Ancaman Sanksi bagi ASN Surakarta yang Bepergian Saat Natal-Tahun Baru
Pemkot Surakarta melarang aparaturnya berpergian saat masa libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022. ASN yang nekat melancong bakal dikenai sanksi disiplin. Mobilitas ASN juga dipantau melalui Peduli Lindungi.
Oleh
NINO CITRA ANUGRAHANTO
·3 menit baca
SURAKARTA, KOMPAS — Pemerintah Kota Surakarta, Jawa Tengah, melarang aparaturnya bepergian saat masa libur Natal dan Tahun Baru 2022. Aparatur sipil negara yang nekat melancong bakal dikenai sanksi. Mobilitas pegawai juga akan dipantau melalui aplikasi Peduli Lindungi.
Larangan bepergian bagi ASN tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 pada saat Natal 2021 dan Tahun Baru 2022. Peraturan itu berlaku mulai 24 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2022. Bentuk larangannya mulai dari bepergian ke luar daerah atau mudik serta cuti.
Pihak-pihak yang mendapatkan larangan tersebut adalah aparatur sipil negara, TNI, Polri, pegawai badan usaha milik negara (BUMN), dan karyawan swasta. Bagi masyarakat umum, pemerintah turut mengimbau agar tak bepergian ataupun pulang kampung dengan tujuan yang tidak mendesak.
Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka memasukkan sejumlah imbauan dari pemerintah itu dalam Surat Edaran Wali Kota Surakarta Nomor 067/4619 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 2 Serta Pencegahan Penanggulangan Covid-19 saat Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 di Kota Surakarta. Surat tersebut sudah ditandatangani 30 November 2021.
”Ini masih surat edaran untuk PPKM level II. Kalau sudah menjadi level 3 nanti didetailkan lagi. Pasti nanti ada instruksi-instruksi tambahan dari pusat. Ditunggu saja. Yang penting, warga sudah tahu gambaran kasarnya seperti apa,” kata Gibran di Balai Kota Surakarta, Rabu (1/12/2021).
Perayaan Natal 2021 ataupun Tahun Baru 2022 sama-sama jatuh pada akhir pekan. Tanggal 24 Desember 2021 tercatat sebagai hari Jumat, sama halnya 31 Desember, hari terakhir tahun 2021. Artinya, masih ada peluang orang bepergian meskipun ada larangan cuti. Pasalnya, akhir pekan memang menjadi waktu libur bagi para pegawai.
Dengan kondisi itu, Gibran menyatakan, pihaknya menyiapkan sejumlah sanksi bagi para ASN yang nekat bepergian ke luar daerah. Hanya saja, jenis sanksi yang akan diberikan belum disampaikan secara mendetail. Dia baru akan menyampaikan hal tersebut mendekati hari perayaan.
”Jangan bepergian dulu. Liburnya juga hanya sebentar. Mau pergi ke mana juga dengan waktu yang sebentar itu,” kata Gibran.
Selain itu, kata Gibran, mobilitas para aparatur sipil negara juga dapat terpantau dengan aplikasi ”Peduli Lindungi”. Beberapa tempat wisata pun telah mewajibkan pengunjung memindai kode batang atau barcode di tempat itu. Pengecekan mobilitas bakal dilakukan guna memastikan tidak ada aparatur sipil negara yang bepergian pada masa libur tersebut.
Sekretaris Daerah Kota Surakarta Ahyani Sidik mengatakan, sanksi yang dapat diberikan kepada aparatur sipil negara jika melanggar larangan mudik biasanya berupa sanksi disiplin. Pihaknya akan memberitahukan lebih lanjut tentang larangan cuti dengan membuat surat edaran. Ia berharap para ASN bisa menahan diri bepergian apabila tidak mendesak di tengah kondisi wabah yang belum tuntas.
”Bagi yang mau ke luar kota harus ada surat tugas. Nanti pasti akan ditanya, mereka pergi itu keperluannya apa. Imbauannya nanti kan supaya jangan banyak berkegiatan di luar dulu,” kata Ahyani.
Sebelumnya, pemerintah memutuskan PPKM level 3 diberlakukan serentak di seluruh wilayah di Indonesia, pada periode Natal 2021 dan Tahun Baru 2022. Penerapan serentak bertujuan menekan risiko lonjakan kasus Covid-19 dari masa libur tersebut. Dalam masa itu, penerapan protokol kesehatan pun bakal diperketat di sejumlah ruang publik.