Kejati Sumbar Tahan 12 Tersangka Korupsi Lahan Tol Padang-Sicincin
Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat menahan 12 dari 13 tersangka kasus dugaan korupsi lahan Jalan Tol Padang-Pekanbaru pada ruas Padang-Sicincin. Penetapan tersangka sudah dilakukan sejak Oktober lalu.
Oleh
YOLA SASTRA
·3 menit baca
PADANG, KOMPAS — Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat menahan 12 dari 13 tersangka kasus dugaan korupsi lahan Jalan Tol Padang-Pekanbaru pada ruas Padang-Sicincin. Kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan sekitar Rp 27 miliar. Kuasa hukum salah satu tersangka membantah kliennya bersalah karena proses ganti rugi sudah sesuai dengan peraturan.
Penahanan ke-12 tersangka itu berlangsung pada Rabu (1/12/2021) sore seusai mereka menjalani pemeriksaan di Kejati Sumbar, Padang. Para tersangka kemudian dibawa dan dititipkan oleh penyidik pidana khusus Kejati Sumbar di Rumah Tahanan Kelas IIB Padang Anak Air.
”Hari (Rabu) ini kami lakukan upaya paksa penahanan sesuai Pasal 21 KUHAP. Syarat subyektif dan obyektif sudah terpenuhi dan kewenangan penyidik untuk melakukan penahanan,” kata Suyanto, Asisten Pidana Khusus Kejati Sumbar, Rabu sore. Menurut Suyanto, penahanan akan berlangsung selama 20 hari ke depan.
Ada satu tersangka, yakni SY, penerima ganti rugi, belum ditahan karena tidak memenuhi panggilan petugas. Kejati Sumbar akan melakukan pemanggilan kembali pada Selasa (7/12/2021).
Sejauh ini dari 13 tersangka, lanjut Suyanto, belum ada yang mengembalikan kerugian negara. Walakin, pihaknya akan berupaya menelusuri aset para tersangka untuk disita demi menutupi kerugian negara.
Penetapan status tersangka pada 13 orang itu telah dilakukan Kejati Sumbar pada 27 Oktober 2021. Para tersangka itu terbagi ke dalam 11 berkas perkara.
Berkas pertama, tersangka berinisial SS yang bekerja sebagai perangkat Nagari Parit Malintang. Berkas kedua, tersangkanya YW, aparatur sipil negara (ASN) di Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman.
Selanjutnya, berkas ketiga, tersangkanya tiga orang berinisial J, RN, dan US. Mereka merupakan anggota Pelaksanaan Pengadaan Tanah (P2T) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Padang Pariaman.
Adapun berkas perkara yang keempat hingga kesebelas, tersangkanya adalah warga penerima ganti rugi lahan, yaitu BK, NR, SB, KD, AH, SY, RF, dan SA. SA selain penerima ganti rugi juga bekerja sebagai perangkat Nagari Parit Malintang.
Penyidik menduga ada suatu pembayaran tidak sah dalam proses pembebasan tanah untuk jalan tol di lahan Taman Keanekaragaman Hayati di wilayah ibu kota Kabupaten Padang Pariaman. (Mustaqpirin)
Asnil Abdillah, kuasa hukum tersangka Syamsuardi yang juga Wali Nagari Parit Malintang, menyayangkan penahanan kliennya. Ia tidak menyangka kliennya bakal langsung ditahan. ”Cepat sekali prosesnya,” kata Asnil.
Menurut Asnil, kliennya tidak bersalah dalam kasus ini. Sebab, katanya, ganti rugi yang diterima masyarakat dalam kasus ini sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan terkait pembebasan tanah untuk kepentingan umum.
Asisten Intelijen Kejati Sumbar Mustaqpirin menjelaskan, kasus mengemuka karena penyidik menduga ada suatu pembayaran tidak sah dalam proses pembebasan tanah untuk jalan tol di lahan Taman Keanekaragaman Hayati di wilayah ibu kota Kabupaten Padang Pariaman.
”Dilakukan pembayaran kepada masyarakat yang sebenarnya sudah tidak ada haknya di sana. Oleh pemerintah, dibayar karena ada suatu pengajuan dokumen yang dilakukan oknum tersangka di pemerintahan. Sebelumnya, lahan itu sudah dilepaskan masyarakat ke pemda,” ujarnya.
Jumlah kerugian negara dalam kasus ini, kata Mustaqpirin, diperkirakan sekitar Rp 27 miliar berdasarkan dokumen penerimaan. Angka itu bisa saja berubah karena belum diaudit investigasi oleh Badan Pemeriksa Keuangan. Kejati masih menunggu hasil audit.