logo Kompas.id
NusantaraUMK 2022 Dinilai Memberatkan, ...
Iklan

UMK 2022 Dinilai Memberatkan, Pengusaha Jatim Berencana Tempuh Jalur Hukum

Penetapan UMK 2022 di Jatim dinilai memberatkan dan tidak memberikan kepastian hukum bagi dunia usaha. Pengusaha berencana mengajukan keberatan dan menggugat ke pengadilan sebagai pembelajaran bagi semua pihak.

Oleh
RUNIK SRI ASTUTI
· 5 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/3PispVgevX-hbFIOSZ3dcWN1I2s=/1024x566/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F11%2F93f3b8a2-5ee0-4f05-82dc-60926f5aba17_jpg.jpg
Kompas/Bahana Patria Gupta

Buruh dari berbagai elemen berunjuk rasa di depan Balai Kota Surabaya, Jawa Timur, Kamis (25/11/2021). Ribuan buruh berunjuk rasa serentak di kawasan ekonomi utara atau daerah ring satu Jawa Timur. Buruh menolak penetapan UMP Jawa Timur 2022 sebesar 1,22 persen atau naik Rp 22.790,04. UMP Jawa Timur pada 2021 adalah Rp 1.868.777.

SURABAYA, KOMPAS — Pemerintah Provinsi Jawa Timur menetapkan besaran upah minimum kabupaten dan kota di wilayahnya dengan rata-rata kenaikan sebesar Rp 75.000 atau 1,75 persen pada wilayah ekonomi utama atau ring satu. Kebijakan itu dinilai memberatkan dan tidak memberikan kepastian hukum bagi dunia usaha. Pengusaha berencana mengajukan keberatan dan melayangkan gugatan ke pengadilan.

Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Timur Adik Dwi Putranto mengatakan, keputusan Gubernur Jatim tentang penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2022 sangat memberatkan pengusaha. Alasannya, situasi saat ini masih dalam kondisi pandemi Covid-19.

Editor:
Siwi Yunita
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000