Mengaku Tak Berniat Membunuh, Pengirim Sate Beracun Minta Hukuman Diringankan
Terdakwa kasus pembunuhan dengan sate beracun di Kabupaten Bantul, Nani Apriliani, membacakan nota pembelaan. Nani mengaku tidak berniat membunuh korban sehingga dia meminta majelis hakim meringankan hukuman untuknya.
Oleh
HARIS FIRDAUS
·3 menit baca
BANTUL, KOMPAS — Sidang kasus pembunuhan dengan sate beracun di Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, memasuki agenda pembelaan. Pengirim sate beracun, Nani Apriliani (25), mengaku tidak berniat membunuh korban. Dia meminta majelis hakim meringankan hukumannya.
”Saya sangat-sangat menyesali perbuatan saya. Saya berjanji tidak akan mengulanginya lagi. Mohon dengan segala kerendahan hati, bapak hakim yang mulai meringankan vonis yang dijatuhkan kepada saya,” kata Nani saat membacakan pleidoi dalam sidang di Pengadilan Negeri Bantul, Senin (29/11/2021).
Sidang itu dipimpin majelis hakim yang diketuai Aminuddin serta Sigit Subagiyo dan Agus Supriyono sebagai anggota. Kali ini, majelis hakim dan tim kuasa hukum terdakwa hadir di ruangan sidang. Sementara jaksa penuntut umum dan Nani mengikutinya secara daring.
Kasus itu berawal dari hubungan Nani dengan Tomi Astanto. Namun, Tomi yang belakangan diketahui adalah anggota polisi di Kota Yogyakarta itu kemudian menikah dengan perempuan lain. Nani yang tidak tahu perihal pernikahan itu sakit hati. Ia gelap mata hendak mengirimkan makanan beracun untuk Tomi.
Niatnya dimulai pada 28 Maret 2021. Nani memesan sianida melalui aplikasi belanja daring. Pesanannya tiba tiga hari kemudian di tempat kerja Nani, sebuah salon di Kota Yogyakarta.
Pada 25 April 2021, Nani lantas menghubungi Tomi. Namun, keinginannya untuk bertemu ditolak Tomi. Tidak lantas menghentikan niatnya, Nani lalu membeli sate ayam serta makanan kecil. Dia lalu nekat mencampurkan sianida ke bumbu sate.
Nani kemudian meminta seorang pengojek daring bernama Bandiman mengantar sate dan makanan kecil itu ke rumah Tomi di Bantul. Di tempat tujuan, Bandiman hanya bertemu dengan istri Tomi. Saat itu, Tomi sedang berada di luar kota.
Akan tetapi, istri Tomi menolak makanan dengan alasan tidak mengenal pengirimnya. Makanan itu lalu diberikan kepada Bandiman untuk dibawa pulang. Bandiman dan keluarganya memakan sate itu untuk berbuka puasa di rumah.
Naas, setelah makan sate beserta bumbunya, istri dan seorang anak Bandiman merasakan pahit di mulut dan muntah. Keduanya dibawa ke rumah sakit. Dampaknya ternyata mematikan pada anak Bandiman, Naba Faiz Prasetya (10). Naba tewas di rumah sakit. Dari hasil pemeriksaan laboratorium, sate yang dimakannya mengandung sianida.
Saat membacakan pleidoi, Nani menyatakan, sasaran pengiriman sate beracun itu adalah Tomi. Sejak semuala, dia tidak pernah berniat mengirim sate beracun untuk membunuh Naba. Nani mengaku tidak mengenal Naba dan keluarganya.
”Yang saya tuju bukan adik Naba, yang tidak saya kenal. Namun, untuk Tomi. Hanya untuk Tomi. Saya merasa benar-benar tertekan oleh saudara Tomi,” ungkap Nani.
Dalam kesempatan itu, Nani juga minta maaf kepada kedua orangtuanya serta kepada keluarga Naba. Dia berharap, majelis hakim meringankan hukuman untuknya. ”Saya adalah harapan keluarga saya. Keluarga saya orang tidak mampu dan tidak punya pekerjaan tetap,” ujar Nani.
Kelalaian
Penasihat hukum Nani, Fajar Mulia, mengatakan, tidak ada unsur kesengajaan dalam kasus meninggalnya Naba. Sebab, Nani tidak pernah memiliki niat atau maksud membunuh Naba.
”Terdakwa tidak ada niat melakukan pembunuhan atau menghilangkan nyawa. Sehingga jelas kiranya unsur kesengajaan tidak terdapat dalam kasus ini,” ungkap Fajar saat membacakan pleidoi.
Dengan alasan itu, tim penasihat hukum tidak sepakat dengan dakwaan JPU yang menyebut Nani melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Dalam sidang sebelumnya, JPU menuntut Nani hukuman 18 tahun penjara.
Penasihat hukum lainnya, Anwar Ary Widodo, mengatakan, perbuatan Nani lebih tepat dijerat Pasal 359 KUHP. Pasal itu menyatakan, barang siapa karena kesalahannya atau kealpaannya menyebabkan orang lain mati, diancam pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana kurungan paling lama 1 tahun. Oleh karena itu, tim penasihat hukum meminta Majelis Hakim PN Bantul menyatakan Nani bersalah melanggar Pasal 359 KUHP.
Menurut rencana, sidang kasus sate beracun itu akan dilanjutkan pada Kamis (2/12/2021) dengan agenda pembacaan replik dari JPU. Sementara itu, pada Senin (6/12/2021), sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan duplik dari tim penasihat hukum.