Terkait Penempatan PPKM Level 3, Banyumas Taati Aturan Pusat
Pemerintah Kabupaten Banyumas siap menaati aturan dari pemerintah pusat terkait dengan penetapan PPKM level 3 pada Natal dan Tahun Baru mendatang untuk cegah penularan Covid-19.
Oleh
Wilibrordus Megandika Wicaksono
·2 menit baca
PURWOKERTO, KOMPAS — Rencana penetapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat level 3 oleh pemerintah pusat pada libur Natal dan Tahun Baru akan ditaati oleh Pemerintah Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah. Bupati Banyumas Achmad Husein menyatakan tidak akan membuat aturan baru atau memodifikasi aturan dari pusat dan siap melaksanakan perintah dari pusat.
”Pokoknya sesuai dengan aturan dari pemerintah pusat saja. Ngapain repot-repot bikin aturan sendiri, nanti malah repot. Kita sesuaikan saja dengan aturan pusat. Ini, kan, tidak sendiri, tetapi seluruh Indonesia,” kata Husein saat ditemui wartawan di Purwokerto, Banyumas, Jawa Tengah, Jumat (26/11/2021).
Husein mengatakan, pihaknya akan menaati pemerintah pusat meskipun akan ada potensi perekonomian akan melambat lagi dengan adanya penutupan tempat wisata serta pembatasan kegiatan masyarakat.
”Begitu Nataru (Natal dan Tahun Baru) lepas, kita genjot lagi. Kita perbaiki lagi. Namanya gas dan rem. Tidak bisa digas terus, suatu saat akan direm. Terutama di pariwisata, pertanian, dan kawasan industri,” ujarnya.
Menurut Husein, pihaknya akan melaksanakan rapat khusus pada Rabu mendatang untuk membicarakan detail penetapan PPKM level 3 ini. Hingga kini, diketahui, Banyumas telah memasuki PPKM level 2.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Banyumas Sadiyanto menambahkan, kondisi Covid-19 di Banyumas sepanjang November ini ada enam orang meninggal dunia positif Covid-19 dan kasus positifnya mencapai 50 orang. ”Positif aktif sekarang ada 13. Enam orang dirawat, dikarantina terpadu di Baturraden 6 orang dan 1 orang isolasi di rumah,” kata Sadiyanto.
Terkait dengan vaksinasi, lanjut Sadiyanto, cakupan di Banyumas sudah mencapai 72 persen dari target sebanyak 1.398.427. ”Kami terus mengejar vaksinasi dan inginnya sampai 95 persen supaya tercipta betul-betul herd immunity. Ini tinggal orang-orang yang ragu-ragu, yang mungkin barangkali ada yang tidak ingin divaksin. Ini yang jadi pekerjaan berat untuk mengedukasi kepada masyarakat. Dulu 30 persen enak karena awal-awal orang ingin vaksin. Sekarang diundang 1.000, yang datang tidak semuanya,” kata Sadiyanto.
Untuk itu, lanjut Sadiyanto, pihaknya bekerja sama dengan lintas sektoral, baik itu pemuka agama maupun instansi lain, untuk kembali menggencarkan promosi vaksinasi untuk masyarakat. Selain itu, pelayanan swab antigen gratis juga masih dilakukan dan tetap dilayani oleh petugas laboratorium Dinas Kesehatan.
Seperti diberitakan Kompas.id (24/11/2021), menjelang libur Natal dan Tahun Baru, Menteri Dalam Negeri menerbitkan Instruksi Mendagri Nomor 62 Tahun 2021 tentang pencegahan dan penanggulangan Covid-19 pada saat Natal 2021 dan Tahun Baru 2021. Melalui instruksi Mendagri itu, pemerintah melarang adanya cuti bagi PNS, TNI, Polri, dan juga karyawan swasta selama libur Natal dan Tahun Baru mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.