Polisi Sita 388 Burung dari Warga di Solok, Puluhan di Antaranya Dilindungi
Pemilik burung-burung tersebut terancam hukuman maksimal lima tahun penjara dan denda Rp 100 juta.
Oleh
YOLA SASTRA
·3 menit baca
DOKUMENTASI BKSDA SUMBAR
Sebanyak 388 burung tanpa dokumen disita Polres Solok Kota dari pedagang burung di Jorong Tampunik, Nagari Aripan, Kecamatan X Koto Singkarak, Kabupaten Solok, Senin (22/11/2021). Dari 388 burung, ada tiga jenis burung dilindungi sebanyak 39 ekor.
PADANG, KOMPAS — Kepolisian Resor Solok Kota menyita 388 burung tanpa dokumen resmi dari seorang warga di Kabupaten Solok, Sumatera Barat. Pelaku terancam hukuman maksimal lima tahun penjara dan denda Rp 100 juta. Burung-burung tersebut, yang sebagian di antaranya satwa dilindungi, telah dilepasliarkan kembali.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Solok Kota Ajun Komisaris Evi Wansri, Rabu (24/11/2021), mengatakan, pemilik burung-burung itu, AN (33), ditangkap di rumahnya di Jorong Tampunik, Nagari Aripan, Kecamatan X Koto Singkarak, Kabupaten Solok, Senin (22/11/2021). Dari AN, polisi menyita 388 burung berbagai jenis, termasuk jenis yang dilindungi.
”Pengungkapan bermula dari laporan LSM Flight kepada kami. Ada masyarakat yang memperjualbelikan burung-burung dilindungi di Nagari Aripan. Kami cek, ternyata benar, ditemukan ratusan burung tanpa dokumen resmi, termasuk burung dilindungi. Tersangka lalu dibawa ke Polres Solok Kota,” kata Evi ketika dihubungi dari Padang, Rabu.
Menurut Evi, tersangka AN berperan sebagai pengepul burung-burung itu kemudian memperdagangkannya. Adapun burung-burung dari hutan tersebut dikumpulkan dari sejumlah pemburu di daerah Muara Labuh dan Sangir, Kabupaten Solok Selatan.
Evi melanjutkan, perbuatan tersangka AN melanggar Pasal 40 Ayat (2) jo Pasal 21 Ayat (2) Huruf a Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya. ”Tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda Rp 100 juta,” ujarnya.
DOKUMENTASI BKSDA SUMBAR
Burung kinoi (Chloropsis venusta), salah satu burung dilindungi, dilepasliarkan BKSDA Sumbar, bersama Polres Solok Kota, Yayasan Flight, dan pemerintah nagari di Suaka Margasatwa Barisan, Nagari Gantung Ciri, Kecamatan Kubung, Kabupaten Solok, Sumatera Barat, Selasa (23/11/2021). Sehari sebelumnya polisi menyita 388 burung, 39 ekor di antaranya jenis dilindungi, dari seorang penjual di Jorong Tampunik, Nagari Aripan, Kecamatan X Koto Singkarak, Kabupaten Solok.
Burung-burung yang disita itu kemudian diserahkan kepada Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatera Barat. Selasa (23/11/2021), burung-burung tersebut telah dilepasliarkan kembali ke hutan.
Kepala BKSDA Sumbar Ardi Andono mengatakan, berdasarkan identifikasi, ada tiga jenis burung dilindungi berjumlah 39 ekor dari total 388 burung yang disita polisi dari AN. Tiga jenis burung dilindungi itu adalah 8 ekor cucak rante (Chloropsis cochinchinensis), 24 ekor kinoi (Chloropsis venusta), dan 7 ekor cica hijau (Chloropsis sonnerati). Sisanya 18 jenis burung tidak dilindungi sebanyak 349 ekor.
Lebih baik membeli burung dari hasil penangkaran, bukan dari alam liar. (Ardi Andono)
”Setelah dilakukan identifikasi, pada Selasa kemarin, BKSDA Sumbar melepasliarkan burung-burung itu di Suaka Margasatwa Barisan, Nagari Gantung Ciri, Kecamatan Kubung, Kabupaten Solok, bersama Polres Solok Kota, Yayasan Flight, serta unsur pemerintahan nagari,” kata Ardi.
Ardi meminta kepada masyarakat untuk tidak memburu burung-burung yang masuk dalam daftar satwa dilindungi. Pelaku bisa dijerat hukuman pidana. Ia juga mengimbau masyarakat tidak membeli burung yang berstatus satwa dilindungi. ”Selain itu, semua burung berpengaruh bagi keseimbangan ekosistem. Lebih baik membeli burung dari hasil penangkaran, bukan dari alam liar,” ujarnya.
DOKUMENTASI BKSDA SUMBAR
BKSDA Sumbar bersama Polres Solok Kota, Yayasan Flight, dan pemerintah nagari melepaskan ratusan burung hasil sitaan, baik jenis dilindungi maupun tidak dilindungi, di Suaka Margasatwa Barisan, Nagari Gantung Ciri, Kecamatan Kubung, Kabupaten Solok, Sumatera Barat, Selasa (23/11/2021). Sehari sebelumnya polisi menyita 388 burung, 39 ekor di antaranya jenis dilindungi, dari seorang penjual di Jorong Tampunik, Nagari Aripan, Kecamatan X Koto Singkarak, Kabupaten Solok.
Sebelumnya, BKSDA Sumbar dan Polres Bukittinggi juga menyita 583 burung tanpa dokumen dari F (49), penjual burung, di Jorong Parabek, Nagari Ladang Laweh, Kecamatan Banuhampu, Kabupaten Agam, Selasa (5/10/2021). Burung-burung tersebut telah dilepasliarkan di Taman Wisata Alam Gunung Marapi.
Dari jumlah itu, ada empat jenis burung dilindungi dan tujuh jenis tidak dilindungi. Jenis burung dilindungi yang disita meliputi pleci gunung (Zosterops mountanus) 500 ekor, jatingen (Anthreptes rhodolaemus) 1 ekor, cuca daun sumatera (Chloropsis venusta) 14 ekor, dan poksai sumatera (Garrulax bicolor) 16 ekor.