Warga Lampung di Perantauan Diimbau Tak Mudik Saat Libur Natal dan Tahun Baru
Pemerintah Provinsi Lampung mengimbau warga Lampung untuk tidak mudik selama libur Natal dan Tahun. Semua sektor juga diminta mematuhi aturan PPPM Level 3 yang akan diterapkan pada libur akhir tahun ini.
Oleh
VINA OKTAVIA
·3 menit baca
BANDAR LAMPUNG, KOMPAS — Pemerintah Provinsi Lampung mengimbau warga Lampung untuk tidak mudik selama libur Natal dan Tahun Baru. Semua sektor juga diminta mematuhi aturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat level 3 yang akan diterapkan pada akhir tahun ini untuk mencegah lonjakan kasus Covid-19.
Wakil Ketua Posko Penanganan Covid-19 Lampung M Zulkarnain menuturkan, pemerintah daerah telah menyiapkan sejumlah strategi untuk mencegah lonjakan kasus Covid-19 pada masa libur Natal dan Tahun Baru. Selain penyekatan di wilayah perbatasan, kunjungan ke berbagai tempat publik, antara lain tempat wisata dan taman bermain juga akan dibatasi.
”Warga juga harus mematuhi aturan PPKM level 3. Masyarakat sebaiknya di rumah saja dan tidak melakukan perjalanan ke luar kota untuk mengurangi risiko penularan virus,” kata Zulkarnain yang juga menjabat Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Lampung, saat dihubungi dari Bandar Lampung, Jumat (3/12/2021).
Ia menilai, kepatuhan masyarakat, termasuk warga Lampung di perantauan untuk tetap berada di rumah serta menerapkan protokol kesehatan dalam kehidupan sehari-hari adalah kunci utama menekan penularan virus SARS-CoV-2. Di sisi lain, pemerintah daerah juga akan berupaya mempercepat vaksinasi Covid-19.
Saat ini, cakupan vaksinasi Covid-19 dosis pertama di Lampung mencapai 64,47 persen. Dari total sasaran 6,6 juta warga, jumlah warga yang menerima vaksin dosis 1 sebanyak 4,2 juta orang. Sementara cakupan vaksin dosis 2 mencapai 35,22 persen. Jumlah warga yang telah mendapat vaksin secara penuh sebanyak 2,3 juta orang.
Ia menambahkan, satgas Covid-19 di setiap kabupaten/kota juga terus melakukan patroli untuk memantau kepatuhan warga menerapkan protokol kesehatan. Warga yang tidak patuh diberikan peringatan lisan hingga denda.
Pada Juli 2021, Lampung pernah mengalami lonjakan kasus Covid-19 yang cukup signifikan. Saat itu, kasus baru Covid-19 di Lampung pernah mencapai 500 kasus per hari. Selain karena adanya Covid-19 varian Delta, rendahnya vaksinasi dan kepatuhan warga dalam mengenakan masker juga memicu tingginya penularan virus.
Zulkarnain menambahkan, pemda juga telah meminta pengelola gereja untuk menerapkan protokol kesehatan saat menggelar ibadah Natal. Selain wajib memakai masker, jemaah yang hadir langsung ke gereja sebaiknya sudah divaksin Covid-19. Jumlah orang yang hadir juga harus dibatasi hingga separuhnya.
Selain wajib memakai masker, jemaah yang hadir langsung ke gereja sebaiknya sudah divaksin Covid-19. (Zulkarnain)
Tetap sekolah
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lampung Sulpakar menuturkan, pihak sekolah telah diminta untuk menunda pembagian rapor pada siswa. Hal ini dilakukan untuk mencegah siswa ikut bepergian bersama keluarga selama masa libur akhir tahun.
”Saat ini, kami tengah rumuskan skema penambahan materi ataupun kegiatan untuk mengisi aktivitas siswa di akhir tahun,” katanya.
Menurut dia, pihaknya akan melakukan rapat kordinasi bersama dinas pendidikan di tingkat kabupaten dan kota serta perwakilan sekolah terkait perubahan kalender pendidikan. Pasalnya, saat ini, sekolah tingkat SD, SMP dan SMA/SMK di Lampung mulai menggelar ujian semester. Selanjutnya, siswa akan diminta mengikuti kegiatan olahraga di sekolah secara terbatas atau pemberian materi ajar secara daring.
Kepala Dinas Perhubungan Lampung Bambang Sumbogo menuturkan, petugas akan melakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen, seperti surat antigen Covid-19 atau kartu vaksinasi Covid-19 pada pemudik. Mereka juga akan diminta mengunggah aplikasi peduli lindungi untuk memastikan keaslian dokumen.
”Pemeriksaan akan dilakukan di posko pengawasan yang akan didirikan simpul-simpul transportasi untuk mencegah pemalsuan dokumen,” kata Bambang.