Hendak ke Mal, Mahasiswa di Medan Dirampok dan Disekap Sopir Taksi Daring
Rencana Graciella Candra (23) pergi ke mal berakhir dengan pencurian dan penyekapan oleh sopir taksi daring. Mahasiswa itu berhasil melarikan diri setelah mendobrak pintu bagasi mobil.
Oleh
NIKSON SINAGA
·3 menit baca
MEDAN, KOMPAS — Rencana Graciella Candra (22) untuk pergi ke mal berakhir dengan perampokan dan penyekapan oleh sopir taksi daring. Mahasiswa itu berhasil melarikan diri setelah mendobrak pintu bagasi mobil dalam keadaan tangan dan kaki diikat serta mulut disumpal.
”Pelaku awalnya tidak mengaku, tetapi ia tidak bisa menghindar setelah jepit rambut dan rambut korban ditemukan di kabin mobilnya. Ia menggunakan mobil yang tidak sesuai aplikasi saat melakukan kejahatan itu,” kata Wakil Kepala Kepolisian Resor Kota Besar Medan Ajun Komisaris Besar Irsan Sinuhaji di Medan, Jumat (26/11/2021).
Kejadian itu berawal dari rencana Graciella untuk pergi ke Sun Plaza dari rumahnya di Jalan Avroz, Medan, Kamis (25/11) sekitar pukul 12.00. Ia pun memesan taksi daring dari aplikasi GoCar. Pesanannya diterima sopir bernama Nico Lesmana Tarigan (27) dengan mobil Toyota Avanza.
Nico datang beberapa saat kemudian, tetapi dengan mobil Toyota Rush. Graciella pun tidak mempermasalahkannya. Saat melintas di Jalan Samanhudi, kawasan Multatuli, tiba-tiba mobil berhenti. ”Sopir itu membuka pintu belakang dan langsung mencekik korban hingga lemas,” kata Irsan.
Nico lalu mengikat tangan korban dengan tali pinggangnya dan kaki korban dengan kabel. Mulutnya disumpal dengan kain dan didorong ke sisi bagasi belakang mobil. Korban melawan, tetapi tidak berdaya setelah rambutnya dijambak hingga rontok berserak di kursi mobil.
Nico kemudian mengambil harta benda korban, seperti ponsel, uang, dan kartu ATM. Ia juga meminta pin ATM dan kode ponsel.
Nico yang mengaku baru satu bulan menjadi sopir taksi daring itu lalu mengubah arah perjalanan ke kawasan Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang.
Dalam perjalanan itu, Graciella melihat ada celah di pintu bagasi mobil. ”Korban mencoba mendobrak pintu bagasi mobil itu dan terjatuh di sekitar Kantor Camat Patumbak,” kata Irsan.
Korban mencoba mendobrak pintu bagasi mobil itu dan terjatuh di sekitar Kantor Camat Patumbak.
Kondisi jalan yang ramai membuat tindakannya diketahui warga yang lalu menolong korban. Sementara taksi daring yang dikendarai Nico terus berlalu.
Graciella mengalami luka lebam di leher karena dicekik dan luka di lutut karena melompat dari mobil. Ia juga mengalami trauma psikologis. Ia langsung dibawa ke rumah sakit dan melapor ke Kepolisian Sektor Patumbak.
Sempat mengelak
Kepala Polsek Patumbak Komisaris Faidir Chaniago mengatakan, kepolisian bersama perwakilan dari GoCar langsung melacak keberadaan sopir taksi daring melalui data-data digital yang diperoleh. Mereka pun mendatangi rumah pelaku di Patumbak.
”Awalnya ia mengatakan tidak ada mengemudi taksi daring hari itu,” kata Faidir.
Petugas lalu memeriksa mobil yang ia gunakan. Di kursi belakang mobil ditemukan jepit rambut dan rambut korban yang berserakan. Nico tidak bisa menghindar. Ponselnya digeledah dan ditemukan bukti-bukti aktivitasnya di aplikasi GoCar.
Faidir menyebut, hingga kini pihaknya masih menerapkan pasal pencurian dengan kekerasan, yakni Pasal 365 Ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal sembilan tahun. Pihaknya belum menemukan unsur tindak pidana percobaan perkosaan dalam kasus tersebut.
Candra, ayah korban, mengatakan, kondisi anaknya sangat trauma setelah mengalami kejadian itu. Graciella juga masih sering menangis setiap kali mengingat peristiwa itu. Saat dihadirkan di Polrestabes Medan, Graciella tampak tertunduk dan beberapa kali menangis.
”Dia juga sangat trauma. Saya tidak tahu apa yang akan terjadi pada anak saya kalau dia tidak bisa melarikan diri,” kata Candra.
Keluarga korban berharap pelaku dihukum dengan hukuman maksimal.