagian kaki.
”Kedua pelaku telah diterbangkan ke Jayapura pada Sabtu ini setelah mendapatkan perawatan medis di Rumah Sakit Umum Nabire,” ujar Ahmad.
Ia menuturkan, penangkapan kedua pelaku berdasarkan keterangan dua oknum anggota Polri yang ditangkap pada 27 Oktober 2021 berinisial AS dan JP. Keduanya yang memasok 80 butir amunisi ke pelaku berinisial A.
”Pelaku berinisial A membeli 80 butir amunisi seharga Rp 12,8 juta. Sementara berinisial DW berperan untuk menyembunyikan pelaku berinisial A dari pencarian polisi selama ini,” tutur Ahmad.
Kepala Satgas Penegakan Hukum Nemangkawi Komisaris Besar Faizal Ramadhani mengatakan, pihaknya akan memeriksa kedua pelaku setelah kesehatannya telah pulih. Saat ini keduanya masih menjalani perawatan di Rumah Sakit Bhayangkara Jayapura.
Kedua pelaku telah diterbangkan ke Jayapura pada Sabtu ini setelah mendapatkan perawatan medis di Rumah Sakit Umum Nabire. (Ahmad Mustofa Kamal)
Ia pun menyatakan para pelaku yang terlibat dalam kasus ini akan dijerat Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait penyalahgunaan senjata api dan amunisi. Mereka terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun.
”Kami akan mengungkap pihak yang memasok uang untuk membeli 80 butir amunisi. Selain itu, kelompok kriminal bersenjata manakah yang mengutus pelaku berinisial A untuk membeli puluhan butir amunisi ini,” katanya.
Menghentikan
Uskup Jayapura Monsinyur (Mgr) Leo Laba Ladjar mengatakan, Gereja Katolik di Papua menyerukan agar keamanan bisa menghentikan dan mencegah penyelundupan amunisi dan senjata api ke Organisasi Papua Merdeka. Hal ini untuk mencegah konflik berkepanjangan yang terjadi di Papua.
”Selama kelompok ini masih memiliki senjata dan amunisi, konflik di tanah Papua tidak akan berakhir. Situasi di daerah seperti Intan Jaya tidak akan kondusif dan warga yang menjadi korban,” kata Leo.
Sepanjang Januari-November 2021, terjadi 38 aksi penyerangan KKB di Kabupaten lntan Jaya, Kabupaten Yahukimo, Kabupaten Nduga, Kabupaten Pegunungan Bintang, Kabupaten Puncak, dan Kabupaten Maybrat yang menewaskan empat prajurit TNI yang berjaga di Pos Koramil Kisor. Penyerangan sepanjang tahun ini menyebabkan 17 aparat keamanan dan 15 warga sipil meninggal.
Selain itu, 23 aparat keamanan dan 11 warga terluka karena serangan KKB. Konflik bahkan juga menyasar siswa SMA yang dianggap KKB sebagai informan ke negara.