Aksi Diam Mantan Narapidana Lapas Narkotika Yogyakarta Protes Penyiksaan
Puluhan mantan narapidana Lapas Narkotika Yogyakarta menggelar aksi diam di depan Kanwil Kemenkumham DIY. Aksi itu merupakan tindak lanjut atas laporan sejumlah narapidana yang mengaku disiksa saat berada di dalam lapas.
Oleh
HARIS FIRDAUS
·3 menit baca
YOGYAKARTA, KOMPAS — Puluhan mantan narapidana Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIA Yogyakarta menggelar aksi diam di depan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Daerah Istimewa Yogyakarta, Rabu (24/11/2021). Aksi tersebut sebagai tindak lanjut atas laporan sejumlah narapidana yang mengaku menjadi korban penyiksaan saat menjalani hukuman di Lapas Narkotika Yogyakarta.
Aksi diam itu dimulai sekitar pukul 10.00 di depan Kanwil Kemenkumham DIY di wilayah Kotagede, Kota Yogyakarta. Dalam aksi sekitar 15 menit itu, puluhan mantan narapidana membentangkan spanduk dan poster yang memprotes penyiksaan di Lapas Narkotika Yogyakarta.
Poster yang dibawa para eks narapidana itu, antara lain, bertuliskan ”Tolak Kekerasan Dalam Lapas”, ”Kami Menjerit Kala Kemanusiaan Terjepit”, ”Tolong Kami”, dan ”Save WBP (Warga Binaan Pemasyarakatan)”. Selain membawa poster dan spanduk, beberapa mantan narapidana juga menutup mulut mereka dengan plakban sebagai simbol aksi diam.
”Kami menuntut hentikan kekerasan berupa penyiksaan yang terjadi di dalam Lapas Narkotika Kelas IIA Yogyakarta,” kata koordinator aksi Luthfi Farid melalui keterangan tertulis.
Dugaan penyiksaan di Lapas Narkotika Yogyakarta mencuat sejak awal November lalu setelah sejumlah mantan narapidana melapor ke Ombudsman Republik Indonesia (ORI) DIY. Dalam laporannya, beberapa mantan narapidana mengaku dipukuli dengan kayu, kabel, dan potongan selang. Selain itu, ada narapidana yang disebut mendapat perlakuan tak manusiawi dan dilecehkan.
Setelah munculnya laporan penyiksaan itu, Kanwil Kemenkumham DIY memeriksa sejumlah petugas Lapas Narkotika Yogyakarta. Selain itu, ORI DIY dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) juga melakukan investigasi secara independen terhadap kasus tersebut. Namun, hingga saat ini, hasil pemeriksaan dan investigasi terhadap kasus itu belum keluar.
Luthfi menyatakan, para mantan narapidana Lapas Narkotika Yogyakarta berharap ORI DIY serta Komnas HAM segera mengeluarkan rekomendasi terkait kasus tersebut. ”Dengan hormat mendesak Ombudsman RI dan Komnas HAM segera mengeluarkan rekomendasi kepada Kanwil Kemenkumham atas kejadian kekerasan berupa penyiksaan dan perbuatan yang merendahkan martabat kami sebagai manusia,” ungkapnya.
Selain itu, para eks narapidana juga memprotes adanya ancaman pencabutan cuti bersyarat dan pembebasan bersyarat yang muncul setelah adanya laporan penyiksaan di Lapas Narkotika Yogyakarta. ”Hentikan mengancam pencabutan cuti bersyarat dan pembebasan bersyarat, baik secara langsung maupun tidak langsung, selama WBP tidak melakukan tindak pidana,” ujar Luthfi.
Tidak ditunggangi
Luthfi juga menyebut, para mantan narapidana yang melaporkan dugaan penyiksaan itu tidak ditunggangi kepentingan apa pun. Laporan itu mereka buat semata-mata agar tindakan kekerasan dan penyiksaan yang terjadi di Lapas Narkotika Yogyakarta bisa dihentikan.
”Kami menegaskan bahwa apa yang dilakukan saksi dan korban tidak ditunggangi kepentingan apa pun dan siapa pun. Tidak lain dari kepedulian akan kemanusiaan dan bertujuan membangun Indonesia yang lebih baik,” tutur Luthfi.
Kepala Bidang Hak Asasi Manusia Kanwil Kemenkumham DIY Purwanto menyatakan, pihaknya menghargai dan mengapresiasi aksi yang dilakukan sejumlan mantan narapidana Lapas Narkotika Yogyakarta. Ia menyebut, aspirasi dari para mantan narapidana itu akan menjadi bahan masukan dan evaluasi bagi Kanwil Kemenkumham DIY.
Purwanto memaparkan, Kanwil Kemenkumham DIY telah menindaklanjuti laporan dugaan penyiksaan di Lapas Narkotika Yogyakarta. Setelah adanya laporan itu, Kanwil Kemenkumham DIY telah memeriksa sejumlah petugas lapas. Hasilnya, ada lima petugas lapas yang ditarik atau dicopot sementara karena diduga terlibat kekerasan terhadap warga binaan.
”Kami langsung melakukan tindakan secara nyata dengan menarik petugas-petugas yang diduga melakukan tindakan kekerasan,” ujar Purwanto.
Purwanto menambahkan, Kanwil Kemenkumham DIY juga telah melaporkan masalah ini kepada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham dan Inspektorat Jenderal Kemenkumham. Hasil pemeriksaan dari Kanwil Kemenkumham DIY itu juga akan disinkronkan dengan hasil investigasi ORI DIY dan Komnas HAM.
”Sekarang proses sudah berada di Inspektorat Jenderal Kemenkumham untuk mendapatkan hasil keputusan, langkah-langkah yang harus dilakukan, dan penerapan sanksi-sanksi yang akan dikenakan kepada petugas yang bertanggung jawab,” ungkapnya.