Kalbar Waspadai Potensi Masuknya Kasus Covid-19 melalui Perbatasan di Akhir Tahun
Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat mewaspadai potensi masuknya kasus Covid-19 dari perbatasan Indonesia-Malaysia di akhir tahun. Perbatasan diperketat. Kewajiban hasil tes PCR negatif masuk Kalbar masih berlaku.
Oleh
EMANUEL EDI SAPUTRA
·3 menit baca
PONTIANAK, KOMPAS — Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat mengantisipasi potensi masuknya kasus Covid-19 dari luar di masa Natal dan Tahun Baru. Perbatasan Indonesia-Malaysia terus diperketat. Wajib hasil tes reaksi berantai polimerase (PCR) negatif masuk Kalbar juga masih berlaku.
Gubernur Kalbar Sutarmidji seusai upacara peringatan Hari Ulang Tahun Ke-50 KORPRI di halaman Kantor Gubernur, Senin (29/11/2021), menuturkan, yang utama adalah daerah mengikuti instruksi Menteri Dalam Negeri dan aturan pusat. Kabupaten/kota mengimplementasikan aturan yang ada.
”Meskipun Covid-19 melandai, status pandemi masih. Maka, standar penanganan Covid-19 dan protokol kesehatan tetap berlaku. Ikuti saja aturan yang sudah ada agar bisa terhindar dari keterjangkitan,” ujarnya.
Sutarmidji mengatakan, di Kalbar tidak ada penyekatan jalan. Namun, protokol kesehatan dan syarat-syarat perjalanan tetap ketat. Wajib hasil tes PCR negatif masuk Kalbar masih diberlakukan. Bahkan, untuk jalur kapal laut, juga akan diperketat.
Potensi masuknya varian baru dari luar negeri juga diantisipasi. Apalagi Kalbar memiliki perbatasan dengan Malaysia. ”Lebih mudah menjaga Bandara Soekarno-Hatta daripada menjaga perbatasan Kalbar dengan Malaysia,” ujarnya.
Panjang perbatasan Kalbar dengan Malaysia 976 kilometer. Pintu resmi memang hanya tiga, tetapi yang tidak resmi ada ratusan. Bahkan, ada sekitar 400 km kawasan perbatasan yang tak bisa dijaga TNI-Polri karena masuk wilayah hutan lindung. ”Di situ, kewenangan polisi kehutanan. Seberapa banyak personel polisi kehutanan untuk mengamankan 400 km itu,” kata Sutarmidji.
Lebih mudah menjaga Bandara Soekarno-Hatta daripada menjaga perbatasan Kalbar dengan Malaysia.
Apalagi, kasus positif Kalbar banyak disumbang dari pekerja migran Indonesia (PMI) yang pulang dari Malaysia. Gubernur Kalbar sudah meminta Komando Daerah Militer XII/Tanjungpura melalui Satgas Pengendalian Covid-19 Perbatasan agar perbatasan terus diperketat.
Menteri Dalam Negeri akan membantu satu mobile PCT yang akan ditempatkan di salah satu pintu resmi perbatasan. Dengan demikian, pemeriksaan PMI yang masuk akan lebih cepat, tidak perlu tes di Pontianak.
Antisipsi perlu dilakukan mengingat capaian vaksinasi kabupaten ada yang masih di bawah 60 persen. Bahkan, ada yang baru sekitar 40 persen untuk vaksinsi pertama. Berdasarkan data Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Kalbar tanggal 28 November, cakupan vaksinasi tertinggi terdapat di Kota Pontianak, yakni 75,64 persen untuk vaksinasi pertama dari 473.070 total sasaran vaksinasi dan 57,96 persen vaksinasi kedua.
Kemudian, Kota Singkawang sebesar 62,89 persen vaksinasi pertama dari 164.965 total sasaran vaksinasi dan 47,00 persen vaksinasi kedua. Vaksinasi pertama kabupaten lainnya masih di bawah 60 persen.
Untuk Kalbar, secara umum cakupan vaksinasi pertama 51,31 persen dari 3,8 juta total sasaran dan 33,14 persen untuk cakupan vaksinasi kedua. Vaksinasi di 14 kabupaten/kota di Kalbar terus berjalan.
Kepala Dinkes Provinsi Kalbar Harisson, beberapa waktu lalu, mengatakan, pada 15 November ada 16 PMI yang baru pulang dari Sarawak, Malaysia, positif Covid-19. Dari Sarawak, mereka harus sudah mengantongi surat PCR negatif.
Ketika tiba di perbatasan, hari pertama mereka akan dites PCR lagi. Kemudian, akan dilihat status vaksinasinya, jika sudah lengkap, dikarantina tiga hari. Pada hari ketiga akan dilakukan tes PCR lagi.
Namun, apabila baru mendapatkan vaksinasi pertama, mereka dikarantina selama lima hari. Hari keempat akan dilakukan tes PCR lagi. Apabila positif, langsung diisolasi di gedung Unit Pelatihan Kesehatan di Pontianak.
Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono menuturkan, Kota Pontianak, ibu kota Kalbar, sejauh ini terkendali. Namun, pemerintah pusat menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat level 3 untuk mengantisipasi akhir tahun agar tidak terjadi lonjakan kasus.
Kebijakan tersebut ada instruksi dari pusat. Pemerintah Kota Pontianak dalam hal ini juga mengikuti instruksi dari pusat sehingga jika itu aturan dari pusat, kami akan melakukan pengetatan-pengetatan kembali dalam jangka waktu tertentu.