logo Kompas.id
NusantaraPengusaha dan Pekerja Menolak ...
Iklan

Pengusaha dan Pekerja Menolak Penetapan UMK Jawa Timur

Pengusaha dan pekerja di Jawa Timur menolak penetapan upah minimum kabupaten/kota meski dengan sudut pandang berbeda.

Oleh
AMBROSIUS HARTO, AGNES SWETTA PANDIA
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/gSNY00o9igjqYp5xmgB6WSKxOpA=/1024x615/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F11%2Fa0841333-2bc6-4168-a897-ce73f563ab1a_jpg.jpg
Kompas/Bahana Patria Gupta

Buruh dari berbagai elemen makan bersama saat berunjuk rasa di depan Balai Kota Surabaya, Jawa Timur, Kamis (25/11/2021). Ribuan buruh berunjuk rasa serentak di kawasan ekonomi utara atau daerah ring satu Jawa Timur. Buruh menolak penetapan UMP Jawa Timur 2022 sebesar 1,22 persen atau naik Rp 22.790,04 dari sebelumnya yang Rp 1.868.777.

SURABAYA, KOMPAS — Kalangan pengusaha dan pekerja menolak penetapan upah minimum kabupaten/kota 2022 untuk 38 daerah di Jawa Timur. Meski sama-sama menolak, sudut pandang pengusaha dan pekerja berbeda.

Kalangan pengusaha menolak penetapan UMK di Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Gresik, Kabupaten Mojokerto, dan Kabupaten Pasuruan karena di luar formulasi Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Khusus untuk kawasan utama ekonomi itu, Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa mengabaikan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan yang mewajibkan penetapan UMK 2022 menggunakan formulasi PP No 31/2021 dengan kenaikan sekitar Rp 7.000.

Editor:
agnespandia
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000