Pemprov Kepri Benahi Infrastruktur Pulau Penyengat yang Bersejarah
Penataan cagar budaya Pulau Penyengat, Tanjung Pinang, Kepulauan Riau, ditargetkan rampung pada Juni 2022. Di pulau itu, bahasa Indonesia pertama kali dibakukan oleh Raja Ali Haji pada 1857-1858.
Oleh
PANDU WIYOGA
·2 menit baca
BATAM, KOMPAS — Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau segera melelang proyek penataan kawasan cagar budaya Pulau Penyengat, Kota Tanjung Pinang. Pulau itu adalah tempat awal mula tata bahasa Indonesia dibakukan oleh Raja Ali Haji pada 1857-1858.
Sekretaris Daerah Provinsi Kepri Lamidi, Selasa (23/11/2021), mengatakan, penataan Pulau Penyengat harus dilakukan dengan perencanaan yang matang agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari. Ia juga meminta agar masyarakat ikut mengawasi jalannya proyek tersebut.
”Gubernur Kepri (Ansar Ahmad) ingin pembangunan infrastruktur jalan, air bersih, dan penerangan di Pulau Penyengat selesai tahun depan. Semua harus bergerak dengan cepat, tetapi harus tetap menaati aturan yang berlaku,” kata Lamidi.
Tokoh masyarakat di Pulau Penyengat, Raja Malik Hafrizal (47), mengatakan, pada abad ke-19, menulis menjadi kegemaran warga di pulau itu. Tak cuma kalangan bangsawan yang menulis, tetapi penduduk jelata juga gemar bergumul dengan tinta dan kertas.
Penulis yang paling masyhur di sana adalah Raja Ali Haji. Dia lahir pada 1808 dan dimakamkan pada 1873 di sana. Selama hidupnya, Raja Ali Haji menghasilkan sejumlah karya fenomenal hingga saat ini. Petatah-petitih Melayu dalam bentuk syair berjudul ”Gurindam Dua Belas” (1847), misalnya, masih dibaca sampai sekarang.
Karyanya yang paling penting bagi bahasa Indonesia adalah buku Bustanul Katibin (1857) dan Kitab Pengetahuan Bahasa (1858). Lewat dua buku itu, Raja Ali Haji, sang penasihat raja, membakukan tata bahasa Melayu, yang kelak dijadikan landasan bagi bahasa Indonesia (Kompas, 10/11/2021).
Penataan
Kepala Balai Prasarana Permukiman Wilayah (BPPW) Kepri Albert Reinaldo mengatakan, proyek penataan pulau seluas lebih kurang 5 hektar itu harus dilakukan secara hati-hati. Pengembang harus memastikan infrastruktur yang dibangun di Pulau Penyengat dapat berfungsi dengan selaras.
”Proyek penataan kawasan Pulau Penyengat ini juga harus segera dilelang. Waktu yang tersisa hanya tinggal sampai Juni 2022,” ujar Albert.
Dalam rancangan awal, pemerintah berencana membangun jalan dengan panjang 1.245 meter dan lebar sekitar 3 meter di Pulau Penyengat. Selain itu, pemerintah juga akan membangun saluran air dan ruang terbuka publik yang dilengkapi shelter dan penerangan.
Menurut Lamidi, penataan cagar budaya Pulau Penyengat akan dikerjakan Pemerintah Provinsi Kepri bekerja sama dengan Pemerintah Kota Tanjung Pinang. Ia menargetkan perencanaan proyek akan rampung pada November ini sehingga proses lelang dapat segera dimulai.