Karena Ajakan Kawan, Para Pelajar SMP Itu Ikut Membunuh
Tiga pelajar SMP di Kabupaten Lampung Tengah, Lampung, terlibat kasus perampokan dan pembunuhan. Terkuaknya kasus ini semestinya menjadi peringatan serius bagi orangtua dan masyarakat.
Oleh
VINA OKTAVIA
·4 menit baca
BANDAR LAMPUNG, KOMPAS — Kepolisian Resor Lampung Tengah mengungkap kasus pembunuhan seorang perempuan bernama Margiyati (30) yang mayatnya ditemukan di kebun sawit di Kampung Dono Arum, Kecamatan Seputih Agung, Lampung Tengah, Minggu (28/11/2021). Tiga dari empat pelaku pembunuhan sadis itu adalah pelajar SMP.
Keempat pelaku pembunuhan adalah SJ (20), AA (15), RM (14), dan MF (14). Otak pembunuhan itu adalah SJ, warga Kampung Fajar Asri, Kecamatan Seputih Agung. Pembunuhan diduga dilatarbelakangi rasa sakit hati SJ pada ucapan Margiyati.
”Pelaku SJ sudah merencanakan pembunuhan ini sejak satu hari sebelumnya. Motifnya ingin balas dendam karena sakit hati kepada korban,” ungkap Kepala Satuan Reserse Kriminal Ajun Komisaris (Pol) Edy Qorinas saat dihubungi dari Bandar Lampung, Rabu (1/12/2021).
Sementara ketiga pelajar yang terlibat pembunuhan adalah warga Kampung Adi Jaya, Kecamatan Terbanggi Besar, Lampung Tengah. Ketiga pelaku merupakan teman yang sehari-hari bermain dengan SJ. Para pelaku ditangkap Senin (29/11/2021)
Sebelumnya, SJ pernah dipenjara karena melakukan pencurian. Ia baru satu tahun terakhir keluar dari lembaga pemasyarakatan sebelum terlibat kasus pembunuhan itu.
Pengungkapan kasus pembunuhan ini berawal dari penemuan jasad seorang wanita di perkebunan sawit di Kampung Dono Arum, Kecamatan Seputih Agung, Lampung Tengah, Minggu (28/11/2021) pukul 06.30 oleh warga setempat. Jasad itu diidentifikasi sebagai Margiyati (30), warga Kampung Sulusuban, Kecamatan Seputih Agung. Korban adalah orangtua tunggal yang sehari-hari bekerja sebagai pegawai toko.
Margiyati diduga kuat menjadi korban perampokan dan pembunuhan karena tewas dengan luka jeratan di bagian leher, luka sayatan pada pergelangan tangan kanan, serta luka tusuk di bagian pinggang dan pantat. Selain itu, barang berharga korban, seperti sepeda motor dan telepon genggam, juga hilang. Pelaku juga mengambil dompet yang berisi uang dan identitas korban.
Edy mengungkapkan, polisi langsung melakukan olah kejadian perkara dan meminta keterangan dari pihak keluarga dan warga sekitar. Dari keterangan para saksi, pelaku pembunuhan itu mengarah kepada SJ, teman korban yang terlihat bersama Margiyati pada hari pembunuhan itu.
Pada Senin (29/11/2021), polisi pun menangkap SJ di rumahnya. Di situ polisi menemukan telepon genggam dan sepeda motor korban yang belum sempat dijual oleh pelaku. Berdasarkan keterangan SJ, polisi lalu menangkap tiga pelaku lainnya, yakni AA, RM, dan MF.
Kepada polisi, SJ mengaku sakit hati kepada korban yang mengoloknya sebagai anak yang lahir dari hubungan di luar pernikahan. Ucapan itu pernah terlontar saat pelaku dan korban sedang jalan-jalan.
Karena ucapan itu, SJ yang awalnya tertarik kepada korban justru menyimpan dendam. Ia pun merencanakan pembunuhan dengan mengajak tiga remaja tersebut.
Saat hari pembunuhan, SJ menelpon AA, RM, dan MF terkait rencana perampokan dan pembunuhan itu. Mereka diminta menunggu di pinggir jalan di Kampung Dono Arum. Mereka dijanjikan diberikan uang dari hasil penjualan barang rampokan jika bersedia membantu.
SJ lalu mengajak korban bertemu. Di tengah perjalanan, korban dibawa ke kebun kosong dan dibunuh.
Eksekusi dilakukan SJ. RM sempat membantu SJ menjerat leher korban dengan tali sepatu. Sementara AA dan MF membantu memegangi korban.
Atas perbuatan itu, ketiga pelaku dijerat Pasal 365 Ayat (3) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 338 KUHP. Para pelaku juga dapat dijerat Pasal 340 KUHP karena diduga kuat telah merencanakan pembunuhan dengan ancaman hukuman 20 tahun hingga hukuman mati.
Ketua Lembaga Perlinduangan Anak (LPA) Lampung Tengah Eko Juwono mengatakan, LPA melakukan pendampingan karena ketiga pelaku pembunuhan itu masih berusia anak. Selain akan melakukan pemeriksaan psikologi, LPA juga akan memfasilitasi tes urine untuk ketiga pelaku.
Berdasarkan informasi dari keluarga pelaku, ketiga remaja itu masih berstatus pelajar aktif di sekolahnya. Untuk itu, LPA melakukan pendampingan agar mereka tetap bisa mendapatkan pendidikan meski saat ini bertatus tahanan.
Mereka melakukan itu karena terdorong ingin mengambil barang berharga milik korban. (Teguh Eko Juwono)
LPA juga mengupayakan agar ketiga pelaku mendapatkan hukuman yang lebih ringan agar bisa melanjutkan masa depannya. Ketiga pelajar itu juga mengaku melakukan pembunuhan karena diajak dan tertarik dengan tawaran SJ. ”Mereka melakukan itu karena terdorong ingin mengambil barang berharga milik korban,” ujar Eko.
Peringatan serius
Secara terpisah, psikolog yang juga dosen Bimbingan Konseling di Universitas Lampung, Diah Utaminingsih, mengatakan, kenakalan remaja yang menjurus pada tindak kriminalitas dipicu beragam faktor. Dalam kasus ini, ia melihat para remaja itu memiliki persoalan kontrol diri yang rendah. Selain itu, mereka juga dipengaruhi perilaku teman sebayanya.
Menurut dia, remaja memiliki karakteristik sikap yang labil, agresif, dan mudah terangsang. Mereka juga biasanya memiliki loyalitas dan ketergantungan yang tinggi dengan teman akrabnya. ”Remaja cenderung mengikuti ajakan temannya walaupun sebenarnya mereka tidak sepenuhnya merasa sesuai atau setuju (dengan ajakan itu),” kata Diah.
Terkuaknya kasus pembunuhan yang melibatkan pelajar SMP di Lampung Tengah ini semestinya menjadi peringatan serius bagi orangtua dan masyarakat. Pengawasan orangtua terhadap aktivitas anak-anaknya di luar rumah harus lebih ketat. Selain itu, orangtua juga harus memperhatikan perilaku teman bermain anak-anaknya.