logo Kompas.id
NusantaraPembunuh dan Penjual Gading...
Iklan

Pembunuh dan Penjual Gading Gajah di Aceh Dituntut 4,6 Tahun Penjara

Kejaksaan mulai menganggap kasus kejahatan terhadap satwa lindung sebagai kasus penting. Namun, putusan vonis tetap di tangan hakim.

Oleh
ZULKARNAINI MASRY
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/-sBkW6Y5JPPBY7uY9xLZKvrdUk8=/1024x684/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F08%2FWhatsApp-Image-2021-08-19-at-04.14.12_1629371778.jpeg
DOKUMEN FORUM JURNALIS LINGKUNGAN ACEH

Lima tersangka pemburu dan perdagangan satwa lindung antarprovinsi ditangkap personel Polres Aceh Timur, Aceh. Mereka dihadirkan dalam koneferensi pers, Kamis (19/8/2021), karena membunuh satu ekor gajah dan menjual gadingnya.

IDI RAYEUK, KOMPAS — Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Idi Rayeuk, Aceh Timur, Aceh, menuntut pembunuhan dan pedagang gading gajah sumatera (Elephas maximus sumatranus) di Kabupaten Aceh Timur dengan hukuman 4,6 tahun penjara. Tuntutan yang cukup tinggi itu, mengingat ancaman hukuman maksimal kasus itu lima tahun penjara, diapreasiasi.

Program Manager Lembaga Suar Galang Keadilan (LSGK) Missi Muizzan, Kamis (25/11/2021), menilai, tuntutan sedikit di bawah ancaman maksimal patut diapresiasi. Situasi itu menunjukkan kejaksaan mulai menganggap kasus kejahatan terhadap satwa lindung sebagai kasus penting meskipun putusan vonis tetap pada tangan hakim.

Editor:
aufrida wismi
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000