logo Kompas.id
NusantaraTrenggiling Kian Terancam,...
Iklan

Trenggiling Kian Terancam, Pelaku Perdagangan Satwa Dilindungi Ditangkap di Sumut

Perdagangan bagian tubuh hewan dilindungi masih terus terjadi di Sumatera Utara. Dua orang ditangkap karena menjual 36,7 kilogram sisik trenggiling dan seorang lainnya menjual satu paruh burung rangkong gading.

Oleh
NIKSON SINAGA
· 4 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/1T44ixcd21mvpQMvB0L0Ak9eEIw=/1024x683/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F11%2FIMG-20211127-WA0000_1638004630.jpg
KOMPAS/NIKSON SINAGA

Petugas menangkap dua pelaku perdagangan hewan dilindungi yang menjual 36,7 kilogram sisik trenggiling, di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, Sabtu (27/11/2021).

Dua penyamaran yang dilakukan personel Satuan Polisi Reaksi Cepat Brigade Macan Tutul Seksi Wilayah I Balai Penanganan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Sumatera, membuahkan hasil. Pelaku perdagangan organ satwa dilindungi berhasil ditangkap.

Akan tetapi, mitigasi perlindungan satwa liar dilindungi jelas harus jadi prioritas. Penangkapan pelakunya terjadi setelah banyak satwa-satwa itu terlanjur meregang nyawa.

Editor:
Cornelius Helmy Herlambang
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000