Obyek Wisata di DIY Tak Ditutup Saat Libur Natal dan Tahun Baru, Pengunjung Dibatasi
Pada masa libur Natal dan Tahun Baru, destinasi wisata di Daerah Istimewa Yogyakarta tidak akan ditutup. Namun, jumlah wisatawan dibatasi maksimal 50 persen. Sistem ganjil genap kendaraan juga diwacanakan.
Oleh
HARIS FIRDAUS
·3 menit baca
YOGYAKARTA, KOMPAS — Pada masa libur Natal dan Tahun Baru mendatang, destinasi wisata di Daerah Istimewa Yogyakarta tidak akan ditutup. Namun, jumlah wisatawan yang berkunjung akan dibatasi maksimal 50 persen dari kapasitas. Pemerintah daerah setempat juga akan menerapkan sistem ganjil genap untuk mengatur kunjungan wisatawan.
”Tempat-tempat wisata tidak ditutup, tetapi kunjungan dibatasi lebih ketat. Maksimal 50 persen dari kapasitas,” kata Sekretaris Daerah DI Yogyakarta Kadarmanta Baskara Aji, Kamis (25/11/2021), di Yogyakarta.
Momen libur Natal dan Tahun Baru mendatang menjadi perhatian banyak pihak karena dikhawatirkan bakal menyebabkan lonjakan baru kasus Covid-19. Oleh karena itu, pemerintah pusat kemudian menyiapkan kebijakan khusus terkait dengan pembatasan kegiatan masyarakat selama libur Natal dan Tahun Baru.
Kebijakan khusus itu diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 pada saat Natal 2021 dan Tahun Baru 2022. Dalam instruksi itu disebutkan, daerah tujuan wisata favorit, seperti Bali, Bandung, Bogor, Yogyakarta, Malang, Surabaya, dan Medan, diminta meningkatkan kewaspadaan sesuai dengan pengaturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3.
Menanggapi terbitnya Instruksi Mendagri itu, Kadarmanta mengatakan, Pemda DIY siap melakukan pengaturan kunjungan wisatawan agar tidak menyebabkan lonjakan kasus Covid-19. Selain membatasi jumlah wisatawan maksimal 50 persen dari kapasitas, Pemda DIY juga akan menerapkan sistem ganjil genap untuk mengatur kunjungan wisatawan.
Dalam sistem ganjil genap itu, kedatangan wisatawan ke destinasi wisata akan diatur berdasarkan pelat nomor kendaraan yang dinaiki. Pada hari tertentu, hanya wisatawan yang naik kendaraan dengan nomor polisi ganjil boleh masuk ke destinasi wisata. Pada hari lain, giliran wisatawan dengan kendaraan bernomor polisi genap boleh masuk.
Kadarmanta memaparkan, hingga kini Dinas Perhubungan DIY masih berkoordinasi dengan dinas perhubungan kabupaten/kota serta kepolisian untuk mengkaji aturan ganjil genap di destinasi wisata yang akan diterapkan selama libur Natal dan Tahun Baru. Namun, dia menyebutkan, penerapan sistem ganjil genap itu bisa dibagi berdasarkan lokasi destinasi wisata.
”Misalnya di satu hari, pengunjung destinasi wisata di wilayah selatan DIY itu diatur untuk pelat nomor ganjil dan destinasi wisata di utara untuk yang genap. Besok pada hari berikutnya bisa bertukar,” ujar Kadarmanta.
Kadarmanta mengatakan, pengelola destinasi wisata di DIY harus mematuhi aturan pembatasan kunjungan dan sistem ganjil genap. Jika ada pengelola destinasi wisata yang melanggar aturan, destinasi tersebut akan dikenai sanksi berupa penutupan sementara.
”Teman-teman di destinasi wisata harus betul-betul mematuhi. Kalau para petugas melihat ada destinasi yang pengunjungnya sampai membeludak atau lebih dari 50 persen, ya, ditutup sementara sambil tempat itu membenahi diri,” ucap Kadarmanta.
Jika ada pengelola destinasi wisata yang melanggar aturan, destinasi tersebut akan dikenai sanksi berupa penutupan sementara.
Tidak mudik
Kadarmanta mengatakan, pihaknya juga sepakat dengan imbauan tidak mudik yang disampaikan dalam Instruksi Mendagri Nomor 62 Tahun 2021. Dalam instruksi itu terdapat imbauan bagi masyarakat untuk tidak bepergian serta tidak pulang kampung dengan tujuan yang tidak mendesak.
Menurut Kadarmanta, masyarakat yang pulang kampung atau mudik biasanya berkunjung ke rumah anggota keluarganya. Namun, saat berinteraksi dengan anggota keluarganya itu, mereka biasanya mengabaikan protokol kesehatan sehingga berpotensi terjadi penularan Covid-19.
”Warga yang mudik itu biasanya datang ke rumah keluarga dan sulit menerapkan protokol kesehatan. Di rumah, mereka biasanya tidak pakai masker dan belum tentu di satu rumah itu punya kamar tidur yang cukup dan kamar mandi yang cukup,” kata Kadarmanta.
Gubernur DIY Sultan Hamengku Buwono X berharap kasus Covid-19 di provinsi itu bisa terus terkendali hingga setelah masa libur Natal dan Tahun Baru. Itu karena jika terjadi lonjakan kasus Covid-19 di DIY, upaya menurunkan jumlah kasus akan sangat susah.
”Kalau saat ini kita bisa mengendalikan sehingga jumlah kasus mendatar (tidak naik), masuk Natal dan Tahun Baru ya tetap datar. Kalau kasus naik itu, kan, gampang, tetapi menurunkannya yang susah,” ucap Sultan yang juga merupakan Raja Keraton Yogyakarta.