Aceh Masih Rentan Penyelundupan Narkotika Jaringan Internasional
Aceh, Medan, dan beberapa wilayah lain di Sumatera masih menjadi target penyelundupan narkotika. Wilayah ini jadi lokasi operasi penyelundupan narkotika jaringan internasional Indonesia-Malaysia.
Oleh
ZULKARNAINI MASRY
·2 menit baca
BANDA ACEH, KOMPAS — Selama November 2021, Kepolisian Daerah Aceh menyita narkotika jenis sabu sebanyak 100 kilogram dari jaringan pengedar internasional Indonesia–Malaysia. Aceh, Medan, dan beberapa wilayah lain di Sumatera masih menjadi target penyelundupan narkotika.
Kapolda Aceh Inspektur Jenderal (Pol) Ahmad Haydar, saat konferensi pers, Selasa (30/11/2021), mengatakan, sabu seberat 100 kilogram tersebut adalah hasil penindakan jajaran polisi resor di beberapa kabupaten selama November 2021.
”Sabu ini akan didistribusikan ke Provinsi Aceh, Medan, dan beberapa wilayah lainnya. Ada tiga tersangka, mereka adalah jaringan internasional, Indonesia–Malaysia,” kata Ahmad.
Sabu ini akan didistribusikan ke Provinsi Aceh, Medan, dan beberapa wilayah lainnya. Ada tiga tersangka, mereka adalah jaringan internasional, Indonesia–Malaysia.
Ahmad mengatakan, meski pengamanan dan operasi diperketat, penyelundupan sabu belum berhenti. Kondisi ini menjadi alarm keras bagi Aceh untuk memproteksi warganya dari serangan narkotika. ”Setidaknya dari besaran tangkapan ini, sebanyak setengah juta warga Indonesia terselamatkan,” kata Ahmad.
Pada awal 2021, Polda Aceh juga memusnahkan 404 kilogram sabu. Sementara pada 2020, Polda Aceh menangani 1.521 kasus narkoba dengan jumlah tersangka 1.714 orang. Adapun barang bukti yang disita selama 2020 sebanyak 121 kilogram sabu dan 4.348 butir ekstasi.
Ahmad mengingatkan agar waga Aceh tidak menjadikan kurir, pemakai, atau pengedar sabu sebagai sebuah profesi atau pekerjaan. Selain karena pekerjaan haram, mereka akan diancam hukuman tinggi, maksimal hukuman mati.
Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Aceh Heru Pranoto mengatakan BNN Aceh mengerahkan semua kekuatan untuk memburu mafia narkotika di Aceh. Sebagian besar bandar yang ditangkap BNN dan polisi adalah warga Aceh. ”Di Aceh banyak pelabuhan tikus yang dijadikan pintu penyelundupan narkotika,” kata Heru.
Penindakan hukum terhadap gembong narkotika harus kuat, bukan hanya menghukum kurungan badan, tetapi harus ditindak dengan UU Tindak Pidana Pencucian Uang. Heru mengatakan, kalau pengguna harus direhabilitasi, bandar harus diringkus dan dihukum berat.
Sebelumnya, Ketua Inspirasi Keluarga Anti-Narkoba (IKAN) Aceh Syahrul Maulidi menyatakan, Aceh kini darurat narkoba. Nyaris setiap hari ada berita penangkapan pelaku penyalahgunaan narkoba. Syahrul menilai upaya pemerintah melindungi warga dari narkoba masih lemah. Selama ini yang terlihat serius hanya aparat penegak hukum.