Berisiko Tinggi terhadap Keamanan, 34 Napi Jatim Dipindah ke Nusakambangan
Sebanyak 34 warga binaan pemasyarakatan di Jatim yang masuk kategori berisiko tinggi dipindahkan ke Lapas Nusakambangan. Kebijakan itu merupakan ikhtiar menjaga keamanan dan ketertiban serta kondusifitas lapas dan rutan.
Oleh
RUNIK SRI ASTUTI
·4 menit baca
SURABAYA, KOMPAS — Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Timur memindahkan 34 warga binaan pemasyarakatan yang masuk kategori risiko tinggi terhadap keamanan dan ketertiban ke Lapas Super Maximum Security di Nusakambangan. Upaya itu dilakukan untuk menjaga situasi lembaga pemasyarakatan tetap kondusif.
”Pemindahan ini menjadi langkah strategis yang dilakukan untuk menjaga keamanan dan ketertiban di lapas atau rutan. Sebanyak 34 warga binaan itu masuk kategori high risk,” ujar Kepala Kanwil Kemenkumham Jatim Krismono, Senin (29/11/2021).
Krismono mengatakan, proses pemindahan dilakukan secara bertahap sejak Sabtu (27/11/2021). Sebelum ke Nusakambangan, para warga binaan pemasyarakatan dikumpulkan di Lapas I Madiun sebagai tempat transit. Mereka dikawal Tim Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Jatim, 5 petugas Lapas I Madiun, dan 1 peleton pasukan Batalyon C Sat Brimob Polda Jatim Pelopor Madiun.
Tim pengawalan ini dipimpin langsung Kepala Lapas I Madiun Asep Sutandar. Mereka dipindahkan dengan menggunakan bus pariwisata berkapasitas 60 tempat duduk. Adapun keberangkatan menuju Nusakambangan dilakukan Minggu (28/11/2021) sekitar pukul 22.00.
Krismono mengatakan, sebanyak 34 warga binaan pemasyarakatan tersebut berasal dari sejumlah lapas dan rutan di Jatim, di antaranya Lapas Kelas I Malang, Lapas Kelas IIA Pamekasan, dan Lapas Narkotika IIA Pamekasan. Selain itu, Lapas IIA Jember, Lapas Lumajang, dan Rutan Kelas I Surabaya.
Sebanyak 26 dari 34 warga binaan pemasyarakatan yang masuk kategori risiko tinggi tersebut merupakan terpidana kasus narkotika. Sisanya sebanyak delapan warga binaan merupakan pelaku kriminal umum. Kebijakan pemindahan warga binaan berisiko tinggi ini, lanjut Krismono, berdasarkan Surat Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS-PK.01.05.08 - 1516 Tanggal 11 November 2021 dan Nomor PAS -PK.01.05.08 - 1590 Tanggal 22 November 2021.
”Kantor Wilayah Jatim sebelumnya telah menginventarisasi dan sudah mendapatkan persetujuan dari Ditjen Pemasyarakatan,” kata Krismono.
Razia barang berbahaya
Masih dalam upaya menjaga keamanan dan ketertiban di lapas dan rutan, Kanwil Kemenkumham Jatim melakukan kegiatan bersih-bersih salah satunya di Lapas Kelas IIA Sidoarjo. Petugas juga melakukan tes urine narkotika secara acak di lapas yang berpenghuni 1.149 warga binaan itu.
Kegiatan itu yang dilakukan bersinergi dengan TNI-Polri dan Satops Patnal Pemasyarakatan Korwil Surabaya itu digelar pada Selasa malam (16/11/21). Pelaksana Harian Kepala Divisi Pemasyarakatan Jatim Gun Gun Gunawan memimpin razia gabungan tersebut.
Petugas gabungan melakukan penggeledahan di tiga blok. Tim langsung disebar ke blok A, B, dan blok Wanita. Mereka menggeledah di setiap sudut kamar hunian. Seluruh penghuni kamar dipersilakan keluar. Petugas memilih 10 warga binaan pemasyarakatan secara acak untuk dites urinenya untuk mengetahui kandungan narkotika dalam tubuh.
”Selain itu ada 10 perwakilan pegawai yang juga dilakukan hal yang sama. Untuk tes urine narkotika, semua hasilnya negatif. Penggeledahan ini rutin dilakukan dengan tetap harus mengedepankan kesopanan sehingga kondisi lapas tetap kondusif,” ucap Gun Gun Gunawan.
Sementara itu, terdapat puluhan benda terlarang yang disita petugas. Dari jumlah itu, terlihat beberapa benda terlarang, seperti kompor dan tabung gas portabel, benda-benda tajam, kartu permainan hingga instalasi listrik ilegal yang berisiko menyebabkan korsleting.
Temuan benda-benda tersebut ditindaklanjuti dengan memeriksa pemilik barang. Hal ini merupakan bagian dari upaya deteksi dini terhadap ancaman keamanan dan ketertiban. Dari pemeriksaan itu akan dibangun sistem yang lebih ketat lagi untuk meminimalkan masuknya barang berbahaya ke dalam lapas.
Razia kali ini membuktikan bahwa jajaran pemasyarakatan di Jatim berkomitmen kuat untuk memberantas peredaran barang terlarang di dalam lapas. Keterbukaan informasi terhadap temuan telah disampaikan detail agar terus menjadi pembenahan di kemudian hari.
Sementara itu di Lapas Kelas I Surabaya, untuk mengatasi kelebihan kapasitas yang berpotensi berdampak pada peningkatan risiko keamanan dan ketertiban, diterapkan pembinaan kerohanian kepada warga binaan. Caranya mengadakan pengajian rutin di blok hunian lewat program Ngaji dan Solat Bersama (Ngaso).
”Program ini dibuat di blok hunian karena masjid lapas tidak cukup menampung seluruh warga binaan pemasyarakatan. Ngaso ini rutin kita gelar dari blok satu ke blok yang lain pada malam Kamis-Jumat,” ujar Kepala Lapas I Surabaya Gun Gun Gunawan.