logo Kompas.id
NusantaraMengaku Tak Berniat Membunuh, ...
Iklan

Mengaku Tak Berniat Membunuh, Pengirim Sate Beracun Minta Hukuman Diringankan

Terdakwa kasus pembunuhan dengan sate beracun di Kabupaten Bantul, Nani Apriliani, membacakan nota pembelaan. Nani mengaku tidak berniat membunuh korban sehingga dia meminta majelis hakim meringankan hukuman untuknya.

Oleh
HARIS FIRDAUS
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/uXQB-p01NA_QSM8MEwiisEesHzk=/1024x683/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F11%2FIMG_1434_1638176278.jpg
KOMPAS/HARIS FIRDAUS

Terdakwa kasus pembunuhan dengan sate beracun, Nani Apriliani (kiri atas), menyampaikan pleidoi atau nota pembelaan secara daring dalam sidang di Pengadilan Negeri Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, Senin (29/11/2021). Dalam sidang sebelumnya, Nani dituntut pidana penjara selama 18 tahun.

BANTUL, KOMPAS — Sidang kasus pembunuhan dengan sate beracun di Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, memasuki agenda pembelaan. Pengirim sate beracun, Nani Apriliani (25), mengaku tidak berniat membunuh korban. Dia meminta majelis hakim meringankan hukumannya.

”Saya sangat-sangat menyesali perbuatan saya. Saya berjanji tidak akan mengulanginya lagi. Mohon dengan segala kerendahan hati, bapak hakim yang mulai meringankan vonis yang dijatuhkan kepada saya,” kata Nani saat membacakan pleidoi dalam sidang di Pengadilan Negeri Bantul, Senin (29/11/2021).

Editor:
Cornelius Helmy Herlambang
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000