logo Kompas.id
NusantaraKejaksaan di NTT Buru Aset...
Iklan

Kejaksaan di NTT Buru Aset Negara

Kejaksaan di NTT menertibkan sejumlah aset negara yang tidak pada tempatnya. Penertiban itu sangat membantu efisiensi keuangan daeran. Ancaman pidana menanti mereka yang tak mau mengembalikan.

Oleh
FRANSISKUS PATI HERIN
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/7y-2Td32E5S96bJx4L7GpX13yHE=/1024x1062/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F11%2F85c8f242-faf2-4273-9219-6dcf61765bb8_jpg.jpg
KOMPAS/KEJARI KOTA KUPANG

Tim Kejaksaan Negeri Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur, melakukan penertiban aset negara di daerah itu pada Jumat (26/11/2021).

KUPANG, KOMPAS — Dalam satu bulan terakhir, Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur gencar memburu dan menarik aset negara berupa kendaraan, yang secara sengaja ataupun tidak  berada pada orang yang tidak tepat. Kendaraan dimaksud ditarik untuk digunakan kembali. Ancaman pidana menanti bagi yang tak mau menyerahkan aset negara itu.

Mereka yang menjadi sasaran adalah mantan pejabat, pensiunan aparatur sipil negara, ataupun yang masih aktif. Mereka dimaksud baik yang sedang atau pernah bertugas di eksekutif maupun legislatif.

Editor:
agnespandia
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000