Kejaksaan di NTT menertibkan sejumlah aset negara yang tidak pada tempatnya. Penertiban itu sangat membantu efisiensi keuangan daeran. Ancaman pidana menanti mereka yang tak mau mengembalikan.
Oleh
FRANSISKUS PATI HERIN
·3 menit baca
KUPANG, KOMPAS — Dalam satu bulan terakhir, Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur gencar memburu dan menarik aset negara berupa kendaraan, yang secara sengaja ataupun tidak berada pada orang yang tidak tepat. Kendaraan dimaksud ditarik untuk digunakan kembali. Ancaman pidana menanti bagi yang tak mau menyerahkan aset negara itu.
Mereka yang menjadi sasaran adalah mantan pejabat, pensiunan aparatur sipil negara, ataupun yang masih aktif. Mereka dimaksud baik yang sedang atau pernah bertugas di eksekutif maupun legislatif.
Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Hubungan Masyarakat Kejaksaan Tinggi NTT Abdul Hakim, Jumat (26/11/2021), mengatakan, pihaknya telah menarik 65 mobil yang terdaftar sebagai aset Pemprov NTT. Sebagian kendaraan yang ditarik dalam kondisi layak beroperasi hingga rusak berat.
Menurut dia, perburuan aset dilakukan bersama oleh kejaksaan dan bagian pendataan aset dari Pemprov NTT, sebagaimana nota kesepahaman antara Pemprov NTT dan Kejaksaan Tinggi NTT. Sejauh ini, terdapat berbagai kendala yang ditemui tim.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Kompas dari tim penertiban aset, sejumlah mobil dilaporkan hilang. Bahkan, ada yang sudah dijual kepada pihak lain dengan harga sangat murah. Mobil Toyota Fortuner, misalnya, dijual dengan harga cuma Rp 94 juta. Padahal, prakiraan harganya di atas Rp 300 juta. Selain itu ada mobil bahkan dibawa ke luar pulau.
Kami berharap sikap kooperatif agar proses ini berjalan lancar.
Setelah penertiban mobil, selanjutnya tim akan melakukan penertiban sepeda motor, yang diperkirakan ratusan unit. Selain itu, tim juga akan mengambil tanah dan bangunan milik negara yang diduga dikuasi oleh perorangan atau lembaga swasta.
Kejaksaan, lanjutnya, meminta pihak mana pun yang merasa menguasai aset negara agar segera mengembalikan. Jika ada yang membawa kabur barang tersebut atau menjualnya, ia akan dijerat dengan pidana penggelapan barang negara. ”Kami berharap sikap kooperatif agar proses ini berjalan lancar,” ujar Hakim.
Sementara itu, di Kota Kupang, Pemkot dan Kejaksaan Negeri Kota Kupang mulai begerak pada Jumat ini. Wali Kota Kupang Jefirstson Riwu Kore mengapresiasi pihak kejaksaan yang bersedia membantu Pemkot dalam penataan aset. Diakuinya, hal ini merupakan sebuah terobosan dan kreativitas dari Kejati NTT.
Menurut dia, penyelamatan aset ini memiliki pengaruh besar bagi keuangan daerah. Penataan aset yang baik dapat mengurangi pengeluaran anggaran daerah untuk pengadaan aset baru. Selama ini banyak aset pemerintah yang dengan sengaja ataupun tidak sengaja digunakan tidak sesuai dengan tempat dan kebutuhan.
”Dengan adanya kerja sama ini, kami merasa sangat terbantu, terlepas dari kerja sama yang selama ini telah dijalin antara Pemkot Kupang dan Kejari Kota Kupang. Saya instruksikan kepada Satpol PP dan bagian aset agar berkoordinasi dengan Kejari Kota Kupang sehingga upaya dalam mitra terus berlanjut,” kata Riwu.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Kupang Maks Oder Sombu mengatakan, penataan aset tidak hanya menjadi perhatian daerah, tetapi secara nasional. ”Kita semua paham betul bahwa aset-aset daerah ataupun nasional saat ini banyak dikuasai oleh pihak-pihak lain yang justru merugikan negara dan kami sangat memberi perhatian terhadap hal ini,” katanya.
Pihaknya sudah membentuk tim yang beranggotakan 16 orang, dan mulai bekerja terhitung hari ini. Sejumlah mobil sudah ditarik dan dibawa ke kantor Kejaksaan Negeri Kota Kupang di Jalan Palapa. Setelah mobil, instansi ini akan memburu aset lain, seperti sepeda motor, tanah, dan bangunan.